Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.B/2024/PN Tjg 1.Adam Rifa'i, S.H.
2.Rico Nur Cahyo, S.H.
3.Adhitya Yuana, S.H.
JATI RAHIM Alias JATI Bin BAHRUNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 70/Pid.B/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-766/O.3.16/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Adam Rifa'i, S.H.
2Rico Nur Cahyo, S.H.
3Adhitya Yuana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JATI RAHIM Alias JATI Bin BAHRUNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa JATI RAHIM Alias JATI Bin BAHRUNI pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sampai dengan hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di rumah Saksi HEPY HERYYONO Bin HERMONO yang beralamat di Jalan Komplek Bumi Tabalong Damai No.C1 RT.10 Kel. Mabu’un Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa sebanyak 4 (empat) kali dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------
-    Pertama, pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekitar pukul 09.30 WITA Terdakwa berangkat dari tempat kerjanya yaitu Bengkel Las Logam Indah yang beralamat di Jalan Jendral Basuki Rahmat RT.02 Kel. Agung Kec. Tanjung Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan mengunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha MIO Warna Putih dengan nomor Polisi KT 2595 EU, Nomor Rangka: MH328D00497K968594, Nomor Mesin: 28D967793 milik Terdakwa menuju ke rumah temannya yang dikenal dengan sebutan PEPEN yang mana PEPEN merupakan anak kandung dari Saksi HEPY HERYYONO Bin HERMONO yang beralamat di Jalan Komplek Bumi Tabalong Damai No.C1 RT.10 Kel. Mabu’un Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan. Kemudian sekitar pukul 10.00 WITA Terdakwa sampai di rumah Saksi HEPY HERYYONO Bin HERMONO yang pada saat itu dalam keadaan tidak berpenghuni, selanjutnya Terdakwa masuk melalui pintu samping rumah sebelah kanan yang tidak terkunci dengan mendorong pintu tersebut dengan menggunakan tangannya, kemudian Terdakwa berjalan masuk ke arah ruang tamu dan mengambil 1 (satu) Buah Televisi Merk Sharp ukuran 21inch warna coklat hitam dan Terdakwa keluar dari rumah tersebut melewati pintu depan rumah yang Terdakwa buka kuncinya dari bagian dalam selanjutnya menutup kembali pintu depan tersebut dalam keadaan tidak terkunci. Kemudian Terdakwa pulang kerumahnya dengan membawa 1 (satu) Buah Televisi Merk Sharp ukuran 21inch warna coklat hitam untuk dipakai pribadi.
-    Kedua, pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 WITA Terdakwa menghubungi lewat telepon Saksi BAYU PURBANTORO Alias BAYU Bin CHUDORI dan berkata “bay,,bay ini PEPEN mau minta jualkan Kompor gas sama Tabung gas nya”, kemudian Terdakwa meminta Saksi BAYU PURBANTORO Alias BAYU Bin CHUDORI untuk menjemput dirumahnya yang beralamat di Desa Kambitin. Kemudian Saksi BAYU PURBANTORO Alias BAYU Bin CHUDORI menjemput Terdakwa dan berboncengan menuju ke rumah Saksi HEPY HERYYONO Bin HERMONO menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor HONDA BEAT Warna Hitam , dengan nomor Polisi DA 6080 YF, Nomor Rangka: MH1JF512XBK070591, Nomor Mesin: JF5132067181 milik Saksi BAYU PURBANTORO Alias BAYU Bin CHUDORI. Kemudian sekitar pukul 12.00 WITA Terdakwa dan Saksi BAYU PURBANTORO Alias BAYU Bin CHUDORI sampai dirumah Saksi HEPY HERYYONO Bin HERMONO, selanjutnya Terdakwa dan Saksi BAYU PURBANTORO Alias BAYU Bin CHUDORI turun dari sepeda motor dan langsung masuk kedalam rumah tersebut dari pintu bagian depan menuju ke dapur. Tidak lama kemudian Saksi BAYU PURBANTORO Alias BAYU Bin CHUDORI keluar dari rumah dengan membawa 1 (satu) buah Kompor Gas merk RINNAI, kemudian Terdakwa keluar dengan membawa 1 (satu) buah Tabung gas ukuran 12 kg Warna Pink. Kemudian Terdakwa mengarahkan Saksi BAYU PURBANTORO Alias BAYU Bin CHUDORI menuju Komplek Permata Asri Jalan Permata Asri 3 No.16 Rt.08 Kelurahan Pembataan Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prov. Kalimatan Selatan ke rumah Saksi YUMELITA Alias ACIL Binti ULISON TAMBAN BAHAR (Alm), yang mana Saksi YUMELITA Alias ACIL Binti ULISON TAMBAN BAHAR (Alm) merupakan pedagang jual beli barang-barang perabotan rumah tangga. Kemudian Terdakwa menawarkan kepada Saksi YUMELITA Alias ACIL Binti ULISON TAMBAN BAHAR (Alm) barang berupa 1 (satu) buah Kompor Gas merk RINNAI dan1 (satu) buah Tabung gas ukuran 12 kg Warna Pink, dengan alasan bahwa barang tersebut milik temannya yang bernama PEPEN disuruh untuk dijual karena sudah tidak dipakai lagi. Kemudian setelah di sepakati bersama Saksi YUMELITA Alias ACIL Binti ULISON TAMBAN BAHAR (Alm) membeli barang tersebut dengan harga Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa dan Saksi BAYU PURBANTORO Alias BAYU Bin CHUDORI langsung pulang kerumah Saksi BAYU PURBANTORO Alias BAYU Bin CHUDORI yang beralamat di  Jl. Jendral Basuki Rahmat RT. 02 Kel. Agung Kec. Tanjung Kab. Tabalong, Prov. Kalimantan. Selanjutnya pada saat Saksi BAYU PURBANTORO Alias BAYU Bin CHUDORI sedang minum tuak di Mabu’un bersama Terdakwa, Saksi BAYU PURBANTORO Alias BAYU Bin CHUDORI diberikan uang oleh Terdakwa Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) dengan berkata “ini dari PEPEN”.
-    Ketiga, pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar pukul 12.00 WITA Terdakwa kembali menuju ke rumah Saksi HEPY HERYYONO Bin HERMONO dan masuk melalui pintu bagian depan menuju ruang tengah dan mengambil 1 (satu) buah Kipas angin merk SAKAI, kemudian Terdakwa langsung menuju kerumah Saksi YUMELITA Alias ACIL Binti ULISON TAMBAN BAHAR (Alm) menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha MIO Warna Putih dengan nomor Polisi KT 2595 EU, Nomor Rangka: MH328D00497K968594, Nomor Mesin: 28D967793 untuk menawarkan 1 (satu) buah Kipas angin merk SAKAI tersebut dengan alasan yang sama, akhirnya Saksi YUMELITA Alias ACIL Binti ULISON TAMBAN BAHAR (Alm) menyepakati dan membelinya dengan harga Rp.100.000,-(serratus ribu rupiah).
-    Keempat,  pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekitar pukul 13.30 WITA Terdakwa datang Kembali kerumah Saksi YUMELITA Alias ACIL Binti ULISON TAMBAN BAHAR (Alm) dan menawarkan untuk dijual barang berupa 1 (satu) buah Kulkas merk SHARP dan 1 (satu) buah Lemari kaca 3 pintu dengan alasan yang sama, akan tetapi karena tidak bisa membawa barang-barang tersebut Terdakwa menyuruh Saksi YUMELITA Alias ACIL Binti ULISON TAMBAN BAHAR (Alm) untuk mengikuti Terdakwa menuju rumah Saksi HEPY HERYYONO Bin HERMONO menggunakan 1 (satu) Unit Mobil merk DAIHATSU Gran Max 1.5 Type Pick Up warna Hitam dengan Nomor Polisi : DA 8765 HI yang dikendarai oleh Saksi YUMELITA Alias ACIL Binti ULISON TAMBAN BAHAR (Alm) dan suaminya. Kemudian sesampainya dirumah tersebut Terdakwa dan Suami dari Saksi YUMELITA Alias ACIL Binti ULISON TAMBAN BAHAR (Alm) masuk kedalam rumah dan mengambil 1 (satu) buah Kulkas merk SHARP yang berada di dapur dan 1 (satu) buah Lemari kaca 3 pintu yang berada dikamar. Selanjutnya setelah barang-barang tersebut diletakkan di bagian bak belakang mobil disepakati dan dibayarkan oleh Saksi YUMELITA Alias ACIL Binti ULISON TAMBAN BAHAR (Alm) barang-barang tersebut kepada Terdakwa dengan harga Rp.750.000,-(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
-    Bahwa pada saat Terdakwa mengambil 1 (satu) buah Kulkas merk SHARP, 1 (satu) buah Lemari kaca 3 pintu, 1 (satu) buah Kompor Gas merk RINNAI, 1 (satu) buah Tabung gas ukuran 12 kg Pink, dan 1 (satu) buah Kipas angin merk SAKAI tanpa sepengetahuan dan seizin dari pemiliknya yaitu Saksi HEPY HERYYONO Bin HERMONO.
-    Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi HEPY HERYYONO Bin HERMONO mengalami kerugian sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya