Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Tjg PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor CabangTanjung JUNAIDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Selasa, 20 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor CabangTanjung
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JUNAIDI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 442.552.424,00
Petitum
  1. MenetapkanpenyelesaianGugataniniberdasarkanPeraturanMahkamahAgungRepublik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 jo. PeraturanMahkamahAgungRepublik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara PenyelesaianGugatanSederhana;
  2. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  3. Menyatakan sah dan berhargaSurat Pengakuan Hutang Nomor : BGRA7WZN/10/2019  tanggal 22 Oktober 2019 antara PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
  4. Menyatakan demi hukum TERGUGATtelahmelakukan Wanprestasi kepada PENGGUGAT yang tidak melunasi kewajibannya kepada TERGUGAT;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hutang atas fasilitas kredit yang diterimanya secara seketika dan sekaligus yang terdiri dari hutang pokok, bunga, denda, dan biaya 442.552.424,- (Empat ratus empat puluh dua juta lima ratus lima puluh dua ribu empat ratus dua puluh empat rupiah),, dan/atau sebesar hutang pokok, bunga, denda dan biaya pada saat pembayaran secara seketika dan sekaligus kepada PENGGUGAT;
  6. Meyatakan sah dan berharga sita jaminan (ConservatoirBeslag) atas harta bergerak maupun harta tidak bergerak TERGUGAT berdasarkanPasal 1131 danPasal 1132 KUH Perdata memuat yang menjadi harta kekayaan debitur seluruhnya akan menjadi jaminan terhadap pelunasan utang yang wajib dilunasi  .
  7. Menghukum TERGUGAT untuk melepaskan hak atas objek sita jaminan (ConservatoirBeslag) diatas dan memberikan kuasa kepada PENGGUGAT atas kewenangannya sendiri untuk menjual objek sita jaminan dengan harga pasar wajar kepada pihak lain;
  8. Menghukum  TERGUGAT untuk  membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000 (Lima RatusRibuRupiah) per harikepada PENGGUGAT apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telahberkekuatanhukumtetap;
  9. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaarbijvoorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi, keberatan maupun verzet;
  11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak