Dakwaan |
Pada hari Senin tanggal 08 bulan Desember tahun 2022 ( Dua ribu Dua puluh dua ), sekira jam 17.00 wita, terdakwa ditangkap dan diamankan oleh Petugas Kepolisian di Rt. 004, Kel. Mabuun, Kec. Murung Pudak, Kab. Tabalong, Propinsi Kalimantan Selatan, memiliki miras yang disita sebanyak 04 ( Empat ) botol minumanan keras , merk Anggur merah cap orang tua adalah milik terdakwa yang disita di dalam Rumahnya adalah milik terdakwa, dimana minuman keras tersebut diletakkan dalam rumah terdakwa tersebut yang terletak di, Rt. 004, Kel. Mabuun, Kec. Murung Pudak, Kab. Tabalong, Propinsi Kalimantan Selatan. |