Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
117/Pid.B/2024/PN Tjg 1.ADAM RIFA'I, S.H.
2.RICO NUR CAHYO, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
INDRA MAULANA Alias INDRA Bin H. SURIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 117/Pid.B/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1431/O.3.16/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADAM RIFA'I, S.H.
2RICO NUR CAHYO, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA MAULANA Alias INDRA Bin H. SURIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
KESATU
-----Bahwa Terdakwa INDRA MAULANA Als. INDRA Bin H. SURIANSYAH pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 WITA WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Kenari Kel. Mabuun, Kec. Murung Pudak, Kab. Tabalong, Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---
-    Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2023 sekitar pukul 18.30 WITA Terdakwa datang ke rumah kontrakan Saksi MUHAMMAD SUMBER RAMADHANA Als. RAMA Bin RAHMADI yang beralamat di Jalan Veteran Gang I, Kelurahan Kuripan, Kec. Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian Terdakwa menyuruh Saksi MUHAMMAD SUMBER RAMADHANA Als. RAMA Bin RAHMADI menghubungi rental/penyewaan mobil dengan nama pemiliknya yaitu Saksi BUDIANA ANSYAR, S.E. Bin DJANAWI melalui handphone milik Terdakwa untuk menyewa mobil menggunakan identitas  Saksi MUHAMMAD SUMBER RAMADHANA Als. RAMA Bin RAHMADI dengan tujuan akan dijual mobil tersebut kepada orang lain, dengan janji akan memberikan uang sebesar  Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Saksi MUHAMMAD SUMBER RAMADHANA Als. RAMA Bin RAHMADI setelah Terdakwa berhasil menjual mobil tersebut. Kemudian Saksi MUHAMMAD SUMBER RAMADHANA Als. RAMA Bin RAHMADI menghubungi Saksi BUDIANA ANSYAR, S.E. Bin DJANAWI dan disepakati bahwa Saksi MUHAMMAD SUMBER RAMADHANA Als. RAMA Bin RAHMADI akan menyewa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios, warna Coklat Metalik, Nomor Polisi/Plat: DA 1330 JM selama 2 (dua) hari dengan biaya sewa Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah)/hari, kemudian Saksi MUHAMMAD SUMBER RAMADHANA Als. RAMA Bin RAHMADI mengirimkan uang Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi BUDIANA ANSYAR, S.E. Bin DJANAWI sebagai tanda jadi sewa mobil.
-    Selanjutnya sekitar pukul 19.00 WITA Saksi BUDIANA ANSYAR, S.E. Bin DJANAWI mengantarkan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios, warna Coklat Metalik, Nomor Polisi/Plat: DA 1330 JM ke Jalan Veteran Gang I, Kelurahan Kuripan, Kec. Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian Saksi BUDIANA ANSYAR, S.E. Bin DJANAWI bertemu dengan Saksi MUHAMMAD SUMBER RAMADHANA Als. RAMA Bin RAHMADI dan menerima uang sewa mobil selama 2 (dua) hari sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) serta uang jaminan/deposit sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dari Saksi MUHAMMAD SUMBER RAMADHANA Als. RAMA Bin RAHMADI, kemudian Saksi BUDIANA ANSYAR, S.E. Bin DJANAWI memberikan Surat Perjanjian Sewa Mobil kepada Saksi MUHAMMAD SUMBER RAMADHANA Als. RAMA Bin RAHMADI untuk dilengkapi dan ditandatangani, setelah selesai Saksi MUHAMMAD SUMBER RAMADHANA Als. RAMA Bin RAHMADI membawa mobil tersebut ke kontrakannya dan menyerahkan kunci beserta mobil kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa pergi meninggalkan kontrakan Saksi MUHAMMAD SUMBER RAMADHANA Als. RAMA Bin RAHMADI.
-    Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekitar pukul 05.00 WITA Terdakwa berangkat dari Kota Banjarmasin membawa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios, warna Coklat Metalik, Nomor Polisi/Plat: DA 1330 JM menuju Tabalong untuk menawarkan/menjual mobil tersebut, akan tetapi pada saat di Tabalong Terdakwa tidak berhasil menjual mobil tersebut. Kemudian sekitar pukul 14.45 Terdakwa sampai di sebuah show room mobil milik Saksi ASPIANSYAH Als. ASPI Bin Alm. ABDUL MUIS yang beralamat di Desa Lasung Batu RT. 04, Kec. Paringin, Kab. Balangan, Prov. Kalimantan Selatan, kemudian Terdakwa menawarkan mobil tersebut kepada Saksi ASPIANSYAH Als. ASPI Bin Alm. ABDUL MUIS, akhirnya Terdakwa berhasil meyakinkan Saksi ASPIANSYAH Als. ASPI Bin Alm. ABDUL MUIS dan disepakati bahwa  Saksi ASPIANSYAH Als. ASPI Bin Alm. ABDUL MUIS mau membeli mobil tersebut dengan harga Rp173.500.000,- (seratus tujuh puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian setelah disepakati Saksi ASPIANSYAH Als. ASPI Bin Alm. ABDUL MUIS meminta KTP milik Terdakwa, lalu Terdakwa mengirimkan foto KTP Terdakwa atas nama H.SYAHPUTRA yang sebelumnya telah diedit oleh Terdakwa pada bagian nama dan alamatnya kepada Saksi ASPIANSYAH Als. ASPI Bin Alm. ABDUL MUIS melalui whatsapp dengan alasan KTP dan STNK mobil Terdakwa tinggal di tempat istrinya, sedangkan BPKB mobil berada di Bank untuk melakukan pinjaman. Setelah mendengar alasan dari Terdakwa,  Saksi ASPIANSYAH Als. ASPI Bin Alm. ABDUL MUIS percaya dan disepakati bahwa untuk pembayaran mobil akan dilakukan sebagian, untuk sisanya akan dibayarkan saat Terdakwa mengantar BPKB mobil tersebut
-    Selanjutnya Terdakwa dan Saksi ASPIANSYAH Als. ASPI Bin Alm. ABDUL MUIS pergi menuju Tabalong menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios, warna Coklat Metalik, Nomor Polisi/Plat: DA 1330 JM untuk memastikan tempat kontrakan Terdakwa. Sekitar pukul 16.00 WITA Terdakwa dan Saksi ASPIANSYAH Als. ASPI Bin Alm. ABDUL MUIS sampai di rumah kontrakan yang diakui milik Terdakwa beralamat di Jl. Kenari Kel. Mabuun, Kec. Murung Pudak, Kab. Tabalong, Prov. Kalimantan Selatan, kemudian Terdakwa mendekati rumah tersebut dan menelepon seseorang untuk menanyakan kunci rumah tersebut. Setelah itu sembari menunggu Terdakwa dan Saksi ASPIANSYAH Als. ASPI Bin Alm. ABDUL MUIS sepakat untuk pembayaran mobil tersebut secara tunai, kemudian Terdakwa dan Saksi ASPIANSYAH Als. ASPI Bin Alm. ABDUL MUIS membuat kuitansi bermaterai sebagai bukti pembayaran yang telah ditandatangani para pihak, setelah itu Terdakwa dan Saksi ASPIANSYAH Als. ASPI Bin Alm. ABDUL MUIS masuk ke dalam mobil untuk melakukan pembayaran, kemudian Saksi ASPIANSYAH Als. ASPI Bin Alm. ABDUL MUIS menyerahkan uang sebesar Rp73.500.000 (tujuh puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Selanjutnya setelah proses transaksi jual beli mobil tersebut selesai, Terdakwa mengatakan kepada Saksi ASPIANSYAH Als. ASPI Bin Alm. ABDUL MUIS bahwa Terdakwa akan langsung pergi ke Banjarmasin dan meminta diantarkan ke Travel Intan Tanjung, kemudian karena pemberangkatan travel pada pukul 22.00 WITA maka Terdakwa meminta kepada Saksi ASPIANSYAH Als. ASPI Bin Alm. ABDUL MUIS untuk diantarkan ke Masjid yang berada di depan Hotel Aston Tanjung dengan alasan untuk melaksanakan Sholat Magrib, kemudian Terdakwa menyuruh Saksi ASPIANSYAH Als. ASPI Bin Alm. ABDUL MUIS untuk meninggalkannya, setelah Sholat Magrib Terdakwa mendapatkan Travel lain dan langsung berangkat ke Banjarmasin, dan saat diperjalanan Terdakwa membuang kuitansi jual beli mobil tersebut.
-    Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekitar pukul 13.54 WITA Saksi ASPIANSYAH Als. ASPI Bin Alm. ABDUL MUIS menelepon Terdakwa untuk menanyakan surat-surat mobil, kemudian Terdakwa menjawab bahwa urusan surat-surat mobil sudah selesai dan akan diantarkan ke Paringin Balangan pada pukul 21.00 WITA. Selanjutnya Saksi ASPIANSYAH Als. ASPI Bin Alm. ABDUL MUIS menunggu Terdakwa sampai dengan pukul 23.00 WITA, akan tetapi pada saat dihubungi nomor Terdakwa tidak aktif, setelah itu Terdakwa membuang kartu SIM handphone miliknya dan kemudian menjual handphone miliknya untuk menghilangkan jejak
-    Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 Saksi ASPIANSYAH Als. ASPI Bin Alm. ABDUL MUIS dihubungi oleh Saksi BUDIANA ANSYAR, S.E. Bin DJANAWI dan mengatakan bahwa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios, warna Coklat Metalik, Nomor Polisi/Plat: DA 1330 JM yang dibawa Saksi ASPIANSYAH Als. ASPI Bin Alm. ABDUL MUIS merupakan milik Saksi BUDIANA ANSYAR, S.E. Bin DJANAWI yang telah disewakan kepada  Saksi MUHAMMAD SUMBER RAMADHANA Als. RAMA Bin RAHMADI dan sebelumnya sudah dipasang GPS. Kemudian pada pukul 15.30 WITA  Saksi BUDIANA ANSYAR, S.E. Bin DJANAWI bertemu dengan Saksi ASPIANSYAH Als. ASPI Bin Alm. ABDUL di daerah Margasari arah Barabai (Hulu Sungai Tengah) dengan membawa bukti kepemilikan mobil, antara lain Surat Keterangan dari PT. Mandiri Utama Finance Cabang Banjarmasin, Fotokopi BPKB, STNK asli, serta surat perjanjian sewa mobil terhadap 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios, warna Coklat Metalik, Nomor Polisi/Plat: DA 1330 JM. Kemudian karena merasa ditipu oleh Terdakwa, Saksi ASPIANSYAH Als. ASPI Bin Alm. ABDUL melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
-    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa,  Saksi ASPIANSYAH Als. ASPI Bin Alm. ABDUL MUIS mengalami kerugian sebesar  Rp73.500.000 (tujuh puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).

-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP.-----

A T A U

KEDUA
-----Bahwa Terdakwa INDRA MAULANA Als. INDRA Bin H. SURIANSYAH pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 WITA WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Kenari Kel. Mabuun, Kec. Murung Pudak, Kab. Tabalong, Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------
-    Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2023 sekitar pukul 18.30 WITA Terdakwa datang ke rumah kontrakan Saksi MUHAMMAD SUMBER RAMADHANA Als. RAMA Bin RAHMADI yang beralamat di Jalan Veteran Gang I, Kelurahan Kuripan, Kec. Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian Terdakwa menyuruh Saksi MUHAMMAD SUMBER RAMADHANA Als. RAMA Bin RAHMADI menghubungi rental/penyewaan mobil dengan nama pemiliknya yaitu Saksi BUDIANA ANSYAR, S.E. Bin DJANAWI melalui handphone milik Terdakwa untuk menyewa mobil menggunakan identitas  Saksi MUHAMMAD SUMBER RAMADHANA Als. RAMA Bin RAHMADI dengan tujuan akan dijual mobil tersebut kepada orang lain, dengan janji akan memberikan uang sebesar  Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Saksi MUHAMMAD SUMBER RAMADHANA Als. RAMA Bin RAHMADI setelah Terdakwa berhasil menjual mobil tersebut. Kemudian Saksi MUHAMMAD SUMBER RAMADHANA Als. RAMA Bin RAHMADI menghubungi Saksi BUDIANA ANSYAR, S.E. Bin DJANAWI dan disepakati bahwa Saksi MUHAMMAD SUMBER RAMADHANA Als. RAMA Bin RAHMADI akan menyewa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios, warna Coklat Metalik, Nomor Polisi/Plat: DA 1330 JM selama 2 (dua) hari dengan biaya sewa Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah)/hari, kemudian Saksi MUHAMMAD SUMBER RAMADHANA Als. RAMA Bin RAHMADI mengirimkan uang Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi BUDIANA ANSYAR, S.E. Bin DJANAWI sebagai tanda jadi sewa mobil.
-    Selanjutnya sekitar pukul 19.00 WITA Saksi BUDIANA ANSYAR, S.E. Bin DJANAWI mengantarkan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios, warna Coklat Metalik, Nomor Polisi/Plat: DA 1330 JM ke Jalan Veteran Gang I, Kelurahan Kuripan, Kec. Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian Saksi BUDIANA ANSYAR, S.E. Bin DJANAWI bertemu dengan Saksi MUHAMMAD SUMBER RAMADHANA Als. RAMA Bin RAHMADI dan menerima uang sewa mobil selama 2 (dua) hari sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) serta uang jaminan/deposit sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dari Saksi MUHAMMAD SUMBER RAMADHANA Als. RAMA Bin RAHMADI, kemudian Saksi BUDIANA ANSYAR, S.E. Bin DJANAWI memberikan Surat Perjanjian Sewa Mobil kepada Saksi MUHAMMAD SUMBER RAMADHANA Als. RAMA Bin RAHMADI untuk dilengkapi dan ditandatangani, setelah selesai Saksi MUHAMMAD SUMBER RAMADHANA Als. RAMA Bin RAHMADI membawa mobil tersebut ke kontrakannya dan menyerahkan kunci beserta mobil kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa pergi meninggalkan kontrakan Saksi MUHAMMAD SUMBER RAMADHANA Als. RAMA Bin RAHMADI.
-    Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekitar pukul 05.00 WITA Terdakwa berangkat dari Kota Banjarmasin membawa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios, warna Coklat Metalik, Nomor Polisi/Plat: DA 1330 JM menuju Tabalong untuk menawarkan/menjual mobil tersebut, akan tetapi pada saat di Tabalong Terdakwa tidak berhasil menjual mobil tersebut. Kemudian sekitar pukul 14.45 Terdakwa sampai di sebuah show room mobil milik Saksi ASPIANSYAH Als. ASPI Bin Alm. ABDUL MUIS yang beralamat di Desa Lasung Batu RT. 04, Kec. Paringin, Kab. Balangan, Prov. Kalimantan Selatan, kemudian Terdakwa menawarkan mobil tersebut kepada Saksi ASPIANSYAH Als. ASPI Bin Alm. ABDUL MUIS, akhirnya Terdakwa berhasil meyakinkan Saksi ASPIANSYAH Als. ASPI Bin Alm. ABDUL MUIS dan disepakati bahwa  Saksi ASPIANSYAH Als. ASPI Bin Alm. ABDUL MUIS mau membeli mobil tersebut dengan harga Rp173.500.000,- (seratus tujuh puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian setelah disepakati Saksi ASPIANSYAH Als. ASPI Bin Alm. ABDUL MUIS meminta KTP milik Terdakwa, lalu Terdakwa mengirimkan foto KTP Terdakwa atas nama H.SYAHPUTRA yang sebelumnya telah diedit oleh Terdakwa pada bagian nama dan alamatnya kepada Saksi ASPIANSYAH Als. ASPI Bin Alm. ABDUL MUIS melalui whatsapp dengan alasan KTP dan STNK mobil Terdakwa tinggal di tempat istrinya, sedangkan BPKB mobil berada di Bank untuk melakukan pinjaman. Setelah mendengar alasan dari Terdakwa,  Saksi ASPIANSYAH Als. ASPI Bin Alm. ABDUL MUIS percaya dan disepakati bahwa untuk pembayaran mobil akan dilakukan sebagian, untuk sisanya akan dibayarkan saat Terdakwa mengantar BPKB mobil tersebut. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi ASPIANSYAH Als. ASPI Bin Alm. ABDUL MUIS pergi menuju Tabalong menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios, warna Coklat Metalik, Nomor Polisi/Plat: DA 1330 JM untuk memastikan tempat kontrakan Terdakwa. Sekitar pukul 16.00 WITA Terdakwa dan Saksi ASPIANSYAH Als. ASPI Bin Alm. ABDUL MUIS sampai di rumah kontrakan yang diakui milik Terdakwa beralamat di Jl. Kenari Kel. Mabuun, Kec. Murung Pudak, Kab. Tabalong, Prov. Kalimantan Selatan, kemudian Terdakwa mendekati rumah tersebut dan menelepon seseorang untuk menanyakan kunci rumah tersebut. Setelah itu sembari menunggu Terdakwa dan Saksi ASPIANSYAH Als. ASPI Bin Alm. ABDUL MUIS sepakat untuk pembayaran mobil tersebut secara tunai, kemudian Terdakwa dan Saksi ASPIANSYAH Als. ASPI Bin Alm. ABDUL MUIS membuat kuitansi bermaterai sebagai bukti pembayaran yang telah ditandatangani para pihak, setelah itu Terdakwa dan Saksi ASPIANSYAH Als. ASPI Bin Alm. ABDUL MUIS masuk ke dalam mobil untuk melakukan pembayaran, kemudian Saksi ASPIANSYAH Als. ASPI Bin Alm. ABDUL MUIS menyerahkan uang sebesar Rp73.500.000 (tujuh puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa.
-    Selanjutnya setelah proses transaksi jual beli mobil tersebut selesai, Terdakwa mengatakan kepada Saksi ASPIANSYAH Als. ASPI Bin Alm. ABDUL MUIS bahwa Terdakwa akan langsung pergi ke Banjarmasin dan meminta diantarkan ke Travel Intan Tanjung, kemudian karena pemberangkatan travel pada pukul 22.00 WITA maka Terdakwa meminta kepada Saksi ASPIANSYAH Als. ASPI Bin Alm. ABDUL MUIS untuk diantarkan ke Masjid yang berada di depan Hotel Aston Tanjung dengan alasan untuk melaksanakan Sholat Magrib, kemudian Terdakwa menyuruh Saksi ASPIANSYAH Als. ASPI Bin Alm. ABDUL MUIS untuk meninggalkannya, setelah Sholat Magrib Terdakwa mendapatkan Travel lain dan langsung berangkat ke Banjarmasin, dan saat diperjalanan Terdakwa membuang kuitansi jual beli mobil tersebut.
-    Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekitar pukul 13.54 WITA Saksi ASPIANSYAH Als. ASPI Bin Alm. ABDUL MUIS menelepon Terdakwa untuk menanyakan surat-surat mobil, kemudian Terdakwa menjawab bahwa urusan surat-surat mobil sudah selesai dan akan diantarkan ke Paringin Balangan pada pukul 21.00 WITA. Selanjutnya Saksi ASPIANSYAH Als. ASPI Bin Alm. ABDUL MUIS menunggu Terdakwa sampai dengan pukul 23.00 WITA, akan tetapi pada saat dihubungi nomor Terdakwa tidak aktif, setelah itu Terdakwa membuang kartu SIM handphone miliknya dan kemudian menjual handphone miliknya untuk menghilangkan jejak
-    Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 Saksi ASPIANSYAH Als. ASPI Bin Alm. ABDUL MUIS dihubungi oleh Saksi BUDIANA ANSYAR, S.E. Bin DJANAWI dan mengatakan bahwa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios, warna Coklat Metalik, Nomor Polisi/Plat: DA 1330 JM yang dibawa Saksi ASPIANSYAH Als. ASPI Bin Alm. ABDUL MUIS merupakan milik Saksi BUDIANA ANSYAR, S.E. Bin DJANAWI yang telah disewakan kepada  Saksi MUHAMMAD SUMBER RAMADHANA Als. RAMA Bin RAHMADI dan sebelumnya sudah dipasang GPS. Kemudian pada pukul 15.30 WITA  Saksi BUDIANA ANSYAR, S.E. Bin DJANAWI bertemu dengan Saksi ASPIANSYAH Als. ASPI Bin Alm. ABDUL di daerah Margasari arah Barabai (Hulu Sungai Tengah) dengan membawa bukti kepemilikan mobil, antara lain Surat Keterangan dari PT. Mandiri Utama Finance Cabang Banjarmasin, Fotokopi BPKB, STNK asli, serta surat perjanjian sewa mobil terhadap 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios, warna Coklat Metalik, Nomor Polisi/Plat: DA 1330 JM. Kemudian karena merasa ditipu oleh Terdakwa, Saksi ASPIANSYAH Als. ASPI Bin Alm. ABDUL melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
-    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa,  Saksi ASPIANSYAH Als. ASPI Bin Alm. ABDUL MUIS mengalami kerugian sebesar  Rp73.500.000 (tujuh puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).

-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHP.-----
 

Pihak Dipublikasikan Ya