Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.Sus/2024/PN Tjg 1.ADELA FALAFIONA MAGABA, S.H.
2.ADHITYA YUANA, S.H.
3.MUHAMAD ARSYAD, S.H.
JULFA WARDANI Alias TINGHUY Alias M.ILMI Bin JARMANSYAH .Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 88/Pid.Sus/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-877/O.3.16/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADELA FALAFIONA MAGABA, S.H.
2ADHITYA YUANA, S.H.
3MUHAMAD ARSYAD, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JULFA WARDANI Alias TINGHUY Alias M.ILMI Bin JARMANSYAH .Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa JULFA WARDHANI Alias TENGHUY Alias M. ILMI Bin JARMANSYAH (Alm) pada hari Selasa, tanggal 02 April 2024 sekitar jam 19.00 wita atau pada waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Desa Muara Uya RT 02 Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------
-    Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 2 April 2024 sekitar pukul 16.00 wita anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi tentang terjadinya Transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di Desa Muara Uya Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan. Selanjutnya di hari yang sama sekitar pukul 19.00 wita Saksi Rizkinnor, S.H. Bin Johansyah, Saksi Bima Yauma Yazzaka Bin Yusran Syafe’i (Alm) berhasil melakukan penangkapan pada saat Terdakwa berada di rumah yang beralamat di Desa Muara Uya RT 02 Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan  petugas mendatangi Terdakwa dan langsung menanyakan ke terdakwa dimana menyimpan barangnya, kemudian Terdakwa menjawab barang tersebut berada di plafon dapur, selanjutnya petugas langsung menuju plafon dapur dan menemukan 13 (tiga belas) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang dimasukkan di dalam bungkus rokok click menthol dan setelah ditanya Terdakwa mengaku mendapatkan serbuk kristal warna bning Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dari Sdr. Andre. Atas hal tersebut Terdakwa diamankan petugas Kepolisian Polres Tabalong serta barang bukti guna proses lebih lanjut.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Nomor: 044/11136.01.04/2024 tanggal 03 April 2024 menerangkan bahwa 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,69 gr (nol koma enam sembilan gram) disisihkan untuk dilakukan pemeriksaan ke laboratorium Balai Besar POM Banjarmasin dengan berat bersih 0,04 gr (nol koma nol empat gram), selanjutnya sisa serbuk kristal warna bening di duga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,65 gram (nol koma nol tujuh gram) untuk pembuktian di Pengadilan. 
-    Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian BPOM Banjarmasin nomor LHU.109.K.05.16.24.0369 tanggal 22 April 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S. Farm, Apt menerangkan bahwa sediaan dalam bentuk serbuk Kristal tidak berwarna dan tidak berbau, positif mengandung metamfetamina yang termasuk narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Rumah Sakit Umum Daerah H. BADARUDDIN KASIM Nomor: B. 0368/RSUHBK/MCU-NPZ/400.7.22.1/04/2024 tanggal 03 April 2024 yang ditanda tangani oleh dr. TIFA LINDA SARI dengan hasil urine tersangka JULFA WARDANI Alias TINGHUY Alias M. ILMI Bin JARMANSYAH (Alm) Positif Methamphetamine.
-    Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Narkotika Golongan I jenis Sabu-Sabu Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan kapasitasnya bukan sebagai orang yang mewakili pedagang besar farmasi atau dari Lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, tidak dalam kepentingan penelitian dan regensia laboratorium dalam jumlah yang terbatas.
 

Pihak Dipublikasikan Ya