Dakwaan |
- Pada hari Jumat tanggal 09 bulan Juni tahun 2023 ( Dua ribu Dua puluh Tiga ), sekira jam 03.00 wita, terdakwa diamankan oleh Petugas Kepolisian.
- Benar bahwa terdakwa diamankan di TKP, di Jalan Nan Sarunai Rt. 01 Kel. Maburai Kec. Murung Pudak , Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan
- Benar bahwa terdakwa telah melakukan Pencurian Lum Karet (Getah Karet) dengan sengaja mencuri di Kebun Karet H. Rusli seorang diri menggunakan tangan kosong dan ember di Jalan Nan Sarunai Rt. 01 Kel. Maburai Kec. Murung Pudak , Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan
d. Benar bahwa terdakwa telah melakukan pencurian ringan di Kebun Karet saudara H. Rusli yang terjadi pada hari Jumat 09 Juni 2023 di Desa Maburai Rt.01, Kec. Murung Pudak , Kab. Tabalong, Prov. Kalimantan selatan
e. Saksi dalam perkara ini adalah sdr. MUHAMMAD YUSRAN dan sdr. BAHRUDIN
f. Terdakwa melanggar Pasal 364 KUH Pidana, Tentang tindak pidana pencurian ringan. |