Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
47/Pid.B/2024/PN Tjg | 1.TOTOK WALIDI, S.H.,M.H. 2.MUHAMMAD SAIFUL TSANI, S.H. 3.RICO NUR CAHYO, S.H. 4.ADHITYA YUANA, S.H. |
EGO SAPUTRA Alias EGO, S.H., M.H. Bin MALIKI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Mei 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Tidak Menyenangkan | ||||||||||
Nomor Perkara | 47/Pid.B/2024/PN Tjg | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Mei 2024 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-628/O.3.16/Eoh.2/04/2024 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa EGO SAPUTRA Als. EGO, S.H., M.H. Bin MALIKI pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekitar pukul 23.00 WITA atau pada suatu waktu lain pada bulan Februari 2024, bertempat di depan Rumah saksi Marliana yang beralamat di Jalan Gunung Sari, Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------- -------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHP---------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |