Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
11/Pid.C/2023/PN Tjg M.RUSLI,S.H. EPRIANA SUSIATY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 11/Pid.C/2023/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Jun. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/10/VI/2023/SMAPTA
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1M.RUSLI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EPRIANA SUSIATY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

  1. Pada hari Jumat tanggal 10 bulan Maret tahun 2023 ( Dua ribu Dua puluh Tiga ), sekira jam 14.55 wita, terdakwa diamankan oleh Petugas Kepolisian.
  2.  Benar bahwa terdakwa diamankan di Rumah nya, di Jl. Tanjung Indah Kec. Murung Pudak , Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan
  3.  Benar bahwa terdakwa telah melakukan penganiayaan ringan (ANIRING) seorang diri menggunakan tangan kosong terhadap saudari SOPIA yang terjadi di depan Toko Mebel AKBAR Kel. Pembataan Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong, Prov. Kalimantan selatan

 d. Benar bahwa terdakwa telah melakukan penganiayaan ringan (ANIRING) terhadap saudara SOPIA yang terjadi pada hari Jumat 10 Maret 2023 di depan Toko Mebel AKBAR Kel. Pembataan Kec. Murung Pudak , Kab. Tabalong, Prov. Kalimantan selatan

e.  Saksi dalam perkara ini adalah sdri. SOFIA dan sdr. BAYU RAHMAT RAMADHAN serta sdr. MUHIDIN

f. Terdakwa melanggar Pasal 352  KUH Pidana, Tentang tindak pidana penganiayaan ringan (Anaring).

 

Pihak Dipublikasikan Ya