Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.Sus/2024/PN Tjg 1.ADAM RIFA'I, S.H.
2.RICO NUR CAHYO, S.H.
3.Adhitya Yuana, S.H.
MULIYANUR Alias YANUR Bin MISNAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 80/Pid.Sus/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-883/O.3.16/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADAM RIFA'I, S.H.
2RICO NUR CAHYO, S.H.
3Adhitya Yuana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULIYANUR Alias YANUR Bin MISNAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
K E S A T U
-----Bahwa Terdakwa MULIYANUR Als YANUR Bin MISNAN pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di rumah Saksi SYAHRUNI Als DAYAK Bin ITUP TAKAL (Alm) yang beralamat di Jl. Kuranji I RT.02 Kel.Sulingan Kec.Murung Pudak Kab.Tabalong Prov.Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------
-    Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 16.30 WITA Saksi BIMA YAUMA YAZZAKA Bin YUSRAN SYAFE’I (Alm) dan Saksi GILBERTH VERNANDEZ S.M Anak Dari DORKAS MANURUNG (keduanya merupakan Anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tabalong) mendapatkan informasi akan adanya transaksi Narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa bertempat di Jl. Kuranji I RT.02 Kel.Sulingan Kec.Murung Pudak Kab.Tabalong Prov.Kalimantan Selatan. Kemudian atas informasi tersebut Saksi BIMA YAUMA YAZZAKA Bin YUSRAN SYAFE’I (Alm) dan Saksi GILBERTH VERNANDEZ S.M Anak Dari DORKAS MANURUNG melakukan penyelidikan dan melihat Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna Abu-abu dengan Nopol : DA 3602 KAD mengarah ke sebuah kost di Jl. Ir. PHM Noor RT.01 Kel.Pembataan Kec.Murung Pudak Kab.Tabalong Prov.Kalimantan Selatan dan langsung mengikutinya. 
-    Selanjutnya sekitar pukul 18.45 WITA setibanya di sebuah kost yang beralamat di Jl. Ir. PHM Noor RT.01 Kel.Pembataan Kec.Murung Pudak Kab.Tabalong Prov.Kalimantan Selatan Saksi BIMA YAUMA YAZZAKA Bin YUSRAN SYAFE’I (Alm) dan Saksi GILBERTH VERNANDEZ S.M Anak Dari DORKAS MANURUNG berhasil mengamankan Terdakwa di dalam sebuah kost tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan bersama dengan Saksi MUHAMMAD IFANSYAH Bin H.ARDANI (warga sekitar) dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram dibawah kasur tepatnya dibagian ujung kasur kamar kost Terdakwa. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Tabalong guna pemeriksaan lebih lanjut.
-    Bahwa setelah dilakukan pemeriksanaan kepada Terdakwa, sebelumnya sekitar pukul 16.00 WITA Terdakwa menghubungi Saksi SYAHRUNI Als DAYAK Bin ITUP TAKAL (Alm) lewat telepon untuk dicarikan sabu. Selanjutnya Saksi SYAHRUNI Als DAYAK Bin ITUP TAKAL (Alm) menghubungi Saksi ARIFIN Als IPIN Bin DARSANI (Alm) lewat telepon agar datang kerumahnya di Jl. Kuranji I RT.02 Kel.Sulingan Kec.Murung Pudak Kab.Tabalong Prov.Kalimantan Selatan. Setelah Saksi ARIFIN Als IPIN Bin DARSANI (Alm) sampai di rumah Saksi SYAHRUNI Als DAYAK Bin ITUP TAKAL (Alm), kemudian Saksi SYAHRUNI Als DAYAK Bin ITUP TAKAL (Alm) mengatakan bahwa Terdakwa ingin membeli sabu, selanjutnya Saksi SYAHRUNI Als DAYAK Bin ITUP TAKAL (Alm) menghubungi Terdakwa untuk datang kerumahnya, dan tidak lama kemudian Terdakwa sampai di rumah Saksi SYAHRUNI Als DAYAK Bin ITUP TAKAL (Alm). Kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Saksi ARIFIN Als IPIN Bin DARSANI (Alm), lalu Saksi ARIFIN Als IPIN Bin DARSANI (Alm) menghubungi Sdri RISNA Als MAMA IJA melalui telepon whatsapp untuk mencarikan sabu, kemudian Saksi ARIFIN Als IPIN Bin DARSANI (Alm) mentransfer uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) tersebut kepada Sdri RISNA Als MAMA IJA melalui counter brilink. Selanjutnya Saksi ARIFIN Als IPIN Bin DARSANI (Alm) menuju ke tempat yang telah disepakati dan bertemu dengan Sdri RISNA Als MAMA IJA dan langsung menerima 1 (satu) bungkus plastic klip berisi sabu, kemudian Saksi ARIFIN Als IPIN Bin DARSANI (Alm) menuju ke rumah Saksi SYAHRUNI Als DAYAK Bin ITUP TAKAL (Alm), dan memperlihatkan 1 (satu) bungkus plastic klip berisi sabu tersebut yang dibagi menjadi 2 (dua) plastic klip dengan rincian 1 (satu) bungkus plastic klip yang banyak diberikan kepada Terdakwa, dan 1 (satu) bungkus plastic klip yang sedikit untuk dikonsumsi oleh Saksi ARIFIN Als IPIN Bin DARSANI (Alm) dan Saksi SYAHRUNI Als DAYAK Bin ITUP TAKAL (Alm), kemudian Terdakwa menerima 1 (satu) bungkus plastic klip berisi sabu yang disimpan di kantong depan sebelah kiri celana yang Terdakwa pakai dan pulang menuju kostnya.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT Pegadaian Nomor : 037/11136.03/2024 tanggal 19 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Petugas Penimbang Achmad Rosadi Fachri dan Pimpinan Cabang Fakhruddin Hidayat, telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu :
•    Sebelum disisihkan barang bukti ditimbang dengan bungkusnya 0,22 gram, barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya 0,05 gram.
•    Setelah disisihkan, untuk pembuktian di Pengadilan Negeri barang bukti ditimbang dengan bungkusnya 0,21 gram, barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya 0,04 gram. Untuk pembuktian di laboratorium Balai POM Banjarmasin barang bukti ditimbang dengan bungkusnya 0,10 gram, barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya 0,01 gram.
-    Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : PP.01.01.17A.04.24.362, tanggal 03 April 2024 dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0335, tanggal 02 April 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm., Apt. dengan Hasil Pengujian: Pemerian: Sediaan Dalam Bentuk Serbuk Kristal Tidak Berwarna Dan Tidak Berbau, dengan kesimpulan Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk daftar Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Rumah Sakit Umum Daerah H. Badaruddin Kasim Kabupaten Tabalong, Nomor B.0348/RSUHBK/MCU-NPZ/400.7.22.1/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 atas nama MULIYANUR Als YANUR Bin MISNAN yang ditanda tangani oleh dr. M. Aulia Rakhman, dengan hasil urine Negatif Methamphetamine (MET).
-    Bahwa Terdakwa bukan sebagai pedagang besar farmasi tertentu dan bukan sebagai Lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.
-    Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu.
-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1)  Undang-undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------

A T A U

K E D U A
-----Bahwa Terdakwa MULIYANUR Als YANUR Bin MISNAN pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 18.45 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah kost yang beralamat di Jl. Ir. PHM Noor RT.01 Kel.Pembataan Kec.Murung Pudak Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 16.30 WITA Saksi BIMA YAUMA YAZZAKA Bin YUSRAN SYAFE’I (Alm) dan Saksi GILBERTH VERNANDEZ S.M Anak Dari DORKAS MANURUNG (keduanya merupakan Anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tabalong) mendapatkan informasi akan adanya transaksi Narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa bertempat di Jl. Kuranji I RT.02 Kel.Sulingan Kec.Murung Pudak Kab.Tabalong Prov.Kalimantan Selatan. Kemudian atas informasi tersebut Saksi BIMA YAUMA YAZZAKA Bin YUSRAN SYAFE’I (Alm) dan Saksi GILBERTH VERNANDEZ S.M Anak Dari DORKAS MANURUNG melakukan penyelidikan dan melihat Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna Abu-abu dengan Nopol : DA 3602 KAD mengarah ke sebuah kost di Jl. Ir. PHM Noor RT.01 Kel.Pembataan Kec.Murung Pudak Kab.Tabalong Prov.Kalimantan Selatan dan langsung mengikutinya. 
-    Selanjutnya sekitar pukul 18.45 WITA setibanya di sebuah kost yang beralamat di Jl. Ir. PHM Noor RT.01 Kel.Pembataan Kec.Murung Pudak Kab.Tabalong Prov.Kalimantan Selatan Saksi BIMA YAUMA YAZZAKA Bin YUSRAN SYAFE’I (Alm) dan Saksi GILBERTH VERNANDEZ S.M Anak Dari DORKAS MANURUNG berhasil mengamankan Terdakwa di dalam sebuah kost tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan bersama dengan Saksi MUHAMMAD IFANSYAH Bin H.ARDANI (warga sekitar) dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram dibawah kasur tepatnya dibagian ujung kasur kamar kost Terdakwa. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Tabalong guna pemeriksaan lebih lanjut.
-    Bahwa setelah dilakukan pemeriksanaan kepada Terdakwa, sebelumnya sekitar pukul 16.00 WITA Terdakwa menghubungi Saksi SYAHRUNI Als DAYAK Bin ITUP TAKAL (Alm) lewat telepon untuk dicarikan sabu. Selanjutnya Saksi SYAHRUNI Als DAYAK Bin ITUP TAKAL (Alm) menghubungi Saksi ARIFIN Als IPIN Bin DARSANI (Alm) lewat telepon agar datang kerumahnya di Jl. Kuranji I RT.02 Kel.Sulingan Kec.Murung Pudak Kab.Tabalong Prov.Kalimantan Selatan. Setelah Saksi ARIFIN Als IPIN Bin DARSANI (Alm) sampai di rumah Saksi SYAHRUNI Als DAYAK Bin ITUP TAKAL (Alm), kemudian Saksi SYAHRUNI Als DAYAK Bin ITUP TAKAL (Alm) mengatakan bahwa Terdakwa ingin membeli sabu, selanjutnya Saksi SYAHRUNI Als DAYAK Bin ITUP TAKAL (Alm) menghubungi Terdakwa untuk datang kerumahnya, dan tidak lama kemudian Terdakwa sampai di rumah Saksi SYAHRUNI Als DAYAK Bin ITUP TAKAL (Alm). Kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Saksi ARIFIN Als IPIN Bin DARSANI (Alm), lalu Saksi ARIFIN Als IPIN Bin DARSANI (Alm) menghubungi Sdri RISNA Als MAMA IJA melalui telepon whatsapp untuk mencarikan sabu, kemudian Saksi ARIFIN Als IPIN Bin DARSANI (Alm) mentransfer uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) tersebut kepada Sdri RISNA Als MAMA IJA melalui counter brilink. Selanjutnya Saksi ARIFIN Als IPIN Bin DARSANI (Alm) menuju ke tempat yang telah disepakati dan bertemu dengan Sdri RISNA Als MAMA IJA dan langsung menerima 1 (satu) bungkus plastic klip berisi sabu, kemudian Saksi ARIFIN Als IPIN Bin DARSANI (Alm) menuju ke rumah Saksi SYAHRUNI Als DAYAK Bin ITUP TAKAL (Alm), dan memperlihatkan 1 (satu) bungkus plastic klip berisi sabu tersebut yang dibagi menjadi 2 (dua) plastic klip dengan rincian 1 (satu) bungkus plastic klip yang banyak diberikan kepada Terdakwa, dan 1 (satu) bungkus plastic klip yang sedikit untuk dikonsumsi oleh Saksi ARIFIN Als IPIN Bin DARSANI (Alm) dan Saksi SYAHRUNI Als DAYAK Bin ITUP TAKAL (Alm), kemudian Terdakwa menerima 1 (satu) bungkus plastic klip berisi sabu yang disimpan di kantong depan sebelah kiri celana yang Terdakwa pakai dan pulang menuju kostnya.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT Pegadaian Nomor : 037/11136.03/2024 tanggal 19 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Petugas Penimbang Achmad Rosadi Fachri dan Pimpinan Cabang Fakhruddin Hidayat, telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu :
•    Sebelum disisihkan barang bukti ditimbang dengan bungkusnya 0,22 gram, barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya 0,05 gram.
•    Setelah disisihkan, untuk pembuktian di Pengadilan Negeri barang bukti ditimbang dengan bungkusnya 0,21 gram, barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya 0,04 gram. Untuk pembuktian di laboratorium Balai POM Banjarmasin barang bukti ditimbang dengan bungkusnya 0,10 gram, barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya 0,01 gram.
-    Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : PP.01.01.17A.04.24.362, tanggal 03 April 2024 dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0335, tanggal 02 April 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm., Apt. dengan Hasil Pengujian: Pemerian: Sediaan Dalam Bentuk Serbuk Kristal Tidak Berwarna Dan Tidak Berbau, dengan kesimpulan Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk daftar Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Rumah Sakit Umum Daerah H. Badaruddin Kasim Kabupaten Tabalong, Nomor B.0348/RSUHBK/MCU-NPZ/400.7.22.1/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 atas nama MULIYANUR Als YANUR Bin MISNAN yang ditanda tangani oleh dr. M. Aulia Rakhman, dengan hasil urine Negatif Methamphetamine (MET).
-    Bahwa Terdakwa bukan sebagai pedagang besar farmasi tertentu dan bukan sebagai Lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.
-    Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu.
-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya