Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.B/2024/PN Tjg 1.NADIA SAFITRI, S.H.
2.ADELA FALAFIONA MAGABA, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
ABDURRAHMAN Alias AFDHOR Bin MUSTHOFA FAUZI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 31/Pid.B/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 96 / O.3.16 / Eoh.2 / 03 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1NADIA SAFITRI, S.H.
2ADELA FALAFIONA MAGABA, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDURRAHMAN Alias AFDHOR Bin MUSTHOFA FAUZI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Dr. GUSTI MULYADI, S.H.,M.H.ABDURRAHMAN Alias AFDHOR Bin MUSTHOFA FAUZI
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ABDURRAHMAN Als AFDHOR Bin MUSTHOFA FAUZI pada hari hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WITA , atau pada suatu waktu lain pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Perumahan Linda Regency 10 Blok A 11 Desa Maburai, Kec. Murung Pudak, Kab. Tabalong, Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------

      • Bahwa Terdakwa mengenal SAKSI SUPRIYONO Als. SUPRI Bin SARIKUN (Korban) 2 (dua) bulan sebelum peristiwa kekerasan tersebut terjadi, dimana antara Terdakwa dan SAKSI SUPRIYONO Als. SUPRI Bin SARIKUN (Korban) menjalin hubungan spesial yakni hubungan penyuka sesama jenis, sejak tanggal 31 Desember 2023 Terdakwa menginap di rumah kontrakan SAKSI SUPRIYONO Als. SUPRI Bin SARIKUN (Korban), pada tanggal 4 Januari 2024 sekitar jam 10.00 WITA saat Terdakwa dan SAKSI SUPRIYONO Als. SUPRI Bin SARIKUN (Korban) berada di rumah kontrakan tersebut lalu SAKSI SUPRIYONO Als. SUPRI Bin SARIKUN (Korban) ingin meminjam handphone milik Terdakwa namun Terdakwa menolak dengan alasan ingin menggunakan untuk bermain game, selanjutnya sekitar jam 16.30 WITA Terdakwa menyerahkan handphone miliknya kepada SAKSI SUPRIYONO Als. SUPRI Bin SARIKUN (Korban), kemudian SAKSI SUPRIYONO Als. SUPRI Bin SARIKUN (Korban) membuka handphone Terdakwa dan menemukan chat yang berisi kata “sayang” yang dikirim Terdakwa untuk laki-laki lain, mengetahui hal tersebut SAKSI SUPRIYONO Als. SUPRI Bin SARIKUN (Korban) menjadi cemburu kemudian kembali memeriksa isi chat yang lain dan menemukan chat dengan kata “setan api” , lalu saksi menanyakan apakah yang dimaksud setan api ini adalah saksi, dan Terdakwa menjawab iya, karena menurut Terdakwa kelakuan saksi seperti setan, selanjutnya Terdakwa mengatakan setelah ini tidak akan mengizinkan saksi untuk membuka isi chat di handphone milik Terdakwa dan Terdakwa juga tidak akan lagi memeriksa handphone milik saksi, mendengar hal tersebut SAKSI SUPRIYONO Als. SUPRI Bin SARIKUN (Korban)  menjadi emosi dan meminta untuk mengakhiri hubungan mereka, sambil membanting Handphone milik SAKSI SUPRIYONO Als. SUPRI Bin SARIKUN (Korban) ke lantai, lalu SAKSI SUPRIYONO Als. SUPRI Bin SARIKUN (Korban) pergi ke dapur mengambil gelas kemudian membanting gelas tersebut ke lantai hingga pecah, tidak lama kemudian Terdakwa menghampiri SAKSI SUPRIYONO Als. SUPRI Bin SARIKUN (Korban) lalu dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa langsung mencekik kuat leher SAKSI SUPRIYONO Als. SUPRI Bin SARIKUN (Korban) sambil mendorong hingga badan SAKSI SUPRIYONO Als. SUPRI Bin SARIKUN (Korban)  menempel di pojokan tembok dapur, pada saat itu tangan kiri Terdakwa memegang tangan SAKSI SUPRIYONO Als. SUPRI Bin SARIKUN (Korban) dan melepaskan cekikannya, setelah melepaskan cekikan Terdakwa dengan menggunakan tangan kanan posisi terbuka memukul bagian sebelah kanan depan wajah SAKSI SUPRIYONO Als. SUPRI Bin SARIKUN (Korban)  berkali-kali, sambil kaki kanan Terdakwa menendangi kaki SAKSI SUPRIYONO Als. SUPRI Bin SARIKUN (Korban), pada saat itu SAKSI SUPRIYONO Als. SUPRI Bin SARIKUN (Korban) berusaha melakukan perlawanan, namun Terdakwa semakin menjadi-jadi melakukan kekrasan fisik terhadap SAKSI SUPRIYONO Als. SUPRI Bin SARIKUN (Korban), setelah itu Terdakwa menarik SAKSI SUPRIYONO Als. SUPRI Bin SARIKUN (Korban) ke kamar tidur, lalu Terdakwa mendorong SAKSI SUPRIYONO Als. SUPRI Bin SARIKUN (Korban) ke kasur hingga SAKSI SUPRIYONO Als. SUPRI Bin SARIKUN (Korban) terjatuh kemudian Terdakwa menindih tubuh SAKSI SUPRIYONO Als. SUPRI Bin SARIKUN (Korban) dan dengan menggunakan kedua belah tangan Terdakwa mencakar leher bagian kanan, kiri, dan depan serta di lengan kanan SAKSI SUPRIYONO Als. SUPRI Bin SARIKUN (Korban), saat itu SAKSI SUPRIYONO Als. SUPRI Bin SARIKUN (Korban) tidak melawan sampai Terdakwa mengnetikan perbuatannya, setelah itu SAKSI SUPRIYONO Als. SUPRI Bin SARIKUN (Korban) pergi melarikan diri dari rumah kontrakannya dengan berjalan kaki sejauh 2 km (dua kilometer) mendatangi SAKSI MUHAMAD ALI MUFID Als. ALI Bin ABDUL SUKUR lalu menceritakan kekerasan fisik yang dilakuakn Terdakwa kepada SAKSI SUPRIYONO Als. SUPRI Bin SARIKUN (Korban), selanjutnya sekitar jam 22.00 WITA SAKSI SUPRIYONO Als. SUPRI Bin SARIKUN (Korban) melaporkan kejadian yang baru dialaminya di ke Polres Tabalong, berdasarkan laporan SAKSI SUPRIYONO Als. SUPRI Bin SARIKUN (Korban) maka pada tanggal 11 Januari 2024 Terdakwa diamankan petugas Kepolisian Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.
      • Berdasarkan VISUM ET REPERTUM, Nomor: B/02/I/2024/SPKT, tanggal 04 Januari 2024 dari RSUD H. BADARUDDIN KASIM yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa: dr. KHATIMATUN NAJWAH Telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang atas saksi SUPRIYONO.

 

Hasil pemeriksaan :

Keadaan Umum    : Pasiendatang dalamkondisi sadar. Keadaan umum baik. Pasien memakai pakaian sopan sesuai usia.

 

Keadaan Fisik       :    1.    Kepala:

  1. Mulut

- Terdapat luka lebam berwarna kemerahan, bentuk irregular diameter dua centimeter, terletak pada sudut bibir kiri

  1. Bibir
  • Terdapat luka lecet geser pada bibir bawah, bentuk irregular berukuran diameter satu centimeter
  1. Leher
  • Terdapat luka lecet geser pada tiga centimeter ke kiri dari sumbu tengah leher, bentuk garis berukuran tujuh centimeter.
  • Terdapat luka lecet geser multiple pada enam centimeter ke kiri dari sumbu tengah geser, bentuk garis tidak teratur diameter enam centimeter.
  • Terdapat luka lecet geser pada enam centimeter ke kanan dari sumbu tengah leher, bentuk garis lurus, berukuran lima centimeter.

 

 

 

                                      2.    Lengan :

  1. Lengan Kanan.
  • Terdapat luka lecet geser pada lengan kanan sebanyak tiga buah, bentuk garis ukuran tujuh centimeter
  1. Lengan Kiri
  • Tidak terdapat kelainan

 

-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya