Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2023/PN Tjg PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Pusat, Cq. PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah Banjarmasin, Cq. PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu Tanjung RIO RUDINI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2023/PN Tjg
Tanggal Surat Jumat, 16 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Pusat, Cq. PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah Banjarmasin, Cq. PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu Tanjung
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RIO RUDINI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 126.028.056,00
Petitum
  1. Bahwa pemberian hutang/fasilitas kredit dalam perkara a quo diperuntukkan untuk membiayai Pembelian KPR Sejahtera Tapak/Susun Bank BNI.
  2. Bahwa dalam Pasal 15 huruf c Perjanjian Kredit Nomor 042/BBI-03/PK-BNI GRIYA/2020 Tanggal 30 Januari 2020 dinyatakan sebagai berikut ”Bila terjadi tunggakan sebanyak 3 (tiga) kali atas pembayaran angsuran pokok dan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 8 Perjanjian Kredit ini”, maka Penerima Kredit dinyatakan wanprestasi sehingga BANK berhak untuk memberlakukan ketentuan Pasal 15 Perjanjian Kredit ini.
  3. Bahwa sampai dengan gugatan ini diajukan, ternyata TERGUGAT tidak lagi menjalankan sesuai dengan kewajibannya selaku Debitur, sehingga dengan demikian TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi dan oleh karena itu TERGUGAT selaku Debitur harus membayar lunas seluruh hutang dan/atau kewajiban lainnya secara seketika dan sekaligus kepada PENGGUGAT;
  4. Bahwa sehubungan dengan Wanprestasi yang dilakukan oleh TERGUGAT tersebut, PENGGUGAT selaku kreditur yang beritikad baik secara persuasif telah berulang kali memberitahukan/ mengingatkan dan memberikan teguran kepada TERGUGAT untuk segera melunasi kreditnya dengan mengirimkan pemberitahuan secara tertulis melalui:

 

  1. Surat Teguran Pertama Nomor : BBI/20.3.5/969/R tanggal 5 Desember 2022 (Vide bukti P-2);
  2. Surat Teguran Kedua Nomor : BBI/20.3.5/007/R tanggal 3 Januari 2023 (Vide bukti  P-3);
  3. Surat Teguran Ketiga Nomor : BBI/20.3.5/137/R tanggal 1 Februari 2023 (Vide bukti  P-4);

 

  1. Bahwa setelah TERGUGAT diperingatkan/ditegur berulang kali, tidak ada itikad baik dan tidak ada upaya dari TERGUGAT untuk melunasi tunggakan/keseluruhan kreditnya. Akibat dari macetnya seluruh fasilitas kredit TERGUGAT maka jumlah kewajiban yang harus dipenuhi TERGUGAT sejak menunggak seluruh kewajibannya hingga posisi per tanggal 31 Mei 2023 adalah sebagai berikut :

 

 

  1.  

Hutang pokok

:

Rp.    

121.988.817,-

  1.  

Tunggakan bunga

:

Rp.      

3.452.421,-

  1.  

Denda

:

Rp.    

586.818,-

  1.  

Biaya

:

Rp.       

0,-

Total Kewajiban

:

Rp.    

126.028.056,-

 

Jadi jumlah kewajiban TERGUGAT yang harus diselesaikan sampai dengan posisi per tanggal 31 Mei 2023 adalah sebesar Rp.126.028.056,- (seratus dua puluh enam juta dua puluh delapan ribu lima puluh enam rupiah), Dan total posisi kewajiban tersebut dapat bertambah seiring berjalannya waktu dan tidak adanya realisasi pelunasan kredit.

 

  1. Bahwa sampai dengan diajukannya Gugatan ini TERGUGAT tidak juga menunjukkan itikad baik kepada PENGGUGAT untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran hutangnya.
  2. Bahwa oleh karena TERGUGAT telah terbukti melakukan wanprestasi kepada PENGGUGAT sebagaimana yang telah disebutkan di atas, maka PENGGUGAT mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menghukum TERGUGAT membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
  3. Bahwa untuk menjamin terlaksananya Gugatan ini, dengan ini Penggugat mohon agar diletakkan sita jaminan terhadap harta tidak bergerak TERGUGAT dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 01109/Tanta Hulu tanggal 20 April 2018 yang terletak di Jl. Limau Manis Perum. Green Harmoni Blok G No. 12 Kelurahan Tanta, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Propinsi Kalimantan Selatan. (Vide Bukti P-5)
  4. Bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan, maka PENGGUGAT mohon kepada Majelis Hakim untuk menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) per hari yang harus dibayar TERGUGAT bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
  5. Bahwa sehubungan nilai Gugatan yang diajukan PENGGUGAT kurang dari Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), maka PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanjung atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan Gugatan ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 jo. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
  6. Bahwa PENGGUGAT juga mohon agar putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi, keberatan, maupun verzet;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak