Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.B/2024/PN Tjg 1.GANDHI MUCHLISIN, S.H.
2.MUHAMMAD SAIFUL TSANI, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
NURHASANAH Alias SANAH Binti Alm ASMARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 68/Pid.B/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-684/O.3.16/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GANDHI MUCHLISIN, S.H.
2MUHAMMAD SAIFUL TSANI, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURHASANAH Alias SANAH Binti Alm ASMARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia Terdakwa NURHASANAH alias SANAH binti alm ASMARI bersama dengan saksi ISWANDI alias IWAN KAMBING bin H. FAHMI (berkas terpisah) pada hari kamis tanggal 28 Desember 2022 sekira pukul 13.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2022 atau pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di Jalan Sutomo Komp.Pertamina D III Nomor 66 Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak Provinsi Kalimantan Selatan atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yanga ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” Perbuatan mana dilakukan dengan cara- cara  sebagai berikut:
-    Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 28 Desember 2022 sekira pukul 13.00 wita bertempat di rumah saksi Rachman Al Husyairi yang beralamat di Jalan Sutomo Komp.Pertamina D III Nomor 66 Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak Provinsi Kalimantan Selatan, Saksi ISWANDI alias IWAN KAMBING menyewa 1 (satu) unit mobil merk Toyota New Agya G TRD 1.2 MT, warna Silver, Nopol : DA 1371 HF, milik saksi Rachman Al Husyairi  selama 2 (dua) hari dengan harga sewa sebesar Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah) perhari sehingga seluruhnya berjumlah sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dengan ketentuan sewa tersebut dapat diperpanjang dengan kesepakatan uang sewanya dibayar terlebih dahulu kemudian Saksi ISWANDI alias IWAN KAMBING bersama dengan Terdakwa Nurhasanah Alias Sanah membawa 1 (satu) unit mobil merk Toyota New Agya G TRD 1.2 MT warna Silver Nopol : DA 1371 HF tersebut ke Banjarbaru ke tempat keluarga Saksi ISWANDI alias IWAN KAMBING kemudian pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2023 Saksi ISWANDI alias IWAN KAMBING bersama dengan Terdakwa Nurhasanah Alias Sanah timbul niat untuk menggadaikan 1 (satu) unit mobil merk Toyota New Agya G TRD 1.2 MT, warna Silver, Nopol : DA 1371 HF milik saksi Rachman Al Husyairi selanjutnya Terdakwa Nurhasanah Alias Sanah menghubungi saudara Riani (DPO) dengan maksud untuk menggadaikan mobil tersebut dan saudara Riani (DPO) menyanggupinya  kemudian disepakati harga gadai 1 (satu) unit mobil merk Toyota New Agya G TRD 1.2 MT, warna Silver, Nopol : DA 1371 HF sebesar Rp.28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) dengan pembayaran tebus gadai sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) selanjutnya Terdakwa Nurhasanah Alias Sanah berangkat untuk bertemu dengan saudara Riani (DPO) setelah bertemu dengan saudara Riani (DPO) kemudian Terdakwa Nurhasanah Alias Sanah menyerahkan 1 (satu) unit mobil merk Toyota New Agya G TRD 1.2 MT, warna Silver, Nopol : DA 1371 HF kepada saudara Riani (DPO) selanjutnya saudara Riani (DPO) menyerahkan uang sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sedangkan Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk upah saudara Riani (DPO) dikarenakan 1 (satu) unit mobil merk Toyota New Agya G TRD 1.2 MT, warna Silver, Nopol : DA 1371 HF oleh saudara Riani (DPO) akan digadaikan kembali kepada saksi Muhmmad Jepriyadi Alias Jepri.
-    Bahwa setelah Terdakwa Nurhasanah Alias Sanah menerima uang gadai sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tersebut kemudian Terdakwa Nurhasanah Alias Sanah menyampaikan kepada Saksi ISWANDI alias IWAN KAMBING selanjutnya uang sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tersebut digunakan Saksi ISWANDI alias IWAN KAMBING bersama dengan Terdakwa Nurhasanah Alias Sanah untuk membayar Hutang dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari Saksi ISWANDI alias IWAN KAMBING dan saksi Nurhasanah Alias Sanah;
-    Bahwa selanjutnya saudara Riani (DPO) bersama dengan Andre (DPO) membawa 1 (satu) unit mobil merk Toyota New Agya G TRD 1.2 MT, warna Silver, Nopol : DA 1371 HF kepada saksi Muhmmad Jepriyadi Alias Jepri selanjutnya saudara Riani (DPO) menggadai 1 (satu) unit mobil merk Toyota New Agya G TRD 1.2 MT, warna Silver, Nopol : DA 1371 HF kepada saksi Muhmmad Jepriyadi Alias Jepri dengan menyampaikan bahwa 1 (satu) unit mobil merk Toyota New Agya G TRD 1.2 MT, warna Silver, Nopol : DA 1371 HF adalah milik Terdakwa Nurhasanah Alias Sanah  kemudian disepakati harga gadai 1 (satu) unit mobil merk Toyota New Agya G TRD 1.2 MT, warna Silver, Nopol : DA 1371 HF sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kemudian saudara Riani (DPO) menyerahkan 1 (satu) unit mobil merk Toyota New Agya G TRD 1.2 MT, warna Silver, Nopol : DA 1371 HF kepada saksi Muhmmad Jepriyadi Alias Jepri selanjutnya saksi Muhmmad Jepriyadi Alias Jepri menyerahkan uang sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada saudara Riani (DPO);
-    Bahwa Saksi ISWANDI alias IWAN KAMBING bersama dengan Terdakwa Nurhasanah Alias Sanah menggadaikan 1 (satu) unit mobil merk Toyota New Agya G TRD 1.2 MT warna Silver Nopol : DA 1371 HF dengan harga Rp.28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) milik saksi Rachman Al Husyairi tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi Rachman Al Husyairi dan uang tersebut digunakan Saksi ISWANDI alias IWAN KAMBING dan Terdakwa Nurhasanah Alias Sanah untuk untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari;
-    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ISWANDI alias IWAN KAMBING, mengakibatkan saksi Rachman Al Husyairi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut.
 

Pihak Dipublikasikan Ya