Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2023/PN Tjg M.RUSLI,S.H. MARIA MUSTIKA Binti MURJANI .Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 1/Pid.C/2023/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/01/II/2023/SAMAPTA
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1M.RUSLI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARIA MUSTIKA Binti MURJANI .Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Jum’at tanggal 12 bulan Agustus tahun 2022 ( Dua ribu Dua puluh dua ), sekira jam 23.30 wita, terdakwa ditangkap dan diamankan oleh Petugas Kepolisian, memiliki miras sebanyak 40 ( empat puluh ) botol minumanan keras , merk Anggur merah cap orang tua dan merk Frost Pelsiner adalah milik terdakwa yang disita di dalam Rumahnya adalah milik terdakwa, dimana minuman keras tersebut diletakkan lantai dalam kamar milik terdakwa tersebut yang terletak di Jln. Tanjung Selatan RT.02, Kec. Tanta Kab. Tabalong Propinsi Kalimantan Selatan.

Pihak Dipublikasikan Ya