Dakwaan |
Pada hari selasa tanggal 04 bulan April tahun 2023 (dua ribu dua puluh tiga), sekira jam 01.00 wita, terdakwa ditangkap dan diamankan oleh petugas kepolisian, memiliki miras yang disita sebanyak 07 (tujuh) botol minuman keras merk Anggur Malaga cap orang tua, merk anggur merah mcdonald serta bir bintang plisner adalah milik terdakwa yang disita di Jln.Jend. Basuki Rahmad Kelurahan Jangkung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan adalah milik terdakwa, dimana minuman keras tersebut diletakkan didalam kantong kresek terdakwa tersebut. |