Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.B/LH/2024/PN Tjg 1.MUHAMMAD SAIFUL TSANI, S.H.
2.I DEWA GEDE TRISNANDA BASKARA MESI, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
H. BARKATULLAH Bin H. DAMSI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 42/Pid.B/LH/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-627/O.3.16/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD SAIFUL TSANI, S.H.
2I DEWA GEDE TRISNANDA BASKARA MESI, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H. BARKATULLAH Bin H. DAMSI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
-----Bahwa Terdakwa H.BARKATULLAH Bin H.DAMSI pada hari Sabtu tanggal 15 April 2023 sekitar jam 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan April Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2023, bertempat di Jl. A. Yani Trans Kalsel Kaltim Guru Danau Kel. Mabuun Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung, yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------
-    Berawal pada hari Sabtu tanggal 15 April 2023 tersangka menyuruh saksi AHMAD YANI Bin Alm H.JUHAN dan saksi RIFA’I Bin Alm DIRIS untuk membeli kayu sungkai dari Sdr DIDI di Desa Muara Langon Kec.Muara Komam Kab.Paser
-    Kemudian tersangka  menyerahkan kepada saksi AHMAD YANI Bin Alm H.JUHAN dan saksi RIFA’I Bin Alm DIRIS kunci kontak mobil ISUZU type NMR71T HD5.8 warna putih dengan nomer polisi DA 8049 FE dan memberikan uang pembelian kayu sebesar Rp.8.000.000,-(delapan juta rupiah) setelah itu saksi AHMAD YANI Bin Alm H.JUHAN dan saksi RIFA’I Bin Alm DIRIS berangkat dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil ISUZU type NMR71T HD5.8 warna putih dengan nomer polisi DA 8049 FE. Kemudian saksi AHMAD YANI Bin Alm H.JUHAN bersama saksi RIFA’I Bin Alm DIRIS menemui sdr DIDI di Desa Muara Langon Kec.Muara Komam Kab.Paser, lalu saksi RIFA’I Bin Alm DIRIS melakukan pembelian kayu Sungkai kepada sdr DIDI sebesar Rp.6.250.000,-(enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
-    Selanjutnya saksi AHMAD YANI Bin Alm H.JUHAN bersama saksi RIFA’I Bin Alm DIRIS mengendarai 1 (satu) unit mobil ISUZU type NMR71T HD5.8 warna putih dengan nomer polisi DA 8049 FE yang berisikan kayu Sungkai berbagai ukuran  sebanyak kurang lebih 8,89 M3 milik terdakwa menuju ke Amuntai Kab.Hulu Sungai Utara lalu sekitar jam 20.00 WITA pada saat melintas di Jl. A. Yani Trans Kalsel Kaltim Guru Danau Kel. Mabuun Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan saksi AHMAD YANI Bin Alm H.JUHAN bersama saksi RIFA’I Bin Alm DIRIS dilakukan pemerikasaan oleh kepolisian tabalong didalam mobil tersebut ditemukan Kayu Sungkai yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK)
-    Bahwa berdasarkan Daftar Ukur Kayu Hasil Pemeriksaan di Polres Tabalong tanggal Pengukuran 18 April 2023 yang ditandatangani oleh Petugas Pengukur dari Kehutanan Harun Nur Rasyid, S.Hut, Rahmad Hidayat, A.Md., dan Ahmad Fauzi Rahman, S.H., dengan keterangan Alat Angkut : Truk Isuzu Warna Putih Nopol : DA 8049 FE, dan hasil ukur sebagai berikut :
No.    Jenis Kayu    Tinggi Tumpukan
(M)    Lebar Tumpukan
(M)    Panjang Tumpukan
(M)    Volume
(SM)    Keterangan
1.
    Kayu Sungkai    1,86    1,85    4,1    14,1081    Pengelompokan kayu dengan diameter < 30>     JUMLAH                14,1081    
-    Bahwa Taksiran Kerugian Negara atas Hasil Hutan Kayu menggunakan perhitungan Stapel Meter untuk Kayu Sungkai (Kayu Bulat Kecil) dengan Isi total : 14, 1081 SM X 0,63 = 8,89 M3 (Empat belas koma satu nol delapan satu Stapel Meter sama dengan Delapan koma delapan Sembilan Meter Kubik) tersebut berdasarkan Jumlah Harga Limit sebesar Rp6.550.531,91 dan jumlah PSDH Rp444.405,15.
-    Kemudian pada tanggal 20 Februari 2024 dilakukan penangkapan terhadap terdakwa oleh pihak kepolisisan resor tabalong,

-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang merubah Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.-------

ATAU
KEDUA

-----Bahwa Terdakwa H.BARKATULLAH Bin H.DAMSI pada hari Sabtu tanggal 15 April 2023 sekitar jam 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan April Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2023, bertempat di Jl. A. Yani Trans Kalsel Kaltim Guru Danau Kel. Mabuun Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung, yang karena kelalaiannya mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------
-    Berawal pada hari Sabtu tanggal 15 April 2023 sekira jam 07.00 wita terdakwa sedang berada di rumah kemudian datang saksi AHMAD YANI Bin Alm H.JUHAN bersama saksi RIFA’I Bin Alm DIRIS  dan menyampaikan hendak membawa 1 (satu) unit mobil ISUZU type NMR71T HD5.8 warna putih dengan nomer polisi DA 8049 FE milikn terdakwa untuk mengambil/mengangkut kayu di Kalimantan Timur setelah itu tersangka menjelaskan saat ini sudah istirahat atau tidak mengangkut lagi akan tetapi  saksi AHMAD YANI Bin Alm H.JUHAN dan saksi RIFA’I Bin Alm DIRIS menyakinkan kepada tersangka sehingga tersangka menyetujuinya. 
-    Kemudian tersangka  menyerahkan kepada saksi AHMAD YANI Bin Alm H.JUHAN dan saksi RIFA’I Bin Alm DIRIS kunci kontak mobil ISUZU type NMR71T HD5.8 warna putih dengan nomer polisi DA 8049 FE dan memberikan uang pembelian kayu sebesar Rp.8.000.000,-(delapan juta rupiah) setelah itu saksi AHMAD YANI Bin Alm H.JUHAN dan saksi RIFA’I Bin Alm DIRIS berangkat dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil ISUZU type NMR71T HD5.8 warna putih dengan nomer polisi DA 8049 FE. Kemudian saksi AHMAD YANI Bin Alm H.JUHAN bersama saksi RIFA’I Bin Alm DIRIS menemui sdr DIDI di Desa Muara Langon Kec.Muara Komam Kab.Paser, lalu saksi RIFA’I Bin Alm DIRIS melakukan pembelian kayu Sungkai kepada sdr DIDI sebesar Rp.6.250.000,-(enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
-    Selanjutnya saksi AHMAD YANI Bin Alm H.JUHAN bersama saksi RIFA’I Bin Alm DIRIS mengendarai 1 (satu) unit mobil ISUZU type NMR71T HD5.8 warna putih dengan nomer polisi DA 8049 FE yang berisikan kayu Sungkai berbagai ukuran  sebanyak kurang lebih 8,89 M3 milik terdakwa menuju ke Amuntai Kab.Hulu Sungai Utara lalu sekitar jam 20.00 WITA pada saat melintas di Jl. A. Yani Trans Kalsel Kaltim Guru Danau Kel. Mabuun Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan saksi AHMAD YANI Bin Alm H.JUHAN bersama saksi RIFA’I Bin Alm DIRIS dilakukan pemerikasaan oleh kepolisian tabalong didalam mobil tersebut ditemukan Kayu Sungkai yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK)
-    Bahwa berdasarkan Daftar Ukur Kayu Hasil Pemeriksaan di Polres Tabalong tanggal Pengukuran 18 April 2023 yang ditandatangani oleh Petugas Pengukur dari Kehutanan Harun Nur Rasyid, S.Hut, Rahmad Hidayat, A.Md., dan Ahmad Fauzi Rahman, S.H., dengan keterangan Alat Angkut : Truk Isuzu Warna Putih Nopol : DA 8049 FE, dan hasil ukur sebagai berikut :
No.    Jenis Kayu    Tinggi Tumpukan
(M)    Lebar Tumpukan
(M)    Panjang Tumpukan
(M)    Volume
(SM)    Keterangan
1.
    Kayu Sungkai    1,86    1,85    4,1    14,1081    Pengelompokan kayu dengan diameter < 30>     JUMLAH                14,1081    
-    Bahwa Taksiran Kerugian Negara atas Hasil Hutan Kayu menggunakan perhitungan Stapel Meter untuk Kayu Sungkai (Kayu Bulat Kecil) dengan Isi total : 14, 1081 SM X 0,63 = 8,89 M3 (Empat belas koma satu nol delapan satu Stapel Meter sama dengan Delapan koma delapan Sembilan Meter Kubik) tersebut berdasarkan Jumlah Harga Limit sebesar Rp6.550.531,91 dan jumlah PSDH Rp444.405,15.
-    Kemudian pada tanggal 20 Februari 2024 dilakukan penangkapan terhadap terdakwa oleh pihak kepolisisan resor tabalong,

-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 83 Ayat (2) huruf b jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang merubah Pasal 83 Ayat (2) huruf b jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.-------
 

Pihak Dipublikasikan Ya