Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.Sus/2024/PN Tjg 1.NADIA SAFITRI, S.H.
2.ADELA FALAFIONA MAGABA, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
TETES MARGANA Alias TETES Bin M.RUSLAN TAUFIK .Alm Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 113/Pid.Sus/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 321 / O.3.16 / Enz.2 / 07 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1NADIA SAFITRI, S.H.
2ADELA FALAFIONA MAGABA, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TETES MARGANA Alias TETES Bin M.RUSLAN TAUFIK .Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa TETES MARGANA Als TETES Bin M. RUSLAN TAUFIK (Alm) pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekitar jam 22.00 WITA atau pada waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Sutomo RT 03, Kelurahan Belimbing, Kec. Murung Pudak, Kab. Tabalong, Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------

  • Kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekitar jam 13.00 WITA Terdakwa yang berada di rumah mendapat pesan WhatsApp dari sdri. TIKA (DPO) menawarkan paket serbuk kristal warna bening Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu seharga Rp.1000.000,- (satu juta rupiah) dan memebrikan jangka waktu pembayaran selama 3 (tiga) hari, kemudian Terdakwa menjawab sedang tidak punya uang. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekitar jam 17.00 WITA Terdakwa yang sedang berada di kontrakan kembali menerima pesan WhatsApp sdri. TIKA (DPO) yang menawarkan paket serbuk kristal warna bening Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dan Terdakwa boleh membayarnya 3 (tiga) hari setelah menerima serbuk kristal warna bening Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut, Terdakwa setuju lalu membalas “Ya”, kemudian sdri. TIKA (DPO) membals dengan meminta Terdakwa untuk info selanjutnya darinya, barulah sekitar jam 19.30 WITA Terdakwa kembali menerima pesan WhatssApp dari sdri. TIKA (DPO) yang menyuruh Terdakwa untuk menunggunya di daerah Murung Pudak, lalu Terdakwa menjawab “Ya”, selanjutnya sekitar 20 (dua puluh) menit kemudian Terdakwa menerima pesan WhatssApp dari sdri. TIKA (DPO) yang menyampaikan jika orang suruhan (kurir) dari sdri. TIKA (DPO) sudah dekat daerah Murung Pudak, barulah sekitar jam 21.35 WITA Terdakwa kembali menerima pesan WhatssApp dari sdri. TIKA (DPO) yang menginformasikan jika orang suruhan (kurir) dari sdri. TIKA (DPO) sudah sampai di depan SD Pancasila (SDN 1.5 Belimbing) sekaligus menjelaskan ciri-ciri dari orang suruhan (kurir) tersebut, selanjutnya Terdakwa menuju Lokasi yang dimaksud dan tiba sekitar jam 21.45 WITA dan bertemu dengan orang suruhan (kurir) dari sdri. TIKA (DPO) yang menyerahkan bungkusan plastik warna hitam kemudian Terdakwa menerima dengan tangan kiri lalu menggenggamnya, selanjutnya Terdakwa langsung kembali pulang ke kontrakan, saat diperjalanan menuju rumah kontrakan Terdakwa di kejar oleh Anggota Kepolisian Sektor Murung Pudak mengetahui hal tersebut Terdakwa berniat unuk melarikan diri dengan mengemudikan sepedamotornya dengan kencang, namun Anggota Kepolisian Sektor Murung Pudak berhasil menghalangi Terdakwa lalu Terdakwa terjatuh dari sepedamotornya dan pada saat terjatuh Terdakwa langsung membuang palstik yang berisi serbuk kristal warna bening Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, setelah itu Terdakwa melarikan diri dengan berlari ke arah Jalan Sutomo, namun akhirnya Terdakwa berhasil diamankan Anggota Kepolisian Sektor Murung Pudak, selanjutnya Anggota Kepolisian Sektor Murung Pudak membawa Terdakwa ke lokasi jatuhnya Terdakwa bersama sepedamotornya, dan di situ Anggota Kepolisian Sektor Murung Pudak menemukan pelastik hitam, lalu menyuruh Terdakwa mengambil dan membukanya di saksikan oleh beberapa orang saksi setelah dibuka plastik tersebut berisi serbuk kristal warna bening Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang telah dipesan Terdakwa sebelumnya kepada sdr TIKA (DPO), selanjutnya Terdakwa diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.  
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian BPOM Banjarmasin nomor LHU.109.K.05.16.24.0561 tanggal 29 Mei 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S. Farm, Apt. menerangkan bahwa sediaan dalam bentuk serbuk Kristal tidak berwarna dan tidak berbau, positif mengandung metamfetamina yang termasuk narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Nomor: 079/11136.00/2024 tanggal 27 Mei 2024 menerangkan bahwa 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,33 gr (satu koma tiga puluh tiga gram) disisihkan untuk dilakukan pemeriksaan ke laboratorium Balai Besar POM Banjarmasin dengan berat bersih 0,08 gr (nol koma nol delapan gram), selanjutnya sisa serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1,25 (satu koma dua puluh lima gram) untuk pembuktian di Pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan laboratorium dari Rumah Sakit Umum Daerah H. Badaruddin Kasim Kabupaten Tabalong Nomor: B.0406/RSUHBK/MCU-NPZ/400.7.22.1/05/2024 tanggal 24 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Tifa Linda Sari dengan hasil urine tersangka TETES MARGANA bin M. RUSLAN TAUFIK (Alm) Positif Methamphetamine.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Narkotika Golongan I jenis Sabu-Sabu Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan kapasitasnya bukan sebagai orang yang mewakili pedagang besar farmasi atau dari Lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, tidak dalam kepentingan penelitian dan regensia laboratorium dalam jumlah yang terbatas.

------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya