Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2024/PN Tjg PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Tanjung, MATIUS ITONG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Tanjung,
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FAHRUL RAJIPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Tanjung,
Tergugat
NoNama
1MATIUS ITONG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 163.769.038,00
Petitum
  1. Menetapkan penyelesaian Gugatan ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 jo. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
  2. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  3. Menyatakan sah dan berhargaSurat Pengakuan Hutang (SPH) Nomor : PK1903TOVS/7381/03/2019 tgl. 30 Maret 2019 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
  4. Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi kepada PENGGUGAT yang tidak melunasi kewajibannya kepada TERGUGAT;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hutang atas fasilitas kredit yang diterimanya secara seketika dan sekaligus yang terdiri dari hutang pokok, bunga, denda, dan biaya sebesar163.769.038,- (Seratus Enam Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Tiga Puluh Delapan Rupiah) dan/atau sebesar hutang pokok, bunga, denda dan biaya pada saat pembayaran secara seketika dan sekaligus kepada PENGGUGAT;
  6. Meyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta tidak bergerak TERGUGAT dengan bukti kepemilikan berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah,Petok D, Letter C, Surat Tanah diluar Sertifikat No.01/SPFFT/DP/IX/2009 atas nama  MATIUS ITONG dan Petok D, Letter C, Surat Tanah diluar Sertifikat No.60/2004/12/05 atas nama MATIUS ITONG
  7. Menghukum TERGUGAT untuk melepaskan hak atas objek sita jaminan (ConservatoirBeslag) diatas dan memberikan kuasa kepada PENGGUGAT atas kewenangannya sendiri untuk menjual objek sita jaminan dengan harga pasar wajar kepada pihak lain;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesarRp.500.000,- (lima ratusriburupiah) per harikepada PENGGUGAT apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang  telah berkekuatan hokum tetap;
  9. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaarbijvoorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi, keberatan maupun verzet;
  11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak