Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.Sus/2024/PN Tjg 1.MUHAMMAD SAIFUL TSANI, S.H.
2.I DEWA GEDE TRISNANDA BASKARA MESI, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
HIDAYATULLAH Alias DAYAT Bin IRNIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 135/Pid.Sus/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1610/O.3.16/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD SAIFUL TSANI, S.H.
2I DEWA GEDE TRISNANDA BASKARA MESI, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HIDAYATULLAH Alias DAYAT Bin IRNIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----Bahwa Terdakwa Hidayatullah Als Dayat Bin Irniansyah pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekitar jam 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Juni Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat sebuah Rumah di Desa Pudak Setegal RT.03, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa bersama dengan sdr. Undul sedang menimbang narkotika golongan I jenis sabu-sabu, yang kemudian sdr. Undul meminta Terdakwa menyimpan narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang sudah di timbang tersebut dan disimpan oleh Terdakwa di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan dengan tujuan untuk dijual.
  • Kemudian Terdakwa mengkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu-sabu bersama dengan sdr. Undul dengan cara menyiapkan alat perlengkapan untuk mengkonsumsi sabu terlebih dahulu seperti bong yang sudah ada terbuat dari botol kaca C1000 dan berisi air, kompor dari botol kaca, korek api, pipet kaca. Setelah semua perlengkapan sudah siap selanjutnya Terdakwa menyerahkan ke sdr. Undul dan dengan bantuan korek api sebagai kompor serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu dipanaskan oleh sdr. Undul hingga meleleh atau mencair, kemudian bersatu membentuk gumpalan berwarna kecoklatan yang mana narkotika golongan I jenis sabu-sabu siap untuk dipakai dan pipet kaca yang sudah ada narkotika golongan I jenis sabu-sabu disambungkan dengan sedotan yang menghubungkan dengan bong, selanjutnya dipergunakan bergantian oleh Terdakwa dan sdr. Undul sampai habis.
  • Selanjutnya sekitar jam 14.00 wita, saksi Razikinnor,Sh Bin Johansyah, saksi Eka Muliansyah Bin Bahriansyah dan saksi Bima Yauma Yazzaka Bin Yusran Syafe’i (Alm) (merupakan anggota Polres Tabalong) bersama anggota lainnya mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi pesta narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Desa Pudak Setegal RT.03, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan. Kemudian sekitar pukul 16.30 wita saksi Razikinnor,Sh Bin Johansyah, saksi Eka Muliansyah Bin Bahriansyah dan saksi Bima Yauma Yazzaka Bin Yusran Syafe’i (Alm)  bersama anggota lainnya melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah rumah Desa Pudak Setegal RT.03, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan dan dilakukan penangkapan kepada Terdakwa yang mana sempat melarikan diri dan berhasil diamankan yang disaksikan oleh saksi Anang Mulyadi Bin Jakri (Alm) (warga setempat). Selanjutnya dilakukan penggeledahan pada badan Terdakwa ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,12 (nol koma satu dua) gram dan 1 (satu) buah timbangan digital kecil warna Hitam di kantong celana sebelah kanan bagian depan Terdakwa,kemudian dilakukan penggeledahan rumah ditemukan 1 (satu) pack plastik klip dan 1 (satu) bungkus plastik klip Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1,03 (satu koma nol tiga) gram ditemukan ditanah yang mana saat melarikan diri Terdakwa membuangnya. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Tabalong.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Cabang Tabalong Nomor: 030/11136.03/2024 tanggal 06 Juni 2024  yang ditandatangani oleh Petugas Penimbang Achmad Rosadi Fachri dan Pemimpin Cabang Fakhruddin Hidayat telah dilakukan Penimbangan barang bukti berupa serbuk kristal warna bening:

Sebelum disisihkan:

  • Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 1,69 gram (berat kotor)
  • Barang ditimbang tanpa bungkusnya = 1,15 gram (berat bersih)

Setelah disisihkan

Untuk Pembuktian di Pengadilan Negeri

  • Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 1,68 gram (berat kotor)
  • Barang ditimbang tanpa bungkusnya = 1,14 gram (berat bersih)

Untuk Pembuktian di BPOM

  • Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 0,19 gram (berat kotor)
  • Barang ditimbang tanpa bungkusnya = 0,01 gram (berat bersih)
  • Surat Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : PP.01.01.17A.06.24.749, tanggal 11 Juni 2024 dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0680 tanggal 10 Juni 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. dengan Hasil Pengujian: Pemerian: Sediaan Dalam Bentuk Serbuk Kristal Tidak Berwarna Dan Tidak Berbau, dengan kesimpulan  Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk termasuk daftar Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Surat Keterangan dari Klinik Tabalong Husada No. Lab : 10 tanggal 05 Juni 2024 yang ditanda tangani oleh dr. H. Hari Oktavian, MM., Sp.PK dengan hasil urine atas nama Hidayatullah Positif Amphetamine.
  • Bahwa serbuk bening Narkotika Golongan I jenis sabu yang mengandung Metamfetamina, tidak di jual bebas di pasaran dan dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman para Terdakwa tidak ada izin atau resep dari pihak yang berwenang dan tidak dalam kepentingan penelitian dan regensia laboratorium dalam jumlah yang terbatas.

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)  Undang-undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa Hidayatullah Als Dayat Bin Irniansyah pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekitar jam 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Juni Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat sebuah Rumah di Desa Pudak Setegal RT.03, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri,  perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa bersama dengan sdr. Undul sedang menimbang narkotika golongan I jenis sabu-sabu, yang kemudian sdr. Undul meminta Terdakwa menyimpan narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang sudah di timbang tersebut dan disimpan oleh Terdakwa di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan dengan tujuan untuk dijual.
  • Kemudian Terdakwa mengkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu-sabu bersama dengan sdr. Undul dengan cara menyiapkan alat perlengkapan untuk mengkonsumsi sabu terlebih dahulu seperti bong yang sudah ada terbuat dari botol kaca C1000 dan berisi air, kompor dari botol kaca, korek api, pipet kaca. Setelah semua perlengkapan sudah siap selanjutnya Terdakwa menyerahkan ke sdr. Undul dan dengan bantuan korek api sebagai kompor serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu dipanaskan oleh sdr. Undul hingga meleleh atau mencair, kemudian bersatu membentuk gumpalan berwarna kecoklatan yang mana narkotika golongan I jenis sabu-sabu siap untuk dipakai dan pipet kaca yang sudah ada narkotika golongan I jenis sabu-sabu disambungkan dengan sedotan yang menghubungkan dengan bong, selanjutnya dipergunakan bergantian oleh Terdakwa dan sdr. Undul sampai habis.
  • Selanjutnya sekitar jam 14.00 wita, saksi Razikinnor,Sh Bin Johansyah, saksi Eka Muliansyah Bin Bahriansyah dan saksi Bima Yauma Yazzaka Bin Yusran Syafe’i (Alm) (merupakan anggota Polres Tabalong) bersama anggota lainnya mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi pesta narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Desa Pudak Setegal RT.03, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan. Kemudian sekitar pukul 16.30 wita saksi Razikinnor,Sh Bin Johansyah, saksi Eka Muliansyah Bin Bahriansyah dan saksi Bima Yauma Yazzaka Bin Yusran Syafe’i (Alm)  bersama anggota lainnya melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah rumah Desa Pudak Setegal RT.03, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan dan dilakukan penangkapan kepada Terdakwa yang mana sempat melarikan diri dan berhasil diamankan yang disaksikan oleh saksi Anang Mulyadi Bin Jakri (Alm) (warga setempat). Selanjutnya dilakukan penggeledahan pada badan Terdakwa ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,12 (nol koma satu dua) gram dan 1 (satu) buah timbangan digital kecil warna Hitam di kantong celana sebelah kanan bagian depan Terdakwa,kemudian dilakukan penggeledahan rumah ditemukan 1 (satu) pack plastik klip dan 1 (satu) bungkus plastik klip Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1,03 (satu koma nol tiga) gram ditemukan ditanah yang mana saat melarikan diri Terdakwa membuangnya. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Tabalong.
  • Surat Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : PP.01.01.17A.06.24.749, tanggal 11 Juni 2024 dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0680 tanggal 10 Juni 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. dengan Hasil Pengujian: Pemerian: Sediaan Dalam Bentuk Serbuk Kristal Tidak Berwarna Dan Tidak Berbau, dengan kesimpulan  Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk termasuk daftar Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Surat Keterangan dari Klinik Tabalong Husada No. Lab : 10 tanggal 05 Juni 2024 yang ditanda tangani oleh dr. H. Hari Oktavian, MM., Sp.PK dengan hasil urine atas nama Hidayatullah Positif Amphetamine.
  • Bahwa serbuk bening Narkotika Golongan I jenis sabu yang mengandung Metamfetamina, tidak di jual bebas di pasaran dan menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri Terdakwa tidak ada izin atau resep dari pihak yang berwenang dan tidak dalam kepentingan penelitian dan regensia laboratorium dalam jumlah yang terbatas.

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  127 ayat (1) huruf a  Undang-undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya