Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Tjg YONSON AGIAN Bin AGIAN .Alm 2.Kepala Jaksa Agung Republik Indonesia Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong
3.Menteri Keuangan Republik Indonesia
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Ganti kerugian dan rehabilitasi
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1YONSON AGIAN Bin AGIAN .Alm
Termohon
NoNama
1Kepala Jaksa Agung Republik Indonesia Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong
2Menteri Keuangan Republik Indonesia
3Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Cq.Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, Cq. Kepala Kepolisian Resor Tabalong
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Dengan ini mengajukan Permohonan Ganti Kerugian terhadap:

  1. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan c.q. Kepala Kepolisian Resort Tabalong, beralamat di Jl. Ir P H. Moch Noor No. 26 Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan;

Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------- TERMOHON I;

 

2. Kepala Jaksa Agung Republik Indonesia Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, beralamat di Jl. A. Yani Km.10, Desa Maburai Kec. Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan;

Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------- TERMOHON II;

 

3. Menteri Keuangan Republik Indonesia, beralamat Gedung Djuanda I, Jl. Dr. Wahidin Raya No. 1, Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, 10710;

Selanjutnya disebut sebagai -------------------------- TURUT TERMOHON;

 

Sebelum Pemohon menguraikan tentang pokok perkara, Pemohon akan menerangkan terlebih dahulu mengenai Kedudukan Hukum Pemohon (Legal Standing) dalam mengajukan Permohonan Pra peradilan Ganti Kerugian dan Kewenangan Pengadilan Negeri Tanjung dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo sebagai berikut:

 

  1. KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON / LEGAL STANDING :
  2. Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan :
    • Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
  3. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
  4. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
  5. Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

 

2.Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah:

Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

  1. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
  2. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

 

3. Bahwa pada ketentuan pasal 1 angka 22 KUHAP mengenai Ganti Kerugian yakni menyatakan :Ganti kerugian adalah hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

4. Bahwa dalam hal ganti kerugian permohonan praperadilan sebagaimana yang diatur dalam pasal 95 KUHAP menyebutkan :

  1. Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
  2. Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalarn ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri, diputus di sidang praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77.
  3. Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh tersangka, terdakwa, terpidana atau ahli warisnya kapada pengadilan yang berwenang mengadili perkara yang bersangkutan.
  4. Untuk memeriksa dan memutus perkara tuntutan ganti kerugian tersebut pada ayat (1) ketua pengadilan sejauh mungkin menunjuk hakim yang sama yang telah mengadili perkara pidana yang bersangkutan.
  5. Pemeriksaan terhadap ganti kerugian sebagaimana tersebut pada ayat (4) mengikuti acara praperadilan.

 

5. Bahwa Pemohon menerima petikan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 6435 K/Pid.Sus/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap pada tanggal 29 Februari 2024, sehingga masih masuk dalam waktu untuk mengajukan permohonan praperadilan ganti kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyebutkan :

  1. Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP hanya dapat diajukan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal petikan atau salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima.

 

6. Bahwa Pemohon telah dilakukan Penangkapan, penahanan, penuntutan sampai pada proses persidangan pada Pengadilan Negeri Tanjung, dengan Nomor Perkara 182/Pid.Sus/2023/PN.Tjg dan telah pula di ajukan kasasi dengan Nomor Perkara 6435 K/Pid.Sus/2023 yang pada intinya Pemohon dalam putusannya dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang di sangkakan, di dakwakan oleh pihak kepolisian maupun kejaksaan, yang amarnya sebagaimana dalam bukti terlampir (salinan putusan pengadilan), sehingga Pemohon memiliki legal standing dalam mengajukan gugatan ini;

 

II. KEWENANGAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG DALAM MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA A QUO :

7. Bahwa yang termasuk ruang lingkup peradilan umum sebagaimana pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum adalah:

8. Bahwa dalam KUHAP diatur perlindungan hukum terhadap tersangka, terdakwa atau terpidana untuk menuntut ganti kerugian melalui sidang praperadilan sebagaimana dalam pasal 1 angka 10 huruf c dan angka 22, Pasal 30, Pasal 68, dan pasal 77 huruf b KUHAP, kemudian ditegaskan kembali dalam pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan:

“Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karenakekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi

 

9.Bahwa sebagaimana dalam Pasal 95 ayat (4) KUHAP yang menyebutkan:

" Untuk memeriksa dan memutus perkara tuntutan ganti kerugian tersebut pada ayat (1) ketua pengadilan sejauh mungkin menunjuk hakim yang sama yang telah mengadili perkara pidana yang bersangkutan

10. Bahwa berdasarkan fakta dan bukti yang di dapati, sebagaimana termuat dalam salinan putusan Pengadilan, maka tempat tinggal pemohon, tempat pemohon dilakukan penangkapan serta penahanan berada di wilayah kepolisian resort tanjung, pemohon di tuntut di wilayah kejaksaan negeri tanjung dan diadili di Pengadilan Negeri Tanjung, maka kami berdasarkan ketentuan Pengadilan yang berwenang mengadili perkara ini yaitu Pengadilan Negeri Tanjung;

III. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN

11. Bahwa pemohon sebelumnya pernah di tangkap dan dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian Resort Tanjung (Termohon I) dengan dugaaan tindak pidana Narkotika, yaitu sebagaimana ketentuan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pada tanggal 2 Mei 2023 dan di tahan Pada tanggal 3 Mei 2023;

12. Bahwa penahanan tersebut berlangsung sampai dengan berkas tersebut di nyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung (Termohon II) dimana Pihak Kepolisian Resort Tanjung melakukan penahanan sampai dengan batas maksimal yaitu sampai dengan perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung;

13. Bahwa selanjutnya penahanan tersebut dilanjutnya oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung (Termohon II) untuk 20 (hari) hari karena berkasnya di nyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung (Termohon II) untuk di lakukan penuntutan dan dibawa ke persidangan;

14. Bahwa setelah berkas dan pemohon di serahkan oleh pihak Kepolisian (Termohon I) kepada pihak Kejaksaan Negeri Tanjung (Termohon II), selanjutnya penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung (Termohon II) melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tanjung untuk di register dengan Nomor Perkara : 182/Pid.Sus/2023/PN.Tjg dan status Pemohon masih dalam penahanan;

15. Bahwa selama menjalani proses persidangan Pemohon tetap di tahan dan tidak bisa bekerja, tepatnya sampai pada tanggal 7 September 2023, dimana pada tanggal tersebut Pengadilan Negeri Tanjung memutuskan perkara Nomor : 182/Pid.Sus/2023/PN.Tjg dan selanjutnya pada tanggal tersebut pemohon di keluarkan dari Rumah Tahanan Negara;

16. Bahwa adapun Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Perkara Nomor : 182/Pid.Sus/2023/Pn.Tjg tertanggal 7 September 2023 dengan amarnya :

MENGADILI

  1. Menyatakan Terdakwa Yonson Agian Bin Agian (Alm) tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan alternatif kedua;
  2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum.
  3. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah Putusan ini diucapkan.
  4. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya;
  5. Menetapkan barang bukti berupa;
  6. 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1,45 (satu koma empat lima) gram;
  7. 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,78 (nol koma tujuh delapan) gram;
  8. 1 (satu) buah Handpone merk vivo warna hitam;
  9. 1 (satu) pack plastik klip.

Dirampas untuk dimusnahkan;

6. Membebankan biaya perkara kepada negara;

Sehingga pemohon segera di keluarkan dari Rumah Tahanan Negara, yang setelah di perhitungkan dari awal proses penangkapan sampai dengan adanya putusan pengadilan, pemohon hitung kurang lebih selama 125 (seratus dua puluh lima) hari;

 

17. Bahwa atas putusan Pengadilan Negeri Nomor 182/Pid.Sus/2023/PN.Tjg Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung (Termohon II) melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI dengan Nomor Perkara 6435k/Pid.Sus/2023, dan hasil Putusan Kasasi Terhadap Pemohon, yang amar putusannya berbunyi :

MENGADILI :

  1. Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tabalong tersebut;
  2. Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat kasasi peradilan dan pada tingkat kasasi kepada Negara;

 

18. Bahwa Pemohon mendapatkan relaas pemberitahuan tentang adanya putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung RI dengan Nomor Perkara 6435K/Pid.Sus/2023 pada tanggal 29 Februari 2024 melalui Pengadilan Negeri Tanjung yang di kirimkan melalui kantor pos tertanggal 27 Februari 2024 dan selanjutnya Pemohon melalui istri Pemohon meminta salinan Putusan Kasasi ke Pengadilan Negeri Tanjung pada tanggal 26 April 2024;

 

19. Bahwa pada saat proses penangkapan Pemohon oleh pihak kepolisian Resort Tanjung (Termohon I), Pemohon mendapatkan pemukulan yang disaksikan oleh istri dan anak-anak Pemohon, sehingga mengakibatkan anak Pemohon yang kecil menjadi drop, trauma sampai masuk rumah sakit, selain itu anak pemohon yang lain yang sedang dalam pendidikan tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) tidak dapat melanjutkan sekolah lagi, karena rasa malu serta tidak ada lagi yang memberikan biaya untuk sekolah;

 

20. Bahwa anak Pemohon yang kecil yang sakit sampai masuk Rumah Sakit akhirnya meninggal dunia dan sebelum anak Pemohon meninggal dunia, sempat di rawat di rumah sakit cukup lama yang biasanya Pemohon mendampingi anak Pemohon baik dalam pengobatan maupun menyediakan biayanya, setidaknya anak Pemohon masih ceria dan memiliki harapan untuk sembuh, akan tetapi setelah Pemohon di tangkap, dilakukan pemukulan di depan anak-anak dan istri Pemohon membuat anak Pemohon seketika sakit tambah parah dan kemudian drop, sehingga perlu perawatan di Rumah Sakit sampai akhirnya meninggal dunia;

 

21. Bahwa selama di rawat di Rumah Sakit Pemohon tidak dapat mendampingi maupun memberikan biaya perawatan kepada anak dan istri dari Pemohon, karena Pemohon telah di tahan oleh Pihak Kepolisian (Termohon I), mengingat biasa sehari-hari Pemohon dapat bekerja mengumpulkan uang untuk pengobatan serta memenuhi kebutuhan rumah tangga dari Pemohon, mengingat Pemohon adalah Kepala Rumah Tangga;

 

22. Bahwa atas peristiwa penangkapan, pemukulan dan Penahanan oleh Pihak Kepolisian Resort Tanjung (Termohon I), istri Pemohon kemudian menjual harta benda yang ada di rumah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan keperluan berobat, mengingat dengan keadaan yang terpaksa, maka barang tersebut di jual murah oleh istri Pemohon;

 

23. Bahwa selain barang-barang berharga di rumah yang bisa di jual oleh istri Pemohon untuk memenuhi kebutuhan dan biaya pengobatan anak Pemohon, Anak Pemohon yang pertama juga telah putus sekolah karena rasa malu, selain rasa malu juga tidak ada lagi yang membiayai anak Pemohon untuk sekolah karena Pemohon tidak bisa bekerja karena di tahan oleh pihak Kepolisian Resort Tanjung (Termohon I);

 

24. Bahwa selain itu, barang berharga milik Pemohon yang ada di lokasi pekerjaan berupa Mesin 4 buah dan peralatan perlengkapannya untuk Pemohon kerja juga hilang atau di curi karena Pemohon tidak di lokasi pekerjaan karena di tangkap dan di tahan yang apabila di taksir harga hari ini kurang lebih sebesar Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) ;

 

IV. PERMINTAAN GANTI KERUGIAN DAN ATAU REHABILITASI

25. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas dihubungkan dengan hak-hak Pemohon, menurut KUHAP, pasal 81, 95 ayat (1), 97 ayat (3) KUHAP serta jaminan prosedur yudisial guna pemenuhan kerugian-kerugian serta pemulihan atau rehabilitasi atas tercemarnya nama baik Pemohon dan keluarga di tengah-tengah masyarakat, sebagaimana dikehendaki oleh pasal 9 ayat (5) Undang-undang No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvenan Internasional Tentang Hak sipil Politik yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang telah menjadi korban penangkapan atau penahanan yang tidak sah berhak atas kompensasi yang dapat diberlakukan.

 

26. Bahwa Pemohon berhak untuk mendapatkan ganti kerugian dan rehabilitasi sebagaimana Penjelasan Umum Poin 3 huruf d KUHAP yang berbunyi :

"Kepada seorang yang ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang dan atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan wajib diberi ganti kerugian dan rehabilitasi sejak tingkat penyidikan dan para pejabat penegak hukum, yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan asas hukum tersebut dilanggar, dituntut, dipidana dan atau dikenakan hukuman administrasi"

 

27. Bahwa akibat perbuatan Para Termohon dalam melakukan penangkapan / penahanan / penuntutan terhadap Pemohon telah menimbulkan kerugian, baik kerugian materil maupun kerugian immateril, maka oleh sebab itu Pemohon dalam hal ini meminta haknya untuk ganti kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan yang dilakukan oleh Para Termohon, sebagai berikut:Kerugian Materil :

Bahwa selama pemohon ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Tabalong, Pemohon kehilangan alat serta mesin pendulang akibat di curi dan Pemohon melalui istrinya harus menjual aset – aset untuk membiayai anak maupun istri selama Pemohon dalam tahanan, karena Pemohon tidak dapat melakukan aktivitas bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga karena sedang di tahan, sehingga Pemohon terpaksa menjual beberapa aset yang dimilikinya, hal ini tentunya merupakan kerugian yang nyata di derita oleh Pemohon, apabila di perhitungkan dengan rincian sebagai berikut:

  1. PENGHASILAN KERJA PERHARI dari buruh mendulang emas dengan rata-rata Rp. 450.000,-/hari sehingga apabila dikalikan dengan lama pemohon di tahan yaitu  SELAMA 125 HARI = Rp.450.000,- x 125 = Rp. 56.250.000,- (Lima Puluh Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
  2. MESIN 4 BUAH SENILAI Rp. 4.000.000,- / UNIT = Rp.16.000.000,- ( Enam Belas Juta Rupiah )
  3. GABANG 4 ROLL SENILAI Rp. 8.000.000,- / ROLL  = Rp.32.000.000,- (Tiga Puluh Dua Juta Rupiah);
  4. KAYU ULIN SENILAI Rp. 21.000.000,- ( Dua Puluh Satu Juta Rupiah);
  5. SEPEDA MOTOR NINJA 4 TAK SENILAI Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah)
  6. SEPEDA MOTOR NINJA 2 TAK SENILAI Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh Juta Rupiah)
  7. SEPEDA MOTOR BALAP YAMAHA F1 SENILAI Rp.25.000.000,- (dua puluh lima Juta Rupiah )

Sehinga total kerugian materil yang di derita pemohon yakni sebesar Rp.220.250.000,- (Dua ratus dua puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), selain kerugian materill Pemohon juga menderita kerugian Immateril yaitu :

h. Bahwa akibat proses penangkapan Pemohon yang mendapatkan pemukulan yang di saksikan oleh istri dan anak-anak Pemohon mengakibatkan Anak Pemohon yang paling kecil mengalami Drop sampai masuk rumah sakit dan akhirnya meninggal dunia;

i. Anak Pemohon yang paling tua tidak dapat melanjutkan sekolah ke tingkat SMA karena merasa malu, dan sehingga putus sekolah sampai SMP;

 

j. Bahwa akibat dampak tersebut apabila di nilai dengan finansial sangatlah tidak sepadan, akan tetapi apabila bisa di nilai dengan jumlah setidaknya bernilai Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah rupiah);

 

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Cq. Hakim yang mulia memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memberikan putusan sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Proses penangkapan, Penahanan dan Penuntutan dari Pemohon bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ;

3. Menghukum Para Termohon secara tanggung renteng dan/atau masing untuk membayar ganti kerugian kepada pemohon yaitu :

Kerugian Materil:

  1. PENGHASILAN KERJA PERHARI dari buruh mendulang emas dengan rata-rata Rp. 450.000,-/hari sehingga apabila dikalikan dengan lama pemohon di tahan yaitu  SELAMA 125 HARI = Rp.450.000,- x 125 = Rp. 56.250.000,- (Lima Puluh Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
  2. MESIN 4 BUAH SENILAI Rp. 4.000.000,- / UNIT = Rp. 16.000.000,- (Enam Belas Juta Rupiah);
  3. GABANG 4 ROLL SENILAI Rp. 8.000.000,- / ROLL  = Rp. 32.000.000,- (Tiga Puluh Dua Juta Rupiah);
  4. KAYU ULIN SENILAI Rp. 21.000.000,- (Dua Puluh Satu Juta Rupiah);
  5. SEPEDA MOTOR NINJA 4 TAK SENILAI Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah);
  6. SEPEDA MOTR NINJA 2 TAK SENILAI Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh Juta Rupiah);
  7. SEPEDA MOTOR BALAP YAMAHA F1 SENILAI Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima Juta Rupiah);

Total kerugian materil yang di derita pemohon yakni sebesar Rp.220.250.000,- (Dua ratus dua puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);

Kerugian Immateril

Sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah rupiah) karena anak Pemohon telah meninggal 1 (satu) orang,dan 1 (satu) orang telah putus sekolah sampai dengan SMP, semuanya akibat prosedur penangkapan, Penahanan dan Penuntutan yang bertentangan dengan peraturan perundang undangan;

 

4. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

 

5. Memerintahkan Para Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dalam sekurang-kurangnya pada 10 media televisi nasional, 10 media cetak nasional, 4 harian media cetak lokal, 6 Tabloid Mingguan Nasional, 6 Majalah Nasional, 1 Radio Nasional dan 4 Radio lokal;

6. Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Para Termohon;

Pihak Dipublikasikan Ya