Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.Sus/2024/PN Tjg 1.MUHAMMAD SAIFUL TSANI, S.H.
2.I DEWA GEDE TRISNANDA BASKARA MESI, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
DEDY HERMAWAN Alias CUNGIT Bin AGUS MUSLIM .Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 93/Pid.Sus/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1107/O.3.16/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD SAIFUL TSANI, S.H.
2I DEWA GEDE TRISNANDA BASKARA MESI, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDY HERMAWAN Alias CUNGIT Bin AGUS MUSLIM .Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
KESATU
-----Bahwa Terdakwa DEDY HERMAWAN Als CUNGIT Bin AGUS MUSLIM (Alm) pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 pukul 12.45 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan Jl. Putri Zaleha Rt 03 Kelurahan Tanjung Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------
-    Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 pukul 12.30 Wita Terdakwa mendatangi rumah saksi Maliksyah Bin Sjachrifai yang bertempat di Gang Bauntung Rt. 12 Kelurahan Tanjung Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan degan tujuan untuk membeli Narkotika Gol I Jenis Sabu. Kemudian Terdakwa mengatakan “MALIK SAYA MAU BELI (SABU) 400 (empat ratus ribu rupiah)” yang dijawab saksi Maliksyah Bin Sjachrifai “TUNGGU, SAYA AMBILKAN DI DALAM RUMAH” selanjutnya saksi Maliksyah Bin Sjachrifai menyerahkan 1 (satu) bungkus plasik klip yang berisi serbuk Kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan total keseluruhan 0,18 (nol koma satu delapan) gram kepada Terdakwa yang diletakkan didalam tas Terdakwa.
-    Bahwa kemudian sekitar pukul 12.35 Wita Terdakwa kembali ke rumah yang bertempat di Jalan Jl. Putri Zaleha Rt 03 Kelurahan Tanjung Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan selanjutnya meletakkan 1 (satu) bungkus plasik klip yang berisi serbuk Kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan total keseluruhan 0,18 (nol koma satu delapan) gram di dalam lemari pakaian Terdakwa.
-    Selanjutnya sekitar pukul 10.30 WITA, saksi Ainul Arif, S.P, saksi Eka Muliansyah Bin Bahriansyah dan saksi Razikinnor, S.H. Bin Johansyah (merupakan anggota Polres Tabalong) bersama anggota lainnya mendapat informasi sering terjadi transaksi narkotika di Jl. Putri Zaleha Rt 03 Kelurahan Tanjung Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan. Kemudian sekitar pukul 12.45 WITA saksi Ainul Arif, S.P, saksi Eka Muliansyah Bin Bahriansyah dan saksi Razikinnor, S.H. Bin Johansyah bersama anggota lainnya menuju ke sebuah rumah yang terletak di Jl. Putri Zaleha Rt 03 Kelurahan Tanjung Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan. Saat tiba di rumah tersebut saksi Ainul Arif, S.P, saksi Eka Muliansyah Bin Bahriansyah dan saksi Razikinnor, S.H. Bin Johansyah bersama anggota lainnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh saksi Ahmad Nabhan Aminy Bin Mansyah (Alm) (Ketua Lingkungan setempat). Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan 1 (satu) bungkus plasik klip yang berisi serbuk Kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan total keseluruhan 0,18 (nol koma satu delapan) gram yang berada di lemari pakaian Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Tabalong
-    Bahwa narkotika golongan I jenis sabu-sabu ditemukan 1 (satu) bungkus plasik klip yang berisi serbuk Kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan total keseluruhan 0,18 (nol koma satu delapan) gram yang dibeli dari saksi Maliksyah Bin Sjachrifai.
-    Bahwa serbuk bening Narkotika Golongan I jenis sabu yang mengandung Metamfetamina, tidak di jual bebas di pasaran dan dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Terdakwa tidak ada izin atau resep dari pihak yang berwenang dan tidak dalam kepentingan penelitian dan regensia laboratorium dalam jumlah yang terbatas
--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)  Undang-undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------


ATAU

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa DEDY HERMAWAN Als CUNGIT Bin AGUS MUSLIM (Alm) pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 pukul 12.45 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan Jl. Putri Zaleha Rt 03 Kelurahan Tanjung Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini te-lah melakukan melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------
-    Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 pukul 12.30 Wita Terdakwa mendatangi rumah saksi Maliksyah Bin Sjachrifai yang bertempat di Gang Bauntung Rt. 12 Kelurahan Tanjung Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan degan tujuan untuk membeli Narkotika Gol I Jenis Sabu. Kemudian Terdakwa mengatakan “MALIK SAYA MAU BELI (SABU) 400 (empat ratus ribu rupiah)” yang dijawab saksi Maliksyah Bin Sjachrifai “TUNGGU, SAYA AMBILKAN DI DALAM RUMAH” selanjutnya saksi Maliksyah Bin Sjachrifai menyerahkan 1 (satu) bungkus plasik klip yang berisi serbuk Kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan total keseluruhan 0,18 (nol koma satu delapan) gram kepada Terdakwa yang diletakkan didalam tas Terdakwa.
-    Bahwa kemudian sekitar pukul 12.35 Wita Terdakwa kembali ke rumah yang bertempat di Jalan Jl. Putri Zaleha Rt 03 Kelurahan Tanjung Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan selanjutnya meletakkan 1 (satu) bungkus plasik klip yang berisi serbuk Kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan total keseluruhan 0,18 (nol koma satu delapan) gram di dalam lemari pakaian Terdakwa.
-    Selanjutnya sekitar pukul 10.30 WITA, saksi Ainul Arif, S.P, saksi Eka Muliansyah Bin Bahriansyah dan saksi Razikinnor, S.H. Bin Johansyah (merupakan anggota Polres Tabalong) bersama anggota lainnya mendapat informasi sering terjadi transaksi narkotika di Jl. Putri Zaleha Rt 03 Kelurahan Tanjung Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan. Kemudian sekitar pukul 12.45 WITA saksi Ainul Arif, S.P, saksi Eka Muliansyah Bin Bahriansyah dan saksi Razikinnor, S.H. Bin Johansyah bersama anggota lainnya menuju ke sebuah rumah yang terletak di Jl. Putri Zaleha Rt 03 Kelurahan Tanjung Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan. Saat tiba di rumah tersebut saksi Ainul Arif, S.P, saksi Eka Muliansyah Bin Bahriansyah dan saksi Razikinnor, S.H. Bin Johansyah bersama anggota lainnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh saksi Ahmad Nabhan Aminy Bin Mansyah (Alm) (Ketua Lingkungan setempat). Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan 1 (satu) bungkus plasik klip yang berisi serbuk Kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan total keseluruhan 0,18 (nol koma satu delapan) gram yang berada di lemari pakaian Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Tabalong
-    Bahwa narkotika golongan I jenis sabu-sabu ditemukan 1 (satu) bungkus plasik klip yang berisi serbuk Kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan total keseluruhan 0,18 (nol koma satu delapan) gram yang dibeli dari saksi Maliksyah Bin Sjachrifai.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Cabang Tabalong Nomor: 054/11136.04/2024 tanggal 24 April 2024  yang ditandatangani oleh Petugas Penimbang Achmad Rosadi Fachri dan Pemimpin Cabang Fakhruddin Hidayat telah dilakukan Penimbangan barang bukti berupa serbuk kristal warna bening:
Sebelum disisihkan:
•    Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 0,36 gram (berat kotor)
•    Barang ditimbang tanpa bungkusnya = 0,18 gram (berat bersih)
Setelah disisihkan
Untuk Pembuktian di Pengadilan Negeri
•    Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 0,34 gram (berat kotor)
•    Barang ditimbang tanpa bungkusnya = 0,16 gram (berat bersih)
Untuk Pembuktian di BPOM
•    Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 0,11 gram (berat kotor)
•    Barang ditimbang tanpa bungkusnya = 0,01 gram (berat bersih)
-    Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Klinik Tabalong Husada Nomor Lab : 22 tanggal 23 April 2024 yang ditanda tangani oleh dr. H. Hari Oktavian, MM, Sp. PK dengan hasil urine atas nama Dedy Hermawan Als Cungit Bin Agus Muslim (Alm) Positif Methamphetamine 
-    Bahwa berdasarkan Surat Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : PP.01.01.17A.05.24.459, tanggal 07 Mei 2024 dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0426, tanggal 07 Mei 2024 yang dibuat dan ditanda tangani Ghea Chalida Andita, S.Farm, APt dengan Hasil Pengujian: Pemerian: Sediaan Dalam Bentuk Serbuk Kristal Tidak Berwarna Dan Tidak Berbau, dengan kesimpulan  Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk termasuk daftar Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa serbuk bening Narkotika Golongan I jenis sabu yang mengandung Metamfetamina, tidak di jual bebas di pasaran dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Para Terdakwa tidak ada izin atau resep dari pihak yang berwenang dan tidak dalam kepentingan penelitian dan regensia laboratorium dalam jumlah yang terbatas.
--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)  Undang-undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------

Pihak Dipublikasikan Ya