Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.B/2024/PN Tjg 1.TOTOK WALIDI, S.H.,M.H.
2.MUHAMMAD SAIFUL TSANI, S.H.
3.RICO NUR CAHYO, S.H.
4.ADHITYA YUANA, S.H.
EGO SAPUTRA Alias EGO, S.H., M.H. Bin MALIKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Tidak Menyenangkan
Nomor Perkara 47/Pid.B/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-628/O.3.16/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TOTOK WALIDI, S.H.,M.H.
2MUHAMMAD SAIFUL TSANI, S.H.
3RICO NUR CAHYO, S.H.
4ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EGO SAPUTRA Alias EGO, S.H., M.H. Bin MALIKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa EGO SAPUTRA Als. EGO, S.H., M.H. Bin MALIKI pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekitar pukul 23.00 WITA atau pada suatu waktu lain pada bulan Februari 2024, bertempat di depan Rumah saksi Marliana yang beralamat di  Jalan Gunung Sari, Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------
-    Berawal ketika Saksi Misnawati  menyuruh saksi Ahmad Pedianto dan Saksi Riki Hidayat pergi ke Desa Puin Kanan rumah Saksi Heldawati untuk mengambil mobil milik saksi Misnawati. Sesampainya di di rumah saksi saksi Heldawati, saksi Heldawati tidak mau menyerahkan mobil tersebut apabila tidak bersama orang yang menggadaikan mobil tersebut yaitu saksi Marlina. Kemudian datang terdakwa yang sebelumnya dihubungi oleh saksi Marliana untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dan disepakati persoalan tersebut diselesaikan di rumah saksi Marliana sehingga kemudian saksi Ahmad Pedianto, saksi Riki Hidayat, saksi Heldawati, saksi Misnawati dan terdakwa  mendatangi rumah Marliana.
-    Selanjutnya sesampainya di rumah saksi Marliana terdakwa mau dan bersedia menjadi penjamin dari mobil yang telah digadaikan dengan membuat surat pernyataan. Akan tetapi terdakwa tidak mau menulis surat pernyataan tersebut sehingga saksi Heldawati marah sambil menghentak meja dan berkata “kaya ini beurusan kada tuntung-tuntung baik kita ke Polres aja sudah” dan saksi Ahmad Pedianto mendorong badan terdakwa sambil berkata “amun kada bisa beurusan baik aku yang meurusi”. 
-    Bahwa mendengar pernyataan saksi Ahmad Pedianto tersebut terdakwa menjadi emosi lalu mencabut dan menodongkan 1 (satu) pucuk Pistol Airsoftgun warna hitam bertuliskan Jericho. 941 KWC 16909464 yang dipegang menggunakan tangan kanannya kearah wajah saksi Ahmad Pedianto dengan tujuan agar saksi Ahmad Pedianto tidak ikut campur mengurus kendaran tersebut sambil berkata “tunggu aja kalian disini biar saya panggil anak buah saya propam dan brimob kesini tunggu tunggu disini”.
-    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi AHMAD PEDIANTO Als. PEDI Bin BAHTIAR merasa ketakutan .

-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya