Dakwaan |
Pada hari Jum’at tanggal 12 bulan April tahun 2024 ( dua ribu dua puluh empat ) ), sekira jam 22.30 wita, terdakwa ditangkap dan diamankan oleh Petugas Kepolisian, telah melakukan pencurian Getah Karet sebanyak + 90( Sembilan Puluh ) Kilogram, di Kebun Karet Desa Halangan, Rt. 06, Kec. Pugaan Kab. Tabalong Propinsi Kalimantan Selatan. yang dilakukan oleh terdakwa Mispual Alias Pual Bin Basuni seorang diri yang mana pada waktu itu saksi Sdr. MULYADI sedang pergi memancing ikan yang melewati kebun karet dan melihat ada sesuatu yang diduga telah terjadinya tindak pidana pencurian ringan yang dilakukan oleh terdakwa Mispual Alias Pual Bin Basuni |