Petitum |
- Menetapkan penyelesaian Gugatan ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 atas Perubahan PERMA Nomor 4 tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesian Gugatan Sederhana ;
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya ;
- Menyatakan Sah dan Berharga Akta Surat Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia Nomor PK: 8081220180500013 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT ;
- Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi kepada PENGGUGAT yang tidak melunasi kewajibannya kepada PENGGUGAT ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar hutang atas Fasilitas kredit yang diterimanya secara seketika dan sekaligus yang terdiri dari hutang pokok, bunga, denda, dan biaya sebesar Rp.76.871.821,-pokok, bunga, denda dan biaya pada saat pembayaran secara seketika dan sekaligus kepada PENGGUGAT
- dan/atau sebesar utang pokok, bunga, denda dan biaya pada saat pembayaran secara seketika dan sekaligus kepada PENGGUGAT ;
- Menghukum TERGUGAT untuk melepas hak atas objek jaminan (Conservatoir Beslag) kepemilikan kendaraan dan memberikan kuasa kepada PENGGUGAT atas kewenangannya sendiri untuk menjual objek sita jaminan dengan harga pasar yang wajar kepada pihak lain ;
- Menyatakan sah dan berharga jaminan kendaraan MITSUBISHI COLT DIESEL FE SUPER HD NO.POLISI KT 8028 RD NO. RANGKA. MHMFE75P6AK003515 NO MESIN : 4D34TF40579 ;
- Menghukum TERGUGAT untuk melunasi pokok hutang beserta bunga dan denda ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebesar Rp.100.000,- perhari kepada PENGGUGAT apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan Hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ;
- Menyatakan putussan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|