Petitum |
- Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bukti-bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini sah dan berharga.
- Menyatakan sah secara hukum perjanjian antara Penggugat dan Tergugat yaitu :
- Perjanjian Gadai Tanggal 19 Desember 2023 (Perjanjian 1) berikut perpanjangannya sampai dengan perjanjian 1 periode VIII Tanggal 3 April 2024.
- Perjanjian Gadai Tanggal 11 Januari 2024 (Perjanjian 2) berikut perpanjangannya sampai dengan perjanjian 2 periode III tanggal 13 Maret 2024.
- Perjanjian Gadai Tanggal 16 Januari 2024 (Perjanjian 3) berikut perpanjangannya sampai dengan perjanjian 3 periode IX Tanggal 12 Maret 2024.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;
- Menyatakan Penggugat berhak atas piutang yang belum dibayar Tergugat seluruhnya berjumlah Rp1.505.000.000,00 (satu milyar lima ratus lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang kepada Penggugat seluruhnya berjumlah Rp1.505.000.000,00 (satu milyar lima ratus lima juta rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap :
- 1 Unit mobil satu) unit mobil Toyota Fortuner Tahun 2022 nomor polisi DA 1149 OA, nomor mesin 2GD-C713179, nomor chasis MHFGB85L0913134, atas nama Amalia Rudi Salsabella.
- 1(satu) unit dump truck milik Pihak Kedua, merek SANY SYZ236C-8WR, nomor seri HNZX22631002462, nomor mesin 1422A004679, nomor chasis : LFCDHB7P7N1002534 TAHUN 2022.
- 1(satu) unit dump truck milik Pihak Kedua, merek SANY SYZ236C-8WR, nomor seri HNZX22631002462, nomor mesin 1422A004679, nomor chasis : LFCDHB7P7N1002534 TAHUN 2022.
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat senilai Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini, terhitung sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap sampai terlaksananya seluruh isi putusan ini.
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoir Baar Bij Vooraad) meskipun Tergugat menyatakan keberatan atau upaya hukum atas putusan ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
- Apabila Majelis Hakim yang menangani perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
|