Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.Sus/2024/PN Tjg 1.NADIA SAFITRI, S.H.
2.ADAM RIFA'I, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
MUHAMMAD AJI SAPUTRA Bin AHMAD HUSAINI .Alm Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 21/Pid.Sus/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-255/O.3.16/Enz.02/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NADIA SAFITRI, S.H.
2ADAM RIFA'I, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD AJI SAPUTRA Bin AHMAD HUSAINI .Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Widi Khaerul InrawanMUHAMMAD AJI SAPUTRA Bin AHMAD HUSAINI .Alm
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

 

Bahwa MUHAMMAD AJI SAPUTRA Bin AHMAD HUSAINI (Alm) pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekitar jam 03.00 WITA atau pada waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember 2023, atau atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di rumah Terdakwa di Jl. Tepian Pasar RT 06 Kel. Kelua, Kab. Tabalong. Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------

  • Kejadian berawal dari penangkapan SAKSI SEFTIA MAULIDA Binti H. RUSMADI (Alm) dan SAKSI MUHAMMAD ARI HARIYADI Bin MISRANTUNI pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekitar jam 03.00 WITA di rumahnya di Jl. Gunung Sari Perum Anugrah Regency 3 Blok H No. 30 RT 14, Kel. Belimbing, Kec. Murung Pudak, Kab. Tabalong, Prov. Kalimantan Selatan saat sedang mengkonsumsi serbuk kristal warna bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, saat ditanya oleh anggota Kepolisian Polres Tabalong, SAKSI SEFTIA MAULIDA Binti H. RUSMADI (Alm) SAKSI MUHAMMAD ARI HARIYADI Bin MISRANTUNI mengaku jika sebagian serbuk kristal warna bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut di beli dari Terdakwa MUHAMMAD AJI SAPUTRA Bin AHMAD HUSAINI (Alm) pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 di rumah Terdakwa, saat itu SAKSI SEFTIA MAULIDA Binti H. RUSMADI (Alm) dan SAKSI MUHAMMAD ARI HARIYADI Bin MISRANTUNI menemui Terdakwa di dalam kamar lalu mengutarakan maksud kedatangan nya untuk membeli serbuk kristal warna bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 1 gr (satu gram) lalu Terdakwa menyiapkan (menimbang) sejumlah 1 gr (satu gram) serbuk kristal warna bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, selanjutnya SAKSI SEFTIA MAULIDA Binti H. RUSMADI (Alm) menyerahkan uang pembelian serbuk kristal warna bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu sebesar Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) langsung kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menyerahkan serbuk kristal warna bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu kepada SAKSI SEFTIA MAULIDA Binti H. RUSMADI (Alm), setelah selesai SAKSI SEFTIA MAULIDA Binti H. RUSMADI (Alm) dan SAKSI MUHAMMAD ARI HARIYADI Bin MISRANTUNI kembali pulang ke rumah.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekitar jam 03.00 WITA sdr. UNDUL datang ke rumah Terdakwa dan membeli serbuk kristal warna bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu seharga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa langsung menyiapkan serbuk kristal warna bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan cara membagi serbuk kristal warna bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang disimpan Terdakwa di dalam 2 (dua) buah plastik klip, lalu memindahkan sebagian kecil (tanpa ditimbang) serbuk kristal warna bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu ke dalam plastik klip baru lalu setelah itu menyerahkannya kepada sdr. UNDUL, tidak lama setelah itu Terdakwa yang masih berada di dalam kamar rumahnya langsung diamankan oleh Petugas Kepolisian Polres Tabalong.
  • Bahwa Terdakwa memperoleh serbuk kristal warna bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut dengan cara membeli/memesan kepada sdr. RAHMAN pada hari senin tanggal 18 Desember 2023 sekitar jam 17.00 WITA membeli sebanyak 2,5 gr (dua koma lima gram) seharga Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dibayar secara transfer ke rekening Bank BRI milik sdr. RAHMAN sebesar Rp2.350.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dibayar nanti (hutang), kemudian Terdakwa pergi ke pinggir jalan raya di atas jembatan beton di Desa Tantaringin, Kec. Muara Harus, Kab. Tabalong untuk mengambil serbuk kristal warna bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang sudah diletakan di dalam Kotak Rokok PIN warna Biru, setelah menemukan kotak rokok yang dimaksud Terdakwa kemudian mengambil dan memasukan di dalam kantong celana sebelah kiri Terdakwa, lalu setelah itu Terdakwa kembali pulang kerumah, dan sesampainya di rumah Terdakwa langsung mengkonsumsi sendiri serbuk kristal warna bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut sedangkan sisanya disimpan Terdakwa dalam botol kaleng warna hitam lalu Terdakwa meletaknnya di dekat kasur Terdakwa, dan Terdakwa sudah 8 (delapan) kali membeli serbuk kristal warna bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu kepada sdr. RAHMAN.
  • Bahwa selain untuk di konsumsi sendiri Terdakwa juga telah menjual 1 (satu) paket serbuk kristal warna bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu seharga Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kapada SAKSI SEFTIA MAULIDA Binti H. RUSMADI (Alm) dan SAKSI MUHAMMAD ARI HARIYADI Bin MISRANTUNI pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekitar jam 21.00 WITA di rumah Terdakwa, seingat Terdakwa sudah kurang lebih 5 (lima) kali menjual serbuk kristal warna bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu kepada kapada SAKSI SEFTIA MAULIDA Binti H. RUSMADI (Alm) dan SAKSI MUHAMMAD ARI HARIYADI Bin MISRANTUNI, selain itu Terdakwa juga ada menjual sebagian serbuk kristal warna bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu kepada orang lain seharga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) satu paketnya.
  • Bahwa selain serbuk kristal warna bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu, anggota kepolisian  juga menemukan 1 (satu) buah timbangan digital warna Silver, 1 (satu) buah botol kaleng warna Hitam, 1 (satu) pack plastik klip, 1 (satu) buah sekop dari plastik, 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna Biru Tua, 1 (satu) buah bong dari botol plastik yang terpasang sedotan dan 1 (satu) buah kompor dari botol alkohol 95 ?n barang bukti yang ditemukan tersebut semuanya adalah milik Terdakwa sendiri.
  • Bahwa Terdakwa menggunakan 1 (satu) buah timbangan digital warna Silver tersebut untuk menimbang narkotika jenis sabu-sabu, kemudian plastik klip dipergunakan untuk membungkus narkotika jenis sabu-sabu, sedangkan 1 (satu) buah botol kaleng warna Hitam tersebut dipergunakan untuk menyimpan timbangan digital dan plastik klip, 1 (satu) buah sekop dari plastik dipergunakan sebagai alat menyekop/mencongkel sabu, selanjutnya terhadap barang berupa 1 (satu) buah bong dari botol plastik yang terpasang sedotan dan 1 (satu) buah kompor dari botol alkohol 95 % tersebut sebagai alat untuk mengkonsumsi sabu kemudian 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna Biru Tua tersebut merupakan alat komunikasi dalam hal transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Nomor: 169/11136.12/2023 tanggal 20 Desember 2023 menerangkan bahwa 2 (dua) plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu Golongan I (bukan tanaman) dengan berat bersih 1,44 gr (satu koma empat puluh empat gram) disisihkan 0,01 gr (nol koma nol satu gram) untuk dilakukan pemeriksaan ke laboratorium Balai Besar POM Banjarmasin, selanjutnya sisa serbuk kristal warna bening di duga narkotika jenis sabu-sabu golongan I (bukan tanaman) berat bersih 1,42 (satu koma nol empat puluh dua gram) untuk pembuktian di Pengadilan.
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian BPOM Banjarmasin nomor PP.01.01.22A.22A1.12.23.1103.LP tanggal 22 Desember 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Annisa Dyah Lestari, S.Farm, Apt.,M.Pharm.Sci menerangkan bahwa sediaan dalam bentuk serbuk Kristal tidak berwarna dan tidak berbau, positif mengandung Metamfetamina yang termasuk narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bhawa Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Klinik Tabalong Husada Nomor: 55 tanggal 19 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh dr. H. Hari Oktavian, MM,Sp.PK dengan hasil urine Terdakwa MUHAMMAD AJI SAPUTRA Bin AHMAD HUSAINI (Alm) Positif Methamphetamine dan Amphetamine.
  • Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkadn Narkotika Golongan I bukan tanaman Narkotika Golongan I jenis Sabu-Sabu Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan kapasitasnya bukan sebagai orang yang mewakili pedagang besar farmasi atau dari Lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, tidak dalam kepentingan penelitian dan regensia laboratorium dalam jumlah yang terbatas.

 

------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA:

 

Bahwa MUHAMMAD AJI SAPUTRA Bin AHMAD HUSAINI (Alm) pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekitar jam 03.00 WITA atau pada waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember 2023, atau atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di rumah Terdakwa di Jl. Tepian Pasar RT 06 Kel. Kelua, Kab. Tabalong. Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, tanpa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------

  • Kejadian berawal dari penangkapan SAKSI SEFTIA MAULIDA Binti H. RUSMADI (Alm) dan SAKSI MUHAMMAD ARI HARIYADI Bin MISRANTUNI pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekitar jam 03.00 WITA di rumahnya di Jl. Gunung Sari Perum Anugrah Regency 3 Blok H No. 30 RT 14, Kel. Belimbing, Kec. Murung Pudak, Kab. Tabalong, Prov. Kalimantan Selatan saat sedang mengkonsumsi serbuk kristal warna bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, saat ditanya oleh anggota Kepolisian Polres Tabalong, SAKSI SEFTIA MAULIDA Binti H. RUSMADI (Alm) SAKSI MUHAMMAD ARI HARIYADI Bin MISRANTUNI mengaku jika sebagian serbuk kristal warna bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut di beli dari Terdakwa MUHAMMAD AJI SAPUTRA Bin AHMAD HUSAINI (Alm) pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 di rumah Terdakwa, saat itu SAKSI SEFTIA MAULIDA Binti H. RUSMADI (Alm) dan SAKSI MUHAMMAD ARI HARIYADI Bin MISRANTUNI menemui Terdakwa di dalam kamar lalu mengutarakan maksud kedatangan nya untuk membeli serbuk kristal warna bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 1 gr (satu gram) lalu Terdakwa menyiapkan (menimbang) sejumlah 1 gr (satu gram) serbuk kristal warna bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, selanjutnya SAKSI SEFTIA MAULIDA Binti H. RUSMADI (Alm) menyerahkan uang pembelian serbuk kristal warna bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu sebesar Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) langsung kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menyerahkan serbuk kristal warna bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu kepada SAKSI SEFTIA MAULIDA Binti H. RUSMADI (Alm), setelah selesai SAKSI SEFTIA MAULIDA Binti H. RUSMADI (Alm) dan SAKSI MUHAMMAD ARI HARIYADI Bin MISRANTUNI kembali pulang ke rumah.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekitar jam 03.00 WITA sdr UNDUL datang ke rumah Terdakwa dan membeli serbuk kristal warna bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu seharga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa langsung menyiapkan serbuk kristal warna bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan cara membagi serbuk kristal warna bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang disimpan Terdakwa di dalam 2 (dua) buah plastik klip, lalu memindahkan sebagian kecil (tanpa ditimbang) serbuk kristal warna bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu ke dalam plastik klip baru lalu setelah itu menyerahkannya kepada sdr. UNDUL, tidak lama setelah itu Terdakwa yang masih berada di dalam kamar rumahnya langsung diamankan oleh Petugas Kepolisian Polres Tabalong.
  • Bahwa Terdakwa memperoleh serbuk kristal warna bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut dengan cara membeli/memesan kepada sdr. RAHMAN pada hari senin tanggal 18 Desember 2023 sekitar jam 17.00 WITA membeli sebanyak 2,5 gr (dua koma lima gram) seharga Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dibayar secara transfer ke rekening Bank BRI milik sdr. RAHMAN sebesar Rp2.350.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dibayar nanti (hutang), kemudian Terdakwa pergi ke pinggir jalan raya di atas jembatan beton di Desa Tantaringin, Kec. Muara Harus, Kab. Tabalong untuk mengambil serbuk kristal warna bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang sudah diletakan di dalam Kotak Rokok PIN warna Biru, setelah menemukan kotak rokok yang dimaksud Terdakwa kemudian mengambil dan memasukan di dalam kantong celana sebelah kiri Terdakwa, lalu setelah itu Terdakwa kembali pulang kerumah, dan sesampainya di rumah Terdakwa langsung mengkonsumsi sendiri serbuk kristal warna bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut sedangkan sisanya disimpan Terdakwa dalam botol kaleng warna hitam lalu Terdakwa meletaknnya di dekat kasur Terdakwa, dan Terdakwa sudah 8 (delapan) kali membeli serbuk kristal warna bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu kepada sdr. RAHMAN.
  • Bahwa selain serbuk kristal warna bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu, anggota kepolisian  juga menemukan 1 (satu) buah timbangan digital warna Silver, 1 (satu) buah botol kaleng warna Hitam, 1 (satu) pack plastik klip, 1 (satu) buah sekop dari plastik, 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna Biru Tua, 1 (satu) buah bong dari botol plastik yang terpasang sedotan dan 1 (satu) buah kompor dari botol alkohol 95 ?n barang bukti yang ditemukan tersebut semuanya adalah milik Terdakwa sendiri.
  • Bahwa Terdakwa menggunakan 1 (satu) buah timbangan digital warna Silver tersebut untuk menimbang narkotika jenis sabu-sabu, kemudian plastik klip dipergunakan untuk membungkus narkotika jenis sabu-sabu, sedangkan 1 (satu) buah botol kaleng warna Hitam tersebut dipergunakan untuk menyimpan timbangan digital dan plastik klip, 1 (satu) buah sekop dari plastik dipergunakan sebagai alat menyekop/mencongkel sabu, selanjutnya terhadap barang berupa 1 (satu) buah bong dari botol plastik yang terpasang sedotan dan 1 (satu) buah kompor dari botol alkohol 95 % tersebut sebagai alat untuk mengkonsumsi sabu kemudian 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna Biru Tua tersebut merupakan alat komunikasi dalam hal transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Nomor: 169/11136.12/2023 tanggal 20 Desember 2023 menerangkan bahwa 2 (dua) plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu Golongan I (bukan tanaman) dengan berat bersih 1,44 gr (satu koma empat puluh empat gram) disisihkan 0,01 gr (nol koma nol satu gram) untuk dilakukan pemeriksaan ke laboratorium Balai Besar POM Banjarmasin, selanjutnya sisa serbuk kristal warna bening di duga narkotika jenis sabu-sabu golongan I (bukan tanaman) berat bersih 1,42 (satu koma nol empat puluh dua gram) untuk pembuktian di Pengadilan.
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian BPOM Banjarmasin nomor PP.01.01.22A.22A1.12.23.1103.LP tanggal 22 Desember 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Annisa Dyah Lestari, S.Farm, Apt.,M.Pharm.Sci menerangkan bahwa sediaan dalam bentuk serbuk Kristal tidak berwarna dan tidak berbau, positif mengandung Metamfetamina yang termasuk narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bhawa Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Klinik Tabalong Husada Nomor: 55 tanggal 19 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh dr. H. Hari Oktavian, MM,Sp.PK dengan hasil urine Terdakwa MUHAMMAD AJI SAPUTRA Bin AHMAD HUSAINI (Alm) Positif Methamphetamine dan Amphetamine.
  • Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Narkotika Golongan I jenis Sabu-Sabu Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan kapasitasnya bukan sebagai orang yang mewakili pedagang besar farmasi atau dari Lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, tidak dalam kepentingan penelitian dan regensia laboratorium dalam jumlah yang terbatas.

------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya