Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2023/PN Tjg Samrawati Harun Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2023/PN Tjg
Tanggal Surat Selasa, 05 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Samrawati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1A RASYID RAHMAN DAN REKANSamrawati
Tergugat
NoNama
1Harun
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek ;    
  2. Menyatakan sah dan berharga surat bukti yang diajukan  dalam perkara  ini.
  3. Menetapkan Penggugat sebagai pembeli yang beritikad baik atas jual-beli sebidang tanah dan bangunan rumah diatasnya  berdasarkan  SHM No.309 tahun 1987, GS No.107/1987 Tanggal 18 Pebruari 1987  atas nama Tergugat (Harun).
  4. Menetapkan adanya  peralihan   hak   atas sebidang tanah dan bangunan rumah diatasnya  di Jl. Kesehatan RT.01 No.3 Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong seluas 1.986 M2 dengan ukuran panjang Sebelah Timur/Kanan 64 m, panjang Sebelah Barat/Kiri 64,5 m, lebar Sebelah Utara/Muka 24 m, lebar Sebalah Selatan/Belakang 28 m,  dan batas-batas :
  • Sebelah Timur/Muka          :  Jl. Kesehatan
  • Sebelah Utara /Kanan         :  Totok Suwarto/Jl. Farmasin
  • Sebelah Barat/Belakang      :  Tanah Negara
  • Sebelah Selatan /Kiri           :  Tanah Negara

sebagaimana SHM No.309 tahun 1987, GS No.107/1987 Tanggal 18 Pebruari 1987 dari Tergugat  (Harun) kepada Penggugat (Samrawati).

  1. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melanjutkan proses balik nama atas SHM No.309 tahun 1987, GS No.107/1987 Tanggal 18 Pebruari 1987 dari Tergugat (Harun)   menjadi  nama Tergugat (Samrawati)   sebagai pemegang haknya kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong.
  2. Memerintahkan  Kepala  Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong untuk melanjutkan proses balik nama atas SHM No.309 tahun 1987, GS No.107/1987 Tanggal 18 Pebruari 1987 dari Tergugat (Harun) menjadi nama Penggugat (Samrawati)
  3. Membebankan biaya perkara menurut hukum
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak