Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
127/Pid.B/2019/PN Tjg FAISAL ADHYAKSA, SH ACHMAD BAIHAKI Bin ABDURRA'I Pencabutan Perkara Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 127/Pid.B/2019/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jul. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B- 133/Q.3.16/Ep.2/07/2019
Penuntut Umum
NoNama
1FAISAL ADHYAKSA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAD BAIHAKI Bin ABDURRA'I[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------------Bahwa terdakwa ACHMAD BAIHAKI Bin ABDURRA’I pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2019 sekitar pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2019 atau setidak – tidaknya pada tahun 2019, bertempat di Depan Losmen Candi Agung Pangkalan Bun Kab. Kotawaringin Barat, Prop. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan berupa 1 (satu) unit mobil  Merk Daihatsu Pick Up Grand Max warna silver Nomor Polisi : DA 8798 HA, Nomor Rangka : MHKP3CA1JHK140676 dan Nomor Mesin : 3SZDGF7583, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam bulan Maret 2019, saksi ASWAN GUNAWAN menghubungi terdakwa melalui panggilan Handphone kemudian mengatakan bahwa saksi ASWAN GUNAWAN menawarkan 1 (satu) unit mobil  Merk Daihatsu Pick Up Grand Max warna silver Nomor Polisi : DA 8798 HA, Nomor Rangka : MHKP3CA1JHK140676 dan Nomor Mesin : 3SZDGF7583 untuk dijual kepada terdakwa selanjutnya disepakati bahwa terdakwa dan saksi ASWAN GUNAWAN untuk bertemu di depan Hotel Candi Agung Pangkalan Bun Kotawaringin Barat Prop. Kalimantan Tengah.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2019 sekitar pukul 09.00 Wita bertempat di depan Hotel Candi Agung Pangkalan Bun Kab. Kotawaringin Barat Prov. Kalimantan Tengah, terdakwa bertemu dengan saksi ASWAN GUNAWAN kemudian saksi ASWAN GUNAWAN menawarkan mobil  Merk Daihatsu Pick Up Grand Max warna silver Nomor Polisi : DA 8798 HA, Nomor Rangka : MHKP3 CA1 JHK140676 dan Nomor Mesin : 3SZDGF 7583, dengan harga di bawah harga pasaran yaitu sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) namun setelah terjadi tawar menawar akhirnya disepakati bahwa mobil tersebut dibeli oleh terdakwa dengan harga Rp.28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah), kemudian pada saat itu terdakwa langsung membayar dengan uang tunai sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) sedangkan sisa kekurangan pembayarannya dilakukan dengan cara ditransfer melalui rekening selanjutnya mobil tersebut langsung diserahkan saksi ASWAN GUNAWAN kepada terdakwa beserta STNK atas nama saksi ACEP SUPRIATNA.
  • Bahwa pada saat terdakwa membeli 1 (satu) unit mobil  Merk Daihatsu Pick Up Grand Max warna silver Nomor Polisi : DA 8798 HA, Nomor Rangka : MHKP3CA1JHK140676 dan Nomor Mesin : 3SZDGF7583 dari saksi ASWAN GUNAWAN tanpa dilengkapi dengan surat BPKB selain itu harga pasaran atau harga wajar 1 (satu) unit mobil  Merk Daihatsu Pick Up Grand Max sejenis adalah seharga ± Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sehingga dengan membeli barang berupa 1 (satu) unit mobil  Merk Daihatsu Pick Up Grand Max dengan harga jauh dibawah harga pasaran atau harga wajar tanpa dilengkapi dengan bukti kepemilikan yang sah seharusnya terdakwa patut menduga  bahwa mobil tersebut berasal dari kejahatan.
  • Bahwa 1 (satu) unit mobil  Merk Daihatsu Pick Up Grand Max warna silver Nomor Polisi : DA 8798 HA, Nomor Rangka : MHKP3CA1JHK140676 dan Nomor Mesin : 3SZDGF7583 merupakan milik saksi ACEP SUPRIATNA yang diambil oleh saksi ASWAN GUNAWAN pada hari Sabtu tanggal 16 Februari 2019 sekitar pukul 15.00 Wita tanpa seizin saksi ACEP SUPRIATNA sebagai pemilik yang sah sehingga saksi ACEP SUPRIATNA mengalami kerugian sebesar ± Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). 

------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHP -------

ATAU

KEDUA

-------------Bahwa terdakwa ACHMAD BAIHAKI Bin ABDURRA’I pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2019 sekitar pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2019 atau setidak – tidaknya pada tahun 2019, bertempat di Depan Losmen Candi Agung Pangkalan Bun Kab. Kotawaringin Barat, Prop. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan berupa 1 (satu) unit mobil  Merk Daihatsu Pick Up Grand Max warna silver Nomor Polisi : DA 8798 HA, Nomor Rangka : MHKP3CA1JHK140676 dan Nomor Mesin : 3SZDGF7583, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam bulan Maret 2019, saksi ASWAN GUNAWAN menghubungi terdakwa melalui panggilan Handphone kemudian mengatakan bahwa saksi ASWAN GUNAWAN menawarkan 1 (satu) unit mobil  Merk Daihatsu Pick Up Grand Max warna silver Nomor Polisi : DA 8798 HA, Nomor Rangka : MHKP3CA1JHK140676 dan Nomor Mesin : 3SZDGF7583 untuk dijual kepada terdakwa selanjutnya disepakati bahwa terdakwa dan saksi ASWAN GUNAWAN untuk bertemu di depan Hotel Candi Agung Pangkalan Bun Kotawaringin Barat Prop. Kalimantan Tengah.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2019 sekitar pukul 09.00 Wita bertempat di depan Hotel Candi Agung Pangkalan Bun Kab. Kotawaringin Barat Prov. Kalimantan Tengah, terdakwa bertemu dengan saksi ASWAN GUNAWAN kemudian saksi ASWAN GUNAWAN menawarkan mobil  Merk Daihatsu Pick Up Grand Max warna silver Nomor Polisi : DA 8798 HA, Nomor Rangka : MHKP3 CA1 JHK140676 dan Nomor Mesin : 3SZDGF 7583, dengan harga di bawah harga pasaran yaitu sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) namun setelah terjadi tawar menawar akhirnya disepakati bahwa mobil tersebut dibeli oleh terdakwa dengan harga Rp.28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah), kemudian pada saat itu terdakwa langsung membayar dengan uang tunai sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) sedangkan sisa kekurangan pembayarannya dilakukan dengan cara ditransfer melalui rekening selanjutnya mobil tersebut langsung diserahkan saksi ASWAN GUNAWAN kepada terdakwa beserta STNK atas nama saksi ACEP SUPRIATNA selanjutnya mobil tersebut digunakan terdakwa untuk mengangkut pasir dan dikelola oleh keluarga istri terdakwa.
  • Bahwa pada saat terdakwa membeli 1 (satu) unit mobil  Merk Daihatsu Pick Up Grand Max warna silver Nomor Polisi : DA 8798 HA, Nomor Rangka : MHKP3CA1JHK140676 dan Nomor Mesin : 3SZDGF7583 dari saksi ASWAN GUNAWAN tanpa dilengkapi dengan surat BPKB selain itu harga pasaran atau harga wajar 1 (satu) unit mobil  Merk Daihatsu Pick Up Grand Max sejenis adalah seharga ± Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sehingga dengan membeli barang berupa 1 (satu) unit mobil  Merk Daihatsu Pick Up Grand Max dengan harga jauh dibawah harga pasaran atau harga wajar tanpa dilengkapi dengan bukti kepemilikan yang sah seharusnya terdakwa patut menduga  bahwa mobil tersebut berasal dari kejahatan.
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa dalam membeli 1 (satu) unit mobil  Merk Daihatsu Pick Up Grand Max dari saksi ASWAN GUNAWAN adalah selisih harga pasaran atau harga wajar 1 (satu) unit mobil  Merk Daihatsu Pick Up Grand Max dengan harga yang terdakwa bayarkan kepada saksi ASWAN GUNAWAN yaitu sebesar ± Rp.172.000.000,- (seratus tujuh puluh dua juta rupiah) dan terdakwa telah menggunakan mobil tersebut untuk keperluan usaha terdakwa sehari-hari.
  • Bahwa 1 (satu) unit mobil  Merk Daihatsu Pick Up Grand Max warna silver Nomor Polisi : DA 8798 HA, Nomor Rangka : MHKP3CA1JHK140676 dan Nomor Mesin : 3SZDGF7583 merupakan milik saksi ACEP SUPRIATNA yang diambil oleh saksi ASWAN GUNAWAN pada hari Sabtu tanggal 16 Februari 2019 sekitar pukul 15.00 Wita tanpa seizin saksi ACEP SUPRIATNA sebagai pemilik yang sah sehingga saksi ACEP SUPRIATNA mengalami kerugian sebesar ± Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).  

------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-2 KUHP -------

Pihak Dipublikasikan Ya