Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.B/2024/PN Tjg 1.MUHAMMAD SAIFUL TSANI, S.H.
2.I DEWA GEDE TRISNANDA BASKARA MESI, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
1.AYU RAHMAN Alias AYU Bin PARMAN .Alm
2.NORDIN Alias PEMBEKAL UDIN Bin Alm. AHMAD
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 120/Pid.B/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1464/O.3.16/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD SAIFUL TSANI, S.H.
2I DEWA GEDE TRISNANDA BASKARA MESI, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AYU RAHMAN Alias AYU Bin PARMAN .Alm[Penahanan]
2NORDIN Alias PEMBEKAL UDIN Bin Alm. AHMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
KESATU

-----Bahwa Terdakwa AYU RAHMAN Als AYU Bin Alm. TARMAN Bersama-sama dengan Terdakwa NORDIN Als PEMBEKAL UDIN Bin Alm. AHMAD, pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekitar jam 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di Ponsel milik Terdakwa AYU RAHMAN Als AYU Bin Alm. TARMAN di Banua Lawas Kec. Banua Lawas Kab. Tabalong Prop. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Berawal pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 Terdakwa NORDIN Als PEMBEKAL UDIN Bin Alm. AHMAD mendatangi Terdakwa AYU RAHMAN Als AYU Bin Alm. TARMAN di ponsel Desa Banua Lawas Kec. Banua Lawas dengan tujuan untuk memasang angka judi kupon putih yang dipasang Terdakwa AYU RAHMAN Als AYU Bin Alm. TARMAN melalui situs judi togel Sidney dan Hongkong dengan rincian situs judi togel Sidney 88, 66, 11, 81,82 dengan pemasangan Rp20.000,- sedangkan situs judi togel Hongkong 18x5000, 55x5000, 88x5000, 69x3000, 26x2000, 68x2000, 40x 2000, 83x2000, 388x2000 dengan pemasangan Rp. 30.000,-
-    Kemudian sekira jam 22.10 wita pihak Kepolisian Resor Tabalong mendapat informasi  bahwa di ponsel Desa Banua Lawas Kec. Banua Lawas telah terjadi tindak pidana perjudian kupon putih dengan menggunakan handphone, kemudian dilakukan penyelidikan lalu sekira jam 23.00 wita saksi PALTO KARAPA anak dari JONI KARAPA, saksi MUHAMMAD RIZKY SAPUTRA Bin YULIANSYAH, saksi KHAIRUL  TAMAMI AMRULLAH Bin H. JARKASIH mengamankan para Terdakwa di ponsel Desa Banua Lawas Kec. Banua Lawas Prop. Kalimantan Selatan dan didapatkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah Handphone merk OPPO RENO 5 F warna parpel (bunglon); uang tunai Rp. 50.000,-; 1 (satu) KTP a.n AYU RAHMAN; 5 (lima) lembar sobekan ramalan angka.
-    Bahwa cara permainan judi kupon putih adalah Apabila membeli dua angka dengan Rp 1000,- (seribu rupiah) dan angka keluar maka akan mendapat Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), Apabila membeli tiga angka dengan Rp 1000,- (seribu rupiah) dan angka keluar maka akan mendapat Rp 1.000.000,- ( satu juta rupiah), Apabila membeli empat angka dengan Rp 1000,- (seribu rupiah) dan angka keluar maka akan mendapat Rp 10.000.000 - (sepuluh juta rupiah)
-    Bahwa nomer kupon putih jenis Siney yang keluar biasanya jam 15.00 wita, untuk nomor kupon putih jenis Hongkong yang kelaur biasanya sekira jam 00.00 wita dan yang akan membayar hadiah kepada pemasang apabila nomer kupon putih yang di beli keluar adalah bandar melalui  aplikasi dana a.n WAGIYEM.
-    Bahwa judi kupon putih melalui situs judi togel Sidney dan Hongkong yang dilakukan para terdakwa bersifat untung-untungan dan para terdakwa melakukannya tidak ada ijin dari pihak yang berwenang
-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP ------

ATAU

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa AYU RAHMAN Als AYU Bin Alm. TARMAN Bersama-sama dengan Terdakwa NORDIN Als PEMBEKAL UDIN Bin Alm. AHMAD, pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekitar jam 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di Ponsel milik Terdakwa AYU RAHMAN Als AYU Bin Alm. TARMAN di Banua Lawas Kec. Banua Lawas Kab. Tabalong Prop. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Berawal pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 Terdakwa NORDIN Als PEMBEKAL UDIN Bin Alm. AHMAD mendatangi Terdakwa AYU RAHMAN Als AYU Bin Alm. TARMAN di ponsel Desa Banua Lawas Kec. Banua Lawas dengan tujuan untuk memasang angka judi kupon putih yang dipasang Terdakwa AYU RAHMAN Als AYU Bin Alm. TARMAN melalui situs judi togel Sidney dan Hongkong dengan rincian situs judi togel Sidney 88, 66, 11, 81,82 dengan pemasangan Rp20.000,- sedangkan situs judi togel Hongkong 18x5000, 55x5000, 88x5000, 69x3000, 26x2000, 68x2000, 40x 2000, 83x2000, 388x2000 dengan pemasangan Rp. 30.000,-
-    Kemudian sekira jam 22.10 wita pihak Kepolisian Resor Tabalong mendapat informasi  bahwa di ponsel Desa Banua Lawas Kec. Banua Lawas telah terjadi tindak pidana perjudian kupon putih dengan menggunakan handphone, kemudian dilakukan penyelidikan lalu sekira jam 23.00 wita saksi PALTO KARAPA anak dari JONI KARAPA, saksi MUHAMMAD RIZKY SAPUTRA Bin YULIANSYAH, saksi KHAIRUL  TAMAMI AMRULLAH Bin H. JARKASIH mengamankan para Terdakwa di ponsel Desa Banua Lawas Kec. Banua Lawas Prop. Kalimantan Selatan dan didapatkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah Handphone merk OPPO RENO 5 F warna parpel (bunglon); uang tunai Rp. 50.000,-; 1 (satu) KTP a.n AYU RAHMAN; 5 (lima) lembar sobekan ramalan angka.
-    Bahwa cara permainan judi kupon putih adalah Apabila membeli dua angka dengan Rp 1000,- (seribu rupiah) dan angka keluar maka akan mendapat Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), Apabila membeli tiga angka dengan Rp 1000,- (seribu rupiah) dan angka keluar maka akan mendapat Rp 1.000.000,- ( satu juta rupiah), Apabila membeli empat angka dengan Rp 1000,- (seribu rupiah) dan angka keluar maka akan mendapat Rp 10.000.000 - (sepuluh juta rupiah)
-    Bahwa nomer kupon putih jenis Siney yang keluar biasanya jam 15.00 wita, untuk nomor kupon putih jenis Hongkong yang kelaur biasanya sekira jam 00.00 wita dan yang akan membayar hadiah kepada pemasang apabila nomer kupon putih yang di beli keluar adalah bandar melalui  aplikasi dana a.n WAGIYEM.
-    Bahwa judi kupon putih melalui situs judi togel Sidney dan Hongkong yang dilakukan para terdakwa bersifat untung-untungan dan para terdakwa melakukannya tidak ada ijin dari pihak yang berwenang
-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 303 bis ayat (1) ke 2 KUHP ------

Pihak Dipublikasikan Ya