Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.Sus/2024/PN Tjg 1.I DEWA GEDE TRISNANDA BASKARA MESI, S.H.
2.GEDE AGASTIA ERLANDI, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
ROBIANSYAH Alias MAHING Bin HUSNI Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 61/Pid.Sus/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-625/O.3.16/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I DEWA GEDE TRISNANDA BASKARA MESI, S.H.
2GEDE AGASTIA ERLANDI, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROBIANSYAH Alias MAHING Bin HUSNI Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1CHANDRA SAPUTRA JAYA, SH, MH dan REKANROBIANSYAH Alias MAHING Bin HUSNI Alm
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

Bahwa Terdakwa ROBIANSYAH Als MAHING Bin HUSNI (Alm) pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar jam 16.50 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Jalan Ahmad Yani Desa Paliat RT.01 Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini  Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------
-    Berawal pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024  sekitar jam 00.30 Wita, Terdakwa dihubungi oleh sdr. Barkat yang akan mendatangi rumah terdakwa yang terletak di Jalan Ahmad Yani Desa Paliat RT.01 Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan. Kemudian saat sdr. Barkat sudah sampai di rumah terdakwa, sdr. Barkat langsung membuka plastik hitam yang didalamnya berisi plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu beserta timbangan besar dan timbangan kecil yang akan dititipkan kepada terdakwa. Setelah itu terdakwa memasukan plastik hitam yang didalamnya berisi plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu beserta timbangan besar dan timbangan kecil tersebut kedalam tas warna merah muda dan tas warna merah muda tersebut kembali dimasukkan kedalam tas warna merah yang bertuliskan hello kitty yang kemudian barang tersebut terdakwa simpan diatas lemari dapur rumah terdakwa.
-    Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 saksi Ainul Arif, SP., SH., saksi Razikinnor,SH dan saksi Eka Muliansyah Bin Bahriansyah (ketiganya merupakan anggota Polres Tabalong) bersama anggota lainnya melakukan pengembangan terkait penangkapan terdakwa pada pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 dengan melakukan penggeldahan di rumah terdakwa yang terletak di Jalan Ahmad Yani Desa Paliat RT.01 Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan Saat tiba di rumah tersebut saksi Ainul Arif, SP., SH., saksi Razikinnor,SH dan saksi Eka Muliansyah Bin Bahriansyah bersama anggota lainnya melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa yang disaksikan saksi Yurdiansyah Bin Yusran  (Sekretaris Desa setempat) dan ditemukan 20 (dua puluh) bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih masing-masing 4,84 (empat koma delapan empat) gram, 4,84 (empat koma delapan empat) gram, 4,84 (empat koma delapan empat) gram, 4,82 (empat koma delapan dua) gram, 4,82 (empat koma delapan dua) gram, 4,84 (empat koma delapan empat) gram, 4,84 (empat koma delapan empat) gram, 4,85 (empat koma delapan lima) gram, 4,82 (empat koma delapan dua) gram, 4,85 (empat koma delapan lima) gram, 4,84 (empat koma delapan empat) gram, 4,83 (empat koma delapan tiga) gram, 4,85 (empat koma delapan lima) gram, 4,84 (empat koma delapan empat) gram, 4,84 (empat koma delapan empat) gram, 4,84 (empat koma delapan empat) gram, 4,82 (empat koma delapan dua) gram, 4,83 (empat koma delapan tiga) gram, 4,83 (empat koma delapan tiga) gram dan 4,82 (empat koma delapan dua) gram dengan berat bersih total 96,7 (sembilan puluh enam koma tujuh) gram, 1 (satu) buah timbangan digital besar, 1 (satu) buah timbangan digital kecil, 3 (tiga) plastik warna hitam, 1 (satu) karet gelang, 1 (satu) tas besar warna merah, 1 (satu) tas kecil warna merah muda yang atas pengakuan terdakwa milik sdr. Barkat yang dititpkan kepada terdakwa.
-    Bahwa serbuk bening Narkotika Golongan I jenis sabu yang mengandung Metamfetamina, tidak di jual bebas di pasaran dan dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Terdakwa tidak ada izin atau resep dari pihak yang berwenang dan tidak dalam kepentingan penelitian dan regensia laboratorium dalam jumlah yang terbatas.

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2)  Undang-undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------

ATAU

KEDUA
Bahwa Terdakwa ROBIANSYAH Als MAHING Bin HUSNI (Alm) pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar jam 16.50 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Jalan Ahmad Yani Desa Paliat RT.01 Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini  Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------
-    Berawal pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024  sekitar jam 00.30 Wita, Terdakwa dihubungi oleh sdr. Barkat yang akan mendatangi rumah terdakwa yang terletak di Jalan Ahmad Yani Desa Paliat RT.01 Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan. Kemudian saat sdr. Barkat sudah sampai di rumah terdakwa, sdr. Barkat langsung membuka plastik hitam yang didalamnya berisi plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu beserta timbangan besar dan timbangan kecil yang akan dititipkan kepada terdakwa. Setelah itu terdakwa memasukan plastik hitam yang didalamnya berisi plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu beserta timbangan besar dan timbangan kecil tersebut kedalam tas warna merah muda dan tas warna merah muda tersebut kembali dimasukkan kedalam tas warna merah yang bertuliskan hello kitty yang kemudian barang tersebut terdakwa simpan diatas lemari dapur rumah terdakwa.
-    Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 saksi Ainul Arif, SP., SH., saksi Razikinnor,SH dan saksi Eka Muliansyah Bin Bahriansyah (ketiganya merupakan anggota Polres Tabalong) bersama anggota lainnya melakukan pengembangan terkait penangkapan terdakwa pada pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 dengan melakukan penggeldahan di rumah terdakwa yang terletak di Jalan Ahmad Yani Desa Paliat RT.01 Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan Saat tiba di rumah tersebut saksi Ainul Arif, SP., SH., saksi Razikinnor,SH dan saksi Eka Muliansyah Bin Bahriansyah bersama anggota lainnya melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa yang disaksikan saksi Yurdiansyah Bin Yusran  (Sekretaris Desa setempat) dan ditemukan 20 (dua puluh) bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih masing-masing 4,84 (empat koma delapan empat) gram, 4,84 (empat koma delapan empat) gram, 4,84 (empat koma delapan empat) gram, 4,82 (empat koma delapan dua) gram, 4,82 (empat koma delapan dua) gram, 4,84 (empat koma delapan empat) gram, 4,84 (empat koma delapan empat) gram, 4,85 (empat koma delapan lima) gram, 4,82 (empat koma delapan dua) gram, 4,85 (empat koma delapan lima) gram, 4,84 (empat koma delapan empat) gram, 4,83 (empat koma delapan tiga) gram, 4,85 (empat koma delapan lima) gram, 4,84 (empat koma delapan empat) gram, 4,84 (empat koma delapan empat) gram, 4,84 (empat koma delapan empat) gram, 4,82 (empat koma delapan dua) gram, 4,83 (empat koma delapan tiga) gram, 4,83 (empat koma delapan tiga) gram dan 4,82 (empat koma delapan dua) gram dengan berat bersih total 96,7 (sembilan puluh enam koma tujuh) gram, 1 (satu) buah timbangan digital besar, 1 (satu) buah timbangan digital kecil, 3 (tiga) plastik warna hitam, 1 (satu) karet gelang, 1 (satu) tas besar warna merah, 1 (satu) tas kecil warna merah muda yang atas pengakuan terdakwa milik sdr. Barkat yang dititpkan kepada terdakwa. 
-    Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penimbangan Barang Bukti Nomor : Sp.BB/09.b/I/2024/Res. Narkoba dan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Tanggal 12 Januari 2024 dari Polres Tabalong  yang ditandatangani oleh Petugas Penimbang Erwin, S.H telah dilakukan Penimbangan barang bukti berupa 20 (dua puluh) bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih masing-masing 4,84 (empat koma delapan empat) gram, 4,84 (empat koma delapan empat) gram, 4,84 (empat koma delapan empat) gram, 4,82 (empat koma delapan dua) gram, 4,82 (empat koma delapan dua) gram, 4,84 (empat koma delapan empat) gram, 4,84 (empat koma delapan empat) gram, 4,85 (empat koma delapan lima) gram, 4,82 (empat koma delapan dua) gram, 4,85 (empat koma delapan lima) gram, 4,84 (empat koma delapan empat) gram, 4,83 (empat koma delapan tiga) gram, 4,85 (empat koma delapan lima) gram, 4,84 (empat koma delapan empat) gram, 4,84 (empat koma delapan empat) gram, 4,84 (empat koma delapan empat) gram, 4,82 (empat koma delapan dua) gram, 4,83 (empat koma delapan tiga) gram, 4,83 (empat koma delapan tiga) gram dan 4,82 (empat koma delapan dua) gram dengan berat bersih total 96,7 (sembilan puluh enam koma tujuh) gram;
-    Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : Sp.BB/09.c/I/RES.4.2/2024/Res. Narkoba dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti Tanggal 12 Januari 2024 dari Polres Tabalongyang ditandatangani oleh Petugas Penyisihan Erwin, S.H telah dilakukan Penimbangan barang bukti berupa Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih masing-masing 4,84 (empat koma delapan empat) gram, 4,84 (empat koma delapan empat) gram, 4,84 (empat koma delapan empat) gram, 4,82 (empat koma delapan dua) gram, 4,82 (empat koma delapan dua) gram, 4,84 (empat koma delapan empat) gram, 4,84 (empat koma delapan empat) gram, 4,85 (empat koma delapan lima) gram, 4,82 (empat koma delapan dua) gram, 4,85 (empat koma delapan lima) gram, 4,84 (empat koma delapan empat) gram, 4,83 (empat koma delapan tiga) gram, 4,85 (empat koma delapan lima) gram, 4,84 (empat koma delapan empat) gram, 4,84 (empat koma delapan empat) gram, 4,84 (empat koma delapan empat) gram, 4,82 (empat koma delapan dua) gram, 4,83 (empat koma delapan tiga) gram, 4,83 (empat koma delapan tiga) gram dan 4,82 (empat koma delapan dua) gram dengan berat bersih total 96,7 (sembilan puluh enam koma tujuh) gram, selanjutnya disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di Laboratorium BPOM Banjarmasin dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram yang dimasukkan ke dalam plastik klip, disisihkan untuk kepentingan pengujian screening dengan berat bersih 0,01 (nol koma nol satu) gram dimasukkan ke dalam plastik klip, disishkan untuk pembuktian di Pengadilan Negeri Tanjung dengan berat bersih 0,5 (nol koma lima) gram dimasukkan ke dalam plastik klip, dan sisanya 20 (dua puluh) bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 96,14 (sembilan enam koma empat belas) gram dimusnahkan dengan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor : SP.Gas/03/I/2024/Resnarkoba dan Berita acara Tanggal 26 Januari 2024.
-    Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Klinik Tabalong Husada Nomor Lab: 03 tanggal 02 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh dr. H. Hari Oktavian, MM., Sp.PK. dengan hasil urine atas nama Robiansyah dinyatakan positif  Methamphetamine dan Amphetamine.
-    Bahwa berdasarkan Surat Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : PP.01.01.17A.01.24.51, tanggal 19 Januari 2024 dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0055, tanggal 18 Januari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dwi Endah Saraswati dengan Hasil Pengujian: Pemerian: Sediaan Dalam Bentuk Serbuk Kristal Tidak Berwarna Dan Tidak Berbau, dengan kesimpulan  Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk termasuk daftar Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa serbuk bening Narkotika Golongan I jenis sabu yang mengandung Metamfetamina, tidak di jual bebas di pasaran dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Para Terdakwa tidak ada izin atau resep dari pihak yang berwenang dan tidak dalam kepentingan penelitian dan regensia laboratorium dalam jumlah yang terbatas.
 
--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  112 ayat (2)  Undang-undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---


 

Pihak Dipublikasikan Ya