Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.B/2024/PN Tjg 1.NADIA SAFITRI, S.H.
2.ADELA FALAFIONA MAGABA, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
MUNSYI Bin ASNAWI .Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 95/Pid.B/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1194/0.3.16/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NADIA SAFITRI, S.H.
2ADELA FALAFIONA MAGABA, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUNSYI Bin ASNAWI .Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Bahwa Terdakwa MUNSYI Bin ASNAWI (Alm), pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekitar pukul 07.45 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di teras rumah milik Saksi SUPIANI Bin ASNAWI (Alm) yang beralamat di Desa Sungai Durian RT. 04, Kec. Banua Lawas, Kab. Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang pelakunya adalah keluarga sedarah atau semenda baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua, maka terhadap orang itu hanya mungkin diadakan penuntutan jika ada pengaduan yang terkena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekitar pukul 07.45 wita Terdakwa bersama Saksi Rizki Bin Idrus datang ke rumah saksi Supiani Bin Asnawi (alm) di Desa Sungai Durian RT. 04, Kec. Banua Lawas, Kab. Tabalong, Prov. Kalimantan Selatan, kemudian Terdakwa dengan menggunakan kunci kontak mobil yang sebelumnya sudah dibawa oleh Terdakwa membawa 1 (satu) unit mobil roda 4 merk Isuzu Traga, warna Putih, Tahun pembuatan 2021, Nomor Rangka: MHCPHR54CMJ420273, Nomor Mesin: E420273, Nomor Polisi: DA 8337 HG milik Saksi SUPIANI Bin Asnawi (Alm) yang disaksikan oleh Saksi Kasmah, Saksi Muhammad Yusup Ibrahim Alias Usup Bin Supiani dan Saksi Malini S, S.PI. Binti Supiani dari dalam rumah dan direkam menggunakan handphone oleh Saksi Muhammad Yusup Ibrahim Alias Usup Bin Supiani. Selanjutnya Saksi Rizki Bin Idurs mengendarai mobil tersebut dengan di ikuti oleh Terdakwa di belakangnya dengan menggunakan sepeda motor ber iringan menuju ke rumah terdakwa di Desa Batu Raya II RT 02/RW 01, Kec. Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah.
  • Bahwa pada saat Terdakwa MUNSYI Bin ASNAWI (Alm) bersama dengan Saksi Supiani Bin Asnawi (alm) mengambil 1 (satu) unit mobil roda 4 merk Isuzu Traga, warna Putih, Tahun pembuatan 2021, Nomor Rangka: MHCPHR54CMJ420273, Nomor Mesin: E420273, Nomor Polisi: DA 8337 HG milik Saksi Supiani yang berada di Desa Sungai Durian RT 04 Kec. Banua Lawas Kab. Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik yaitu Saksi Supiani Bin Asnawi (Alm)
  • Bahwa Saksi Supiani Bin Asnawi (alm)  merupakan adik kandung dari Terdakwa sesuai dengan Kartu Keluarga No. 6309011103090006 yang ditandatangai oleh Ir. ROMI RAWATIANCE. M.T selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabalong, Kartu Keluarga No. 6205020706120004 yang ditandatangani oleh Drs. HENDRO NAKALELO, M.Si dan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B.36/IV/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TABALONG/POLDA KALSEL, tanggal 14 April 2024 yang melaporkan adalah Supiani Bin Asnawi (alm)
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi SUPIANI mengalami kerugian materil sebesar Rp 177.000.000 (seratus tujuh puluh tujuh juta rupiah)

 

-------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHP Jo Pasal 367 ayat (2) KUHP-------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya