Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.Sus/2024/PN Tjg 1.NADIA SAFITRI, S.H.
2.ADELA FALAFIONA MAGABA, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
MUHAMMAD AMIN Bin H.WAHDINOR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 87/Pid.Sus/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan AR – 240 / O.3.16 / Enz.2 / 06 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1NADIA SAFITRI, S.H.
2ADELA FALAFIONA MAGABA, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD AMIN Bin H.WAHDINOR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1CHANDRA SAPUTRA JAYA, SH, MH, SEDAM, SH.MH, SURIYONO, SH, MH, WIDI KHAERUL, SHMUHAMMAD AMIN Bin H.WAHDINOR
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD AMIN Bin H. WAHDINOR pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekitar jam 14.30 WITA atau pada waktu yang masih termasuk dalam bulan April 2024, atau atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Desa Namun RT 04 Kec. Jaro, Kab. Tabalong, Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------

  • Kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekitar jam 12.30 WITA, Terdakwa yang berada di rumah kemudian dihubungi oleh SAKSI ISMI RAHMAN FAUZI Bin H. FAUZIANOOR yang mengajak Terdakwa untuk mengkonsumsi sekaligus membungkus paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu Golongan I Bukan Tanaman ke dalam bungkus permen, Terdakwa setuju dan langsung mendatangi rumah SAKSI ISMI RAHMAN FAUZI Bin H. FAUZIANOOR di Desa Namun Kec. Jaro, setibanya di rumah SAKSI ISMI RAHMAN FAUZI Bin H. FAUZIANOOR lalu Terdakwa langsung mendatangi SAKSI ISMI RAHMAN FAUZI Bin H. FAUZIANOOR yang sedang duduk dilantai dapur sambil merokok dan di hadapan SAKSI ISMI RAHMAN FAUZI Bin H. FAUZIANOOR duduk Terdakwa melihat ada 7 (tujuh) bungkus palstik klip Narkotika Jenis Sabu-Sabu Golongan I Bukan Tanaman, kemudian Terdakwa mengambil peralatan untuk mengkonsumsi  Narkotika Jenis Sabu-Sabu Golongan I Bukan Tanaman yang disimpan di dalam bagian pengering mesin cuci, lalu 1 (satu) plasitik klip Narkotika Jenis Sabu-Sabu Golongan I Bukan Tanaman yang ada di lantai tadi Terdakwa konsumsi bersama SAKSI ISMI RAHMAN FAUZI Bin H. FAUZIANOOR, bersamaan dengan itu SAKSI ISMI RAHMAN FAUZI Bin H. FAUZIANOOR menyuruh Terdakwa untuk memasukan 6 (enam) plstik klip Narkotika Jenis Sabu-Sabu Golongan I Bukan Tanaman kedalam potongan sedotan, permen garuda ting-ting dan bungkus Extra Joss, setelah selesai membungkus, kemudian SAKSI ISMI RAHMAN FAUZI Bin H. FAUZIANOOR menyerahkan 6 (enam) bungkusan berisi Narkotika Jenis Sabu-Sabu Golongan I Bukan Tanaman sambil berkata ”Min, ini ada peketan sabu harga 300 dan 200, kalau ada orag yang mau beli” Terdakwa langsung menerimanya dan setelah itu Terdakwa melihat ada bungkus Koko Krunch lalu mengambilnya dan memsaukan 6 (enam) bungkusan berisi Narkotika Jenis Sabu-Sabu Golongan I Bukan Tanaman tersebut kedalam bungkusan Koko Krunch dan meletakannya di samping duduk Terdakwa, selanjutnya SAKSI ISMI RAHMAN FAUZI Bin H. FAUZIANOOR masuk kedalam kamar, dan tidak lama kemudian sekitar jam 14.30 WITA datang Anggota Kepolisian Polres Tabalong mengamanakan Terdakwa dan menemukan 1 (satu) bungkus Koko Krunch yang berisi 6 (enam) plstik klip Narkotika Jenis Sabu-Sabu Golongan I Bukan Tanaman di samping duduk Terdakwa, selain itu saat dilakukan pemeriksaan petugas Kepolsian Polres Tabalong juga menemukan 16 (enam belas) Narkotika Jenis Sabu-Sabu Golongan I Bukan Tanaman yang disimpan di lemari di ruang tengah yang ditunjukan oleh saksi HAZATUL MUNAWARAH Als MONA Binti ARDIANSYAH yang mana Narkotika Jenis Sabu-Sabu Golongan I Bukan Tanaman tersebut adalah milik  SAKSI ISMI RAHMAN FAUZI Bin H. FAUZIANOOR, selanjutnya Terdakwa, HAZATUL MUNAWARAH Als MONA Binti ARDIANSYAH, SAKSI HAZATUL MUNAWARAH Als MONA Binti ARDIANSYAH, beserta barang bukti di amankan untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa sebelumnya sudah ada komunikasi antara Terdakwa HAZATUL MUNAWARAH Als MONA Binti ARDIANSYAH terkait dengan imbalan (upah) mengantarkan Narkotika Jenis Sabu-Sabu Golongan I Bukan Tanaman, yang mana Terdakwa akan menerima upah mulai dari Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sampai dengan Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang diserahkan langsung (tunai) kepada Terdakwa atau Terdakwa bisa minta di transfer ke rekening DANA milik Terdakwa, dan uang tersebut digunakan Terdakwa untk bermain judi slot.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian BPOM Banjarmasin nomor LHU.109.K.05.16.24.0390 tanggal 25 April 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita,S.Farm,Apt menerangkan bahwa sediaan dalam bentuk serbuk Kristal tidak berwarna dan tidak berbau, positif mengandung Metamfetamina yang termasuk narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Nomor: 051/11136.04/2024 tanggal 17 April 2024 menerangkan bahwa 2 (dua) plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu Golongan I (bukan tanaman) dengan berat bersih 0,79 gr (nol koma tujuh puluh sembilan gram) disisihkan 0,01 gr (nol koma nol satu gram) untuk dilakukan pemeriksaan ke laboratorium Balai Besar POM Banjarmasin, selanjutnya sisa serbuk kristal warna bening di duga narkotika jenis sabu-sabu golongan I (bukan tanaman) berat bersih 0,78 gr (nol koma tujuh puluh delapan gram) untuk pembuktian di Pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari RSUD H. Badaruddin Kasim Nomor: B.0373/RSUHBK/MCU-NPZ/400.7.22.1/2024 tanggal 16 April 2024 yang ditanda tangani oleh dr. TIFA LINDA SARI dengan hasil urine Terdakwa MUHAMMAD AMIN Bin H. WAHDINOR Positif Methamphetamine.
  • Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkadn Narkotika Golongan I bukan tanaman Narkotika Golongan I jenis Sabu-Sabu Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan kapasitasnya bukan sebagai orang yang mewakili pedagang besar farmasi atau dari Lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, tidak dalam kepentingan penelitian dan regensia laboratorium dalam jumlah yang terbatas.

 

------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------

ATAU

KEDUA:

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD AMIN Bin H. WAHDINOR pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekitar jam 14.30 WITA atau pada waktu yang masih termasuk dalam bulan April 2024, atau atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Desa Namun RT 04 Kec. Jaro, Kab. Tabalong, Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, tanpa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------

  • Kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekitar jam 12.30 WITA, Terdakwa yang berada di rumah kemudian dihubungi oleh SAKSI ISMI RAHMAN FAUZI Bin H. FAUZIANOOR yang mengajak Terdakwa untuk mengkonsumsi sekaligus membungkus paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu Golongan I Bukan Tanaman ke dalam bungkus permen, Terdakwa setuju dan langsung mendatangi rumah SAKSI ISMI RAHMAN FAUZI Bin H. FAUZIANOOR di Desa Namun Kec. Jaro, setibanya di rumah SAKSI ISMI RAHMAN FAUZI Bin H. FAUZIANOOR lalu Terdakwa langsung mendatangi SAKSI ISMI RAHMAN FAUZI Bin H. FAUZIANOOR yang sedang duduk dilantai dapur sambil merokok dan di hadapan SAKSI ISMI RAHMAN FAUZI Bin H. FAUZIANOOR duduk Terdakwa melihat ada 7 (tujuh) bungkus palstik klip Narkotika Jenis Sabu-Sabu Golongan I Bukan Tanaman, kemudian Terdakwa mengambil peralatan untuk mengkonsumsi  Narkotika Jenis Sabu-Sabu Golongan I Bukan Tanaman yang disimpan di dalam bagian pengering mesin cuci, lalu 1 (satu) plasitik klip Narkotika Jenis Sabu-Sabu Golongan I Bukan Tanaman yang ada di lantai tadi Terdakwa konsumsi bersama SAKSI ISMI RAHMAN FAUZI Bin H. FAUZIANOOR, bersamaan dengan itu SAKSI ISMI RAHMAN FAUZI Bin H. FAUZIANOOR menyuruh Terdakwa untuk memasukan 6 (enam) plstik klip Narkotika Jenis Sabu-Sabu Golongan I Bukan Tanaman kedalam potongan sedotan, permen garuda ting-ting dan bungkus Extra Joss, setelah selesai membungkus, kemudian SAKSI ISMI RAHMAN FAUZI Bin H. FAUZIANOOR menyerahkan 6 (enam) bungkusan berisi Narkotika Jenis Sabu-Sabu Golongan I Bukan Tanaman sambil berkata ”Min, ini ada peketan sabu harga 300 dan 200, kalau ada orag yang mau beli” Terdakwa langsung menerimanya dan setelah itu Terdakwa melihat ada bungkus Koko Krunch lalu mengambilnya dan memsaukan 6 (enam) bungkusan berisi Narkotika Jenis Sabu-Sabu Golongan I Bukan Tanaman tersebut kedalam bungkusan Koko Krunch dan meletakannya di samping duduk Terdakwa, selanjutnya SAKSI ISMI RAHMAN FAUZI Bin H. FAUZIANOOR masuk kedalam kamar, dan tidak lama kemudian sekitar jam 14.30 WITA datang Anggota Kepolisian Polres Tabalong mengamanakan Terdakwa dan menemukan 1 (satu) bungkus Koko Krunch yang berisi 6 (enam) plstik klip Narkotika Jenis Sabu-Sabu Golongan I Bukan Tanaman di samping duduk Terdakwa, selain itu saat dilakukan pemeriksaan petugas Kepolsian Polres Tabalong juga menemukan 16 (enam belas) Narkotika Jenis Sabu-Sabu Golongan I Bukan Tanaman yang disimpan di lemari di ruang tengah yang ditunjukan oleh saksi HAZATUL MUNAWARAH Als MONA Binti ARDIANSYAH yang mana Narkotika Jenis Sabu-Sabu Golongan I Bukan Tanaman tersebut adalah milik  SAKSI ISMI RAHMAN FAUZI Bin H. FAUZIANOOR, selanjutnya Terdakwa, HAZATUL MUNAWARAH Als MONA Binti ARDIANSYAH, SAKSI HAZATUL MUNAWARAH Als MONA Binti ARDIANSYAH, beserta barang bukti di amankan untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa sebelumnya sudah ada komunikasi antara Terdakwa HAZATUL MUNAWARAH Als MONA Binti ARDIANSYAH terkait dengan imbalan (upah) mengantarkan Narkotika Jenis Sabu-Sabu Golongan I Bukan Tanaman, yang mana Terdakwa akan menerima upah mulai dari Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sampai dengan Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang diserahkan langsung (tunai) kepada Terdakwa atau Terdakwa bisa minta di transfer ke rekening DANA milik Terdakwa, dan uang tersebut digunakan Terdakwa untk bermain judi slot.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian BPOM Banjarmasin nomor LHU.109.K.05.16.24.0390 tanggal 25 April 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita,S.Farm,Apt menerangkan bahwa sediaan dalam bentuk serbuk Kristal tidak berwarna dan tidak berbau, positif mengandung Metamfetamina yang termasuk narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Nomor: 051/11136.04/2024 tanggal 17 April 2024 menerangkan bahwa 2 (dua) plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu Golongan I (bukan tanaman) dengan berat bersih 0,79 gr (nol koma tujuh puluh sembilan gram) disisihkan 0,01 gr (nol koma nol satu gram) untuk dilakukan pemeriksaan ke laboratorium Balai Besar POM Banjarmasin, selanjutnya sisa serbuk kristal warna bening di duga narkotika jenis sabu-sabu golongan I (bukan tanaman) berat bersih 0,78 gr (nol koma tujuh puluh delapan gram) untuk pembuktian di Pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari RSUD H. Badaruddin Kasim Nomor: B.0373/RSUHBK/MCU-NPZ/400.7.22.1/2024 tanggal 16 April 2024 yang ditanda tangani oleh dr. TIFA LINDA SARI dengan hasil urine Terdakwa MUHAMMAD AMIN Bin H. WAHDINOR Positif Methamphetamine.
  • Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Narkotika Golongan I jenis Sabu-Sabu Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan kapasitasnya bukan sebagai orang yang mewakili pedagang besar farmasi atau dari Lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, tidak dalam kepentingan penelitian dan regensia laboratorium dalam jumlah yang terbatas.

 

------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya