Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
131/Pid.Sus/2024/PN Tjg 1.MUHAMMAD SAIFUL TSANI, S.H.
2.RICO NUR CAHYO, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
M.BAHRUL ARIF Alias ARIF Bin FAHRURAZI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 131/Pid.Sus/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1491/O.3.16/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD SAIFUL TSANI, S.H.
2RICO NUR CAHYO, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M.BAHRUL ARIF Alias ARIF Bin FAHRURAZI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
K E S A T U
-----Bahwa Terdakwa M. BAHRUL ARIF alias ARIF bin FAHRURAZI pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekitar pukul 19.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah gang yang beralamat di Jalan Pandan Arum 3 Rt.16 Kel. Belimbing Raya Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------ 
-    Bahwa berawal pada bulan Mei 2024 sekitar pukul 20.30 WITA Terdakwa dihubungi oleh Sdr. A’AN melalui pesan whatsapp untuk dicarikan narkotika jenis ekstasi, kemudian Terdakwa menghubungi Sdri. TIKA (DPO) untuk menanyakan ketersediaan narkotika jenis ekstasi tersebut, akan tetapi Sdri. TIKA tidak merespon. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 WITA Sdri. TIKA (DPO) menghubungi Terdakwa melalui pesan whatsapp mengatakan narkotika jenis ekstasi tersebut sudah ada dengan harga Rp550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) per butir, kemudian Terdakwa meneruskan pesan whatsapp tersebut kepada Sdr. A’AN (DPO) dan disepakati bahwa Sdr. A’AN (DPO) akan membeli sebanyak 5 (lima) butir dengan harga Rp2.650.000,- (dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dengan persetujuan Sdri.TIKA (DPO), kemudian Sdr. A’AN (DPO) mengirimkan uang tersebut ke rekening DANA Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdri. TIKA (DPO) melalui pesan whatsapp dan Terdakwa diarahkan oleh Sdri. TIKA (DPO) untuk mengirim uang tersebut ke rekening DANA Sdri. TIKA, kemudian Terdakwa mengirimkan uang tersebut ke Sdri. TIKA (DPO). Selanjutnya sekitar pukul 19.15 WITA Terdakwa diarahkan oleh Sdri. TIKA (DPO) untuk bertemu dengan Sdr. AGUS Als OM AGUS (DPO) di sebuah gang yang berada di Jalan Pandan Arum 3 Rt.16 Kel. Belimbing Raya Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan, kemudian Terdakwa berangkat menuju tempat tersebut menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Honda SCOOPY Warna putih dengan nomor polisi DA 5841 UK, setelah sampai Terdakwa bertemu dengan Sdr. AGUS Als OM AGUS (DPO) dan langsung diberikan kepada Terdakwa 1 (satu) Buah Kotak Rokok Merk XBOLD warna Hitam, kemudian Terdakwa menerima dengan menggunakan tangan kirinya dan langsung pergi dari tempat tersebut. 
-    Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 WITA Saksi EDI APRIADI Bin H.YASIN ABDULLAH dan Saksi HADI SAPUTRA Bin SUHARGI (keduanya merupakan Anggota Polsek Murung Pudak) mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika di daerah Jalan Pandan Arum 3 Rt.16 Kel. Belimbing Raya Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan. Berdasarkan informasi tersebut Saksi EDI APRIADI Bin H.YASIN ABDULLAH dan Saksi HADI SAPUTRA Bin SUHARGI beserta Anggota Polsek Murung Pudak langsung menuju lokasi yang dimaksud. Selanjutnya sekitar pukul 19.30 WITA pada saat Terdakwa keluar dari gang Saksi EDI APRIADI Bin H.YASIN ABDULLAH dan Saksi HADI SAPUTRA Bin SUHARGI langsung menghentikan Terdakwa, pada saat dihentikan Terdakwa menjatuhkan 1 (satu) Buah Kotak Rokok Merk XBOLD warna Hitam dari tangan kirinya ke jalan aspal. Selanjutnya setelah berhasil diamankan Terdakwa diarahkan oleh petugas untuk mengambil 1 (satu) Buah Kotak Rokok Merk XBOLD warna Hitam yang telah dijatuhkan tersebut, setelah diambil dengan disaksikan oleh Saksi FAJAR DWI PRASYETIO Bin NORHADI (warga sekitar) Terdakwa diarahkan untuk membuka 1 (satu) Buah Kotak Rokok Merk XBOLD warna Hitam tersebut, pada saat dibuka ditemukan gumpalan kertas tisu yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan 4 (empat) butir obat tanpa merk berwarna kuning dengan penanda bergambar SPONGEBOB pada kedua sisinya yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis EKSTASI dengan berat bersih 1,63 Gram. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Murung Pudak guna pemeriksaan lebih lanjut.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT Pegadaian Nomor : 080/11136.03/2024 tanggal 27 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Petugas Penimbang Achmad Rosadi Fachri dan Pimpinan Cabang Fakhruddin Hidayat, telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 4 (empat) butir obat tanpa merk berwarna kuning dengan penanda bergambar SPONGEBOB pada kedua sisinya yang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis EKSTASI :
•    Sebelum disisihkan barang bukti ditimbang dengan bungkusnya 1,63 gram.
•    Setelah disisihkan, untuk pembuktian di Pengadilan Negeri barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya 1,45 gram. Untuk pembuktian di laboratorium Balai POM Banjarmasin barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya 0,18 gram.
-    Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : PP.01.01.17A.06.24.748, tanggal 11 Juni 2024 dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0681, tanggal 10 Juni 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm., Apt. dengan Hasil Pengujian: Pemerian/Organoleptis : Sediaan Dalam Bentuk Potongan Tablet Warna Kuning, dengan kesimpulan Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk daftar Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Rumah Sakit Umum Daerah H. Badaruddin Kasim Kabupaten Tabalong, Nomor B.0407/RSUHBK/MCU-NPZ/400.7.22.1/05/2024 tanggal 26 Mei 2024 atas nama M. Bahrul Arif Als Arif Bin Fahrurazi yang ditanda tangani oleh dr. Tifa Linda Sari, dengan hasil urine Positif Methamphetamine (MET).
-    Bahwa Terdakwa bukan sebagai pedagang besar farmasi tertentu dan bukan sebagai Lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.
-    Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman.

-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1)  Undang-undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------

A T A U

K E D U A
-----Bahwa Terdakwa M. BAHRUL ARIF alias ARIF bin FAHRURAZI pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekitar pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan Pandan Arum 3 Rt.16 Kel. Belimbing Raya Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------
-    Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 WITA Saksi EDI APRIADI Bin H.YASIN ABDULLAH dan Saksi HADI SAPUTRA Bin SUHARGI (keduanya merupakan Anggota Polsek Murung Pudak) mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika di daerah Jalan Pandan Arum 3 Rt.16 Kel. Belimbing Raya Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan. Berdasarkan informasi tersebut Saksi EDI APRIADI Bin H.YASIN ABDULLAH dan Saksi HADI SAPUTRA Bin SUHARGI beserta Anggota Polsek Murung Pudak langsung menuju lokasi yang dimaksud. Kemudian sekitar pukul 19.30 WITA petugas melihat Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Honda SCOOPY Warna putih dengan nomor polisi DA 5841 UK masuk kedalam sebuah gang yang berada Jalan Pandan Arum 3 Rt.16 Kel. Belimbing Raya Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan. Kemudian saat Terdakwa keluar dari gang petugas langsung menghentikan Terdakwa, pada saat dihentikan Terdakwa menjatuhkan 1 (satu) Buah Kotak Rokok Merk XBOLD warna Hitam dari tangan kirinya ke jalan aspal. Selanjutnya setelah berhasil diamankan Terdakwa diarahkan oleh petugas untuk mengambil 1 (satu) Buah Kotak Rokok Merk XBOLD warna Hitam yang telah dijatuhkan tersebut, setelah diambil dengan disaksikan oleh Saksi FAJAR DWI PRASYETIO Bin NORHADI (warga sekitar) Terdakwa diarahkan untuk membuka 1 (satu) Buah Kotak Rokok Merk XBOLD warna Hitam tersebut, pada saat dibuka ditemukan gumpalan kertas tisu yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan 4 (empat) butir obat tanpa merk berwarna kuning dengan penanda bergambar SPONGEBOB pada kedua sisinya yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis EKSTASI dengan berat bersih 1,63 Gram. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Murung Pudak guna pemeriksaan lebih lanjut.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT Pegadaian Nomor : 080/11136.03/2024 tanggal 27 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Petugas Penimbang Achmad Rosadi Fachri dan Pimpinan Cabang Fakhruddin Hidayat, telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 4 (empat) butir obat tanpa merk berwarna kuning dengan penanda bergambar SPONGEBOB pada kedua sisinya yang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis EKSTASI :
•    Sebelum disisihkan barang bukti ditimbang dengan bungkusnya 1,63 gram.
•    Setelah disisihkan, untuk pembuktian di Pengadilan Negeri barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya 1,45 gram. Untuk pembuktian di laboratorium Balai POM Banjarmasin barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya 0,18 gram.
-    Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : PP.01.01.17A.06.24.748, tanggal 11 Juni 2024 dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0681, tanggal 10 Juni 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm., Apt. dengan Hasil Pengujian: Pemerian/Organoleptis : Sediaan Dalam Bentuk Potongan Tablet Warna Kuning, dengan kesimpulan Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk daftar Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Rumah Sakit Umum Daerah H. Badaruddin Kasim Kabupaten Tabalong, Nomor B.0407/RSUHBK/MCU-NPZ/400.7.22.1/05/2024 tanggal 26 Mei 2024 atas nama M. Bahrul Arif Als Arif Bin Fahrurazi yang ditanda tangani oleh dr. Tifa Linda Sari, dengan hasil urine Positif Methamphetamine (MET).
-    Bahwa Terdakwa bukan sebagai pedagang besar farmasi tertentu dan bukan sebagai Lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.
-    Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman.

-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1)  Undang-undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya