Petitum |
- MenetapkanpenyelesaianGugataniniberdasarkanPeraturanMahkamahAgungRepublik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 jo. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Surat Pengakuan Hutang (SPH) Nomor : 101336581/4593/04/2022 (03-04-2022) antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
- Menyatakan demi hukum TERGUGATtelahmelakukan Wanprestasi kepada PENGGUGAT yang tidak melunasi kewajibannya kepada TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar hutang atas fasilitas kredit yang diterimanya secara seketika dan sekaligus yang terdiri dari hutang pokok, bunga, denda, dan biaya sebesar Rp. 165,183,219,- (Seratus Enam Puluh Lima Juta Seratus Delapan Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Sembilan Belas Rupiah). dan/ atau sebesar hutang pokok, bunga, denda dan biaya pada saat pembayaran secara seketika dan sekaligus kepada PENGGUGAT;
- Meyatakansahdanberhargasitajaminan (ConservatoirBeslag) atashartatidakbergerak TERGUGAT dengan bukti kepemilikan berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang SHM/SHGB/SHGU/Petok D/Girik/Letter C, Kepemilikan Tanah Berdasarkan Hak Adat Lainnya/ SITU/SIPTB/SPTU/Perjanjian sejenisnya lainnya atas kios/ Toko/Los :B.053/KLM/590/06/2020 ATAS NAMA Farida. DanSHM/SHGB/SHGU/Petok D/Girik/Letter C, Kepemilikan Tanah Berdasarkan Hak Adat Lainnya/ SITU/SIPTB/SPTU/Perjanjian sejenisnya lainnya atas kios/ Toko/Los :7-V/KKB/2020.
- Menghukum TERGUGAT untuk melepaskan hak atas objek sita jaminan (ConservatoirBeslag) diatas dan memberikan kuasa kepada PENGGUGAT atas kewenangannya sendiri untuk menjual objek sita jaminan dengan harga pasar wajar kepada pihak lain;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayaruangpaksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratusriburupiah) per harikepada PENGGUGAT apabilalalaidalammelaksanakanputusanini yang telahberkekuatanhukumtetap;
- Menghukum TERGUGAT untuktundukdanpatuhpadaputusanini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaarbijvoorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi, keberatan maupun verzet;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Demikianlah gugatan ini kami ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Tanjung berkenan mengabulkannya. |