Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.Sus/2024/PN Tjg 1.NADIA SAFITRI, S.H.
2.ADELA FALAFIONA MAGABA, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
ILHAM FAJAR Bin NAWAWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 97/Pid.Sus/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 284 / O.3.16 / Enz.2 / 07 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1NADIA SAFITRI, S.H.
2ADELA FALAFIONA MAGABA, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILHAM FAJAR Bin NAWAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

 

Bahwa ILHAM FAJAR Bin NAWAWI pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar jam 12.55 WITA atau pada waktu yang masih termasuk dalam bulan April 2024, atau atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah di Gang Bauntung, RT 12, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------

  • Kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar jam 12.30 WITA Terdakwa pergi ke rumah saksi MALIKSYAH Bin SJACHRIFAI di Gang Bauntung, RT 12, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan untuk bersantai sambil bermain game, Terdakwa ada melihat peralatan untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu golongan I bukan tanaman (bong yang sudah terpasang pipet kaca) di lantai kemudian Terdakwa bertanya ketersediaan Narkotika jenis sabu-sabu golongan I bukan tanaman kepada saksi MALIKSYAH Bin SJACHRIFAI, lalu saksi MALIKSYAH Bin SJACHRIFAI menjawab “ada, mau berapa?” kemudian Terdakwa menjawab “serratus ribu” , lalu Terdakwa menyerahkan uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saksi MALIKSYAH Bin SJACHRIFAI dan saksi MALIKSYAH Bin SJACHRIFAI menyerahkan 1 (satu) bungkus palstik klip berisi Narkotika jenis sabu-sabu golongan I bukan tanaman kepada Terdakwa, setelah menerima 1 (satu) bungkus palstik klip berisi Narkotika jenis sabu-sabu golongan I bukan tanaman tersebut selanjutnya Terdakwa meletakan nya di lantai posisi depan duduk Terdakwa beserta peralatan untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu golongan I (bong yang sudah terpasang pipet kaca), lalu Terdakwa melanjutkan bermain game dan setelah itu Terdakwa hendak mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu golongan I bukan tanaman yang sudah dibelinya tadi, saat Terdakwa hendak memasukan Narkotika jenis sabu-sabu golongan I bukan tanaman kedalam kedalam pipet kaca, selanjutnya sekitar jam sekitar jam 13.10 WITA datang petugas kepolisian Polres Tabalong mengamankan Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Nomor: 056/11136.04/2024 tanggal 24 April 2024 menerangkan bahwa 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,05 gr (nol koma nol lima gram) disisihkan untuk dilakukan pemeriksaan ke laboratorium Balai Besar POM Banjarmasin dengan berat bersih 0,01 gr (nol koma nol satu gram), selanjutnya sisa serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat gram) untuk pembuktian di Pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian BPOM Banjarmasin nomor LHU.109.K.05.16.24.0423 tanggal 07 Mei 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S. Farm, Apt. menerangkan bahwa sediaan dalam bentuk serbuk Kristal tidak berwarna dan tidak berbau, positif mengandung metamfetamina yang termasuk narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Klinik Tabalong Husada Nomor: 23 tanggal 23 April 2024 yang ditanda tangani oleh dr. H. Hari Oktavian, MM, Sp. PK dengan hasil urine Terdakwa ILHAM FAJAR Bin NAWAWI Positif Methamphetamine.
  • Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkadn Narkotika Golongan I bukan tanaman Narkotika Golongan I jenis Sabu-Sabu Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan kapasitasnya bukan sebagai orang yang mewakili pedagang besar farmasi atau dari Lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, tidak dalam kepentingan penelitian dan regensia laboratorium dalam jumlah yang terbatas.

 

------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA:

 

 

Bahwa ILHAM FAJAR Bin NAWAWI pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar jam 13.10 WITA atau pada waktu yang masih termasuk dalam bulan April 2024, atau atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah di Gang Bauntung, RT 12, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, tanpa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar jam 12.30 WITA Terdakwa pergi ke rumah saksi MALIKSYAH Bin SJACHRIFAI di Gang Bauntung, RT 12, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan untuk bersantai sambil bermain game, Terdakwa ada melihat peralatan untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu golongan I bukan tanaman (bong yang sudah terpasang pipet kaca) di lantai kemudian Terdakwa bertanya ketersediaan Narkotika jenis sabu-sabu golongan I bukan tanaman kepada saksi MALIKSYAH Bin SJACHRIFAI, lalu saksi MALIKSYAH Bin SJACHRIFAI menjawab “ada, mau berapa?” kemudian Terdakwa menjawab “serratus ribu” , lalu Terdakwa menyerahkan uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saksi MALIKSYAH Bin SJACHRIFAI dan saksi MALIKSYAH Bin SJACHRIFAI menyerahkan 1 (satu) bungkus palstik klip berisi Narkotika jenis sabu-sabu golongan I bukan tanaman kepada Terdakwa, setelah menerima 1 (satu) bungkus palstik klip berisi Narkotika jenis sabu-sabu golongan I bukan tanaman tersebut selanjutnya Terdakwa meletakan nya di lantai posisi depan duduk Terdakwa beserta peralatan untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu golongan I (bong yang sudah terpasang pipet kaca), lalu Terdakwa melanjutkan bermain game dan setelah itu Terdakwa hendak mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu golongan I bukan tanaman yang sudah dibelinya tadi, saat Terdakwa hendak memasukan Narkotika jenis sabu-sabu golongan I bukan tanaman kedalam kedalam pipet kaca, selanjutnya sekitar jam sekitar jam 13.10 WITA datang petugas kepolisian Polres Tabalong mengamankan Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Nomor: 056/11136.04/2024 tanggal 24 April 2024 menerangkan bahwa 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,05 gr (nol koma nol lima gram) disisihkan untuk dilakukan pemeriksaan ke laboratorium Balai Besar POM Banjarmasin dengan berat bersih 0,01 gr (nol koma nol satu gram), selanjutnya sisa serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat gram) untuk pembuktian di Pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian BPOM Banjarmasin nomor LHU.109.K.05.16.24.0423 tanggal 07 Mei 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S. Farm, Apt. menerangkan bahwa sediaan dalam bentuk serbuk Kristal tidak berwarna dan tidak berbau, positif mengandung metamfetamina yang termasuk narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Klinik Tabalong Husada Nomor: 23 tanggal 23 April 2024 yang ditanda tangani oleh dr. H. Hari Oktavian, MM, Sp. PK dengan hasil urine Terdakwa ILHAM FAJAR Bin NAWAWI Positif Methamphetamine.
  • Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Narkotika Golongan I jenis Sabu-Sabu Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan kapasitasnya bukan sebagai orang yang mewakili pedagang besar farmasi atau dari Lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, tidak dalam kepentingan penelitian dan regensia laboratorium dalam jumlah yang terbatas.

------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------

 

ATAU

KETIGA:

 

Bahwa ILHAM FAJAR Bin NAWAWI pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar jam 13.10 WITA atau pada waktu yang masih termasuk dalam bulan April 2024, atau atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah di Gang Bauntung, RT 12, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------

  • Kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar jam 12.30 WITA Terdakwa pergi ke rumah saksi MALIKSYAH Bin SJACHRIFAI di Gang Bauntung, RT 12, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan untuk bersantai sambil bermain game, Terdakwa ada melihat peralatan untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu golongan I bukan tanaman (bong yang sudah terpasang pipet kaca) di lantai kemudian Terdakwa bertanya ketersediaan Narkotika jenis sabu-sabu golongan I bukan tanaman kepada saksi MALIKSYAH Bin SJACHRIFAI, lalu saksi MALIKSYAH Bin SJACHRIFAI menjawab “ada, mau berapa?” kemudian Terdakwa menjawab “serratus ribu” , lalu Terdakwa menyerahkan uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saksi MALIKSYAH Bin SJACHRIFAI dan saksi MALIKSYAH Bin SJACHRIFAI menyerahkan 1 (satu) bungkus palstik klip berisi Narkotika jenis sabu-sabu golongan I bukan tanaman kepada Terdakwa, setelah menerima 1 (satu) bungkus palstik klip berisi Narkotika jenis sabu-sabu golongan I bukan tanaman tersebut selanjutnya Terdakwa meletakan nya di lantai posisi depan duduk Terdakwa beserta peralatan untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu golongan I (bong yang sudah terpasang pipet kaca), lalu Terdakwa melanjutkan bermain game dan setelah itu Terdakwa hendak mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu golongan I bukan tanaman yang sudah dibelinya tadi, saat Terdakwa hendak memasukan Narkotika jenis sabu-sabu golongan I bukan tanaman kedalam kedalam pipet kaca, selanjutnya sekitar jam sekitar jam 13.10 WITA datang petugas kepolisian Polres Tabalong mengamankan Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Nomor: 056/11136.04/2024 tanggal 24 April 2024 menerangkan bahwa 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,05 gr (nol koma nol lima gram) disisihkan untuk dilakukan pemeriksaan ke laboratorium Balai Besar POM Banjarmasin dengan berat bersih 0,01 gr (nol koma nol satu gram), selanjutnya sisa serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat gram) untuk pembuktian di Pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian BPOM Banjarmasin nomor LHU.109.K.05.16.24.0423 tanggal 07 Mei 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S. Farm, Apt. menerangkan bahwa sediaan dalam bentuk serbuk Kristal tidak berwarna dan tidak berbau, positif mengandung metamfetamina yang termasuk narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Klinik Tabalong Husada Nomor: 23 tanggal 23 April 2024 yang ditanda tangani oleh dr. H. Hari Oktavian, MM, Sp. PK dengan hasil urine Terdakwa ILHAM FAJAR Bin NAWAWI Positif Methamphetamine.

------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya