Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.B/2024/PN Tjg 1.RICO NUR CAHYO, S.H.
2.ADAM RIFA'I, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
NUH ARBAIN Alias SINO Bin. MUHAMMAD MUKHTAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 36/Pid.B/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-402/O.3.16/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RICO NUR CAHYO, S.H.
2ADAM RIFA'I, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUH ARBAIN Alias SINO Bin. MUHAMMAD MUKHTAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

P R I M A I R
-----Bahwa Terdakwa NUH ARBAIN Als. SINO Bin MUHAMMAD MUKHTAR pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekitar pukul 03.48 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Caffe yang beralamat di Jalan Lintas Kalsel-Kaltim Desa Kasiau, Kec. Murung Pudak, Kab. Tabalong, Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------
-    Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekitar pukul 03.48 WITA, Terdakwa sedang melintas di Jalan Lintas Kalsel-Kaltim Desa Kasiau, Kec. Murung Pudak, Kab. Tabalong, Prov. Kalimantan Selatan, pada saat cuaca sedang gerimis Terdakwa melihat sebuah Caffe yang masih buka, kemudian Terdakwa menuju ke Caffe tersebut untuk berteduh. Setiba di halaman Caffe tersebut Terdakwa memperhatikan Saksi LAMRIS MANURUNG Bin J. MANURUNG (Alm) yang sedang duduk di kursi seorang diri. Beberapa saat kemudian Terdakwa melihat Saksi LAMRIS MANURUNG Bin J. MANURUNG (Alm) meletakkan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO 8T warna Hitam Malam, IMEI-1: 866899061019095, IMEI-2: 866899061019087 di sebelah kirinya lalu tertidur di kursi teras Caffe tersebut. Pada saat itu niat Terdakwa timbul untuk mengambil handphone tersebut. 
-    Selanjutnya Terdakwa memarkirkan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat, warna Biru Hitam, Nomor Mesin: JM11E2289903, Nomor Rangka: MH1JM1126KK307818, Nomor Polisi: DA 6015 UBT yang Terdakwa kendarai ke halaman Caffe (dekat dengan jalan umum). Setelah itu Terdakwa turun untuk menghampiri posisi Saksi LAMRIS MANURUNG Bin J. MANURUNG (Alm) sambil memantau keadaan sekitar. Lalu pada saat posisi Saksi LAMRIS MANURUNG Bin J. MANURUNG (Alm) tertidur dengan posisi duduk (kepala dan tangan di meja), Terdakwa menuju arah belakang Saksi LAMRIS MANURUNG Bin J. MANURUNG (Alm) dan langsung mengambil 1 (satu) unit Handphone merk OPPO 8T warna Hitam Malam, IMEI-1: 866899061019095, IMEI-2: 866899061019087 tersebut dengan menggunakan tangan Terdakwa, setelah itu Terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat tersebut.
-    Kemudian setelah Terdakwa berhasil mengambil barang berupa 1 (satu) unit Handphone merk OPPO 8T, warna Hitam Malam, IMEI-1: 866899061019095, IMEI-2: 866899061019087, barang tersebut Terdakwa simpan beberapa hari, kemudian pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekitar pukul 07.00 WITA handphone tersebut Terdakwa gadaikan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi GANDA NOFRIAN RAHARDI Bin BANAHADIE yang berdomisili di Desa Sungai Ketapi Kec. Paringin Kab. Balangan Prov. Kalimantan Selatan.
-    Bahwa Caffe tersebut sehari-hari dihuni/didiami oleh Saksi YULIANTY Bin LAMBERI, yang mana pada bagian dalam Caffe terdapat kamar tempat Saksi YULIANTY Bin LAMBERI tinggal menetap.
-    Bahwa pada saat Terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) unit Handphone merk OPPO 8T, warna Hitam Malam, IMEI-1: 866899061019095, IMEI-2: 866899061019087 tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin dari pemiliknya yaitu Saksi LAMRIS MANURUNG Bin J. MANURUNG (Alm).
-    Bahwa kerugian yang Saksi LAMRIS MANURUNG Bin J. MANURUNG (Alm) alami atas perbuatan Terdakwa yaitu sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).

-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

S U B S I D A I R
-----Bahwa Terdakwa NUH ARBAIN Als. SINO Bin MUHAMMAD MUKHTAR pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekitar pukul 03.48 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Caffe yang beralamat di Jalan Lintas Kalsel-Kaltim Desa Kasiau, Kec. Murung Pudak, Kab. Tabalong, Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------
-    Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekitar pukul 03.48 WITA, Terdakwa sedang melintas di Jalan Lintas Kalsel-Kaltim Desa Kasiau, Kec. Murung Pudak, Kab. Tabalong, Prov. Kalimantan Selatan, pada saat cuaca sedang gerimis Terdakwa melihat sebuah Caffe yang masih buka, kemudian Terdakwa menuju ke Caffe tersebut untuk berteduh. Setiba di halaman Caffe tersebut Terdakwa memperhatikan Saksi LAMRIS MANURUNG Bin J. MANURUNG (Alm) yang sedang duduk di kursi seorang diri. Beberapa saat kemudian Terdakwa melihat Saksi LAMRIS MANURUNG Bin J. MANURUNG (Alm) meletakkan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO 8T warna Hitam Malam, IMEI-1: 866899061019095, IMEI-2: 866899061019087 di sebelah kirinya lalu tertidur di kursi teras Caffe tersebut. Pada saat itu niat Terdakwa timbul untuk mengambil handphone tersebut. 
-    Selanjutnya Terdakwa memarkirkan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat, warna Biru Hitam, Nomor Mesin: JM11E2289903, Nomor Rangka: MH1JM1126KK307818, Nomor Polisi: DA 6015 UBT yang Terdakwa kendarai ke halaman Caffe (dekat dengan jalan umum). Setelah itu Terdakwa turun untuk menghampiri posisi Saksi LAMRIS MANURUNG Bin J. MANURUNG (Alm) sambil memantau keadaan sekitar. Lalu pada saat posisi Saksi LAMRIS MANURUNG Bin J. MANURUNG (Alm) tertidur dengan posisi duduk (kepala dan tangan di meja), Terdakwa menuju arah belakang Saksi LAMRIS MANURUNG Bin J. MANURUNG (Alm) dan langsung mengambil 1 (satu) unit Handphone merk OPPO 8T warna Hitam Malam, IMEI-1: 866899061019095, IMEI-2: 866899061019087 tersebut dengan menggunakan tangan Terdakwa, setelah itu Terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat tersebut.
-    Kemudian setelah Terdakwa berhasil mengambil barang berupa 1 (satu) unit Handphone merk OPPO 8T, warna Hitam Malam, IMEI-1: 866899061019095, IMEI-2: 866899061019087, barang tersebut Terdakwa simpan beberapa hari, kemudian pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekitar pukul 07.00 WITA handphone tersebut Terdakwa gadaikan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi GANDA NOFRIAN RAHARDI Bin BANAHADIE yang berdomisili di Desa Sungai Ketapi Kec. Paringin Kab. Balangan Prov. Kalimantan Selatan.
-    Bahwa Caffe tersebut sehari-hari dihuni/didiami oleh Saksi YULIANTY Bin LAMBERI, yang mana pada bagian dalam Caffe terdapat kamar tempat Saksi YULIANTY Bin LAMBERI tinggal menetap.
-    Bahwa pada saat Terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) unit Handphone merk OPPO 8T, warna Hitam Malam, IMEI-1: 866899061019095, IMEI-2: 866899061019087 tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin dari pemiliknya yaitu Saksi LAMRIS MANURUNG Bin J. MANURUNG (Alm).
-    Bahwa kerugian yang Saksi LAMRIS MANURUNG Bin J. MANURUNG (Alm) alami atas perbuatan Terdakwa yaitu sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
    
-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHP.-----
 

Pihak Dipublikasikan Ya