Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.Sus/2024/PN Tjg 1.NADIA SAFITRI, S.H.
2.ADELA FALAFIONA MAGABA, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
AKHMAT RIFA’I Alias ABUN Bin H.MUHAMMAD RIDHA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 86/Pid.Sus/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 238 / O.3.16 / Enz.2 / 06 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1NADIA SAFITRI, S.H.
2ADELA FALAFIONA MAGABA, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKHMAT RIFA’I Alias ABUN Bin H.MUHAMMAD RIDHA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa AKHMAT RIFA’I Als ABUN Bin H. MUHAMMAD RIDHA pada hari 05 Maret 2024 sekitar jam 16.30 WITA atau pada waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. A. Yani No.35 RT 02, Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 05 maret 2024 sekitar jam 13.00 WITA Terdakwa dihubungi melalui via whatsapp oleh sdr. YANDO Als PILANDUK (DPO) berkata” BANGUNKAH SUDAH? Terdakwa jawab” IYA dijawab” AMBIL KENA BARANG (SABU), Terdakwa jawab”IYA, TUNGGU. Kemudian sekitar jam 13.30 WITA Terdakwa di WhatApp kembali oleh  sdr. YANDO Als PILANDUK (DPO) yang berkata” OTW KE SEI. BULUH, Terdakwa menjawab” IYA”, selanjutnya Terdakwa berangkat menuju tempat yang telah ditentukan, di perjalanan Terdakwa menerima kiriman WhatApp berisi foto tempat barang (sabu) diletakkan depan pagar sekolah SD Sei, Buluh Kecamatan Kelua yang terbungkus plastik warna hitam, sesampainya di tempat tersebut kemudian Terdakwa mengambil dan membawanya pulang kerumah, setelah sampai  dirumah Terdakwa lalu membuka bungkusan plastik hitam tersebut berisi 22 (dua puluh dua) paket sab Narkotika jenis sabu-sabu golongan I bukan tanaman seberat 80,35 gr (delapan puluh koma tiga puluh lima gram), kemudian Terdakwa menyimpannya di dalam 1 (satu) buah tas warna hitam bermotif bunga dan dimasukan lagi kedalam 1 (satu) buah goodie bag warna hitam bertuliskan CELCIUS lalu Terdakwa gantung dibelakang pintu kamar rumah Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat adanya tindak pidana narkotika di selanjutnya anggota Kepolisian Polres Tabalong yakni Saksi EKA MULIANSYAH Bin BAHRIANSYAH dan Saksi BIMA YAUMA YAZZAKA Bin YUSRAN SYAFE’I (Alm) mendatangi rumah Terdakwa, dan setelah dilakukan pemeriksaan  Saksi EKA MULIANSYAH Bin BAHRIANSYAH dan Saksi BIMA YAUMA YAZZAKA Bin YUSRAN SYAFE’I (Alm) menemukan didalam kamar Terdakwa ada tergantung dipintu 1 (satu) buah goodie bag warna hitam bertuliskan CELCIUS dan dalam 1 (satu) buah tas warna hitam bermotif bunga yang berisi narkotika gol I jenis sabu – sabu sebanyak 22 (dua puluh dua) bungkus plastik klip dengan berat bersih 80,35 gr (delapan puluh koma tiga puluh lima) gram, bahwa selain Narkotika jenis sabu-sabu tersebut di rumah Terdakwa juga ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital merk CAMRY, 2 (dua) bungkus plastik klip,1 (satu) buah plastik hitam,1 (satu) buah plastik biru,1 (satu) buah dompet kecil warna coklat,1 (satu) bungkus plastik klip besar, dan 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna biru muda, selanjutnya Terdakwa beserta barang-bukti tersebut diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Narkotika jenis sabu-sabu golongan I bukan tanaman sebanyak 22 (dua puluh dua) bungkus plastik klip dengan berat bersih 80,35 gr (delapan puluh koma tiga puluh lima) gram tersebut merupakan milik sdr. YANDO Als PILANDUK (DPO) yang dititipkan kepada Terdakwa, untuk itu Terdakwa mendapat upah/keuntungan dari titipan Narkotika jenis sabu-sabu golongan I bukan tanaman tersebut sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa juga dapat mengkonsumsi narkotikanya secara gratis.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Nomor: 024/11136.03/2024 tanggal 06 Maret 2024 menerangkan bahwa 22 (dua puluh dua) plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 80,35 gr (delapan puluh koma tiga puluh lima gram) disisihkan untuk dilakukan pemeriksaan ke laboratorium Balai Besar POM Banjarmasin dengan berat bersih 0,05 gr (nol koma nol lima gram), untuk dimusnahkan di Kepolisian berat bersih 79,80 gram (tujuh puluh sembilan koma delapan puluh gram), selanjutnya sisa serbuk kristal warna bening di duga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,50 gr (nol koma lima puluh gram) untuk pembuktian di Pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian BPOM Banjarmasin nomor LHU.109.K.05.16.24.0247 tanggal 13 Maret 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dwi Endah Saraswati menerangkan bahwa sediaan dalam bentuk serbuk Kristal tidak berwarna dan tidak berbau, positif mengandung Metamfetamina yang termasuk narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Klinik Tabalong Husada Nomor: 18 tanggal 05 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh dr. H. Hari Oktavian, MM,Sp.PK dengan hasil urine tersangka AKHMAT RIFA’I Als ABUN Bin MUHAMMAD RIDHA Positif Methamphetamine dan Amphetamine.
  • Bahwa berita Acara Pemusnahan Barang Bukti dari Polres Tabalong tanggal 06 Mei 2024 terhadap 22 (dua puluh dua) bungkus plastic klip yang berisi serbuk kristal warna bening Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu bukan tanaman dengan berat bersih keseluruhan 80,35 gr (delapan puluh koma tiga puluh lima gram), selanjutnya disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium BPOM Banjarmasin seberat 0,05 gr (nol koma nol lima gram), disisihkan untuk kepentingan Pembuktian di Pengadilan Negeri Tanjung dengan berat bersih 0,5 gr (nol koma lima gram) dan sisanya serbuk kristal warna bening Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 79,8 gr (tujuh puluh sembilan koma delapan gram) untuk dimusnahkan.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Narkotika Golongan I jenis Sabu-Sabu Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan kapasitasnya bukan sebagai orang yang mewakili pedagang besar farmasi atau dari Lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, tidak dalam kepentingan penelitian dan regensia laboratorium dalam jumlah yang terbatas.

------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya