Dakwaan |
Pada hari Sabtu tanggal 01 bulan April tahun 2023 ( Dua ribu Dua puluh tiga ), sekira jam 23.30 wita, terdakwa ditangkap dan diamankan oleh Petugas Kepolisian di Rumah nya, di Jln. A Yani Trans Kalsel –Kaltim, Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Propinsi Kalimantan Selatan memiliki miras yang disita sebanyak 04 ( empat ) botol minumanan keras , merk Frost Pelsiner adalah milik terdakwa yang disita di Rumahnya adalah milik terdakwa, dimana minuman keras tersebut diletakkan didalam jok motor terdakwa tersebut |