Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.B/2024/PN Tjg 1.MUHAMMAD SAIFUL TSANI, S.H.
2.I DEWA GEDE TRISNANDA BASKARA MESI, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
MASYANTO Alias YANTO Bin MASRANI .Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 94/Pid.B/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1170/O.3.16/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD SAIFUL TSANI, S.H.
2I DEWA GEDE TRISNANDA BASKARA MESI, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MASYANTO Alias YANTO Bin MASRANI .Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa MASYANTO alias YANTO bin MASRANI (alm) pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2024  sekitar jam 02.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam rentang waktu di Tahun 2024, bertempat di rumah saksi SUPARDI bin SUMANTO yang beralamat di Jalan Tepian Komplek Puri Anggoro Jaya Desa. Maburai Rt.01 Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------
-    Berawal pada pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2024 sekira jam 01.30 wita terdakwa pergi dari rumahnya sudah memiliki niat untuk mengambil barang berharga milik orang lain, kemudian terdakwa menuju ke Jalan Tepian Komplek Puri Anggoro Jaya Rt.01 Desa Maburai Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan, selanjutnya sekitar jam 02.00 wita terdakwa melihat bagian belakang rumah saksi SUPARDI bin SUMANTO lalu terdakwa mendekati rumah tersebut dan mengambil 1 (satu) Buah kursi plastik warna hijau yang berada disekitar rumah saksi SUPARDI bin SUMANTO dengan maksud dijadikan pijakan terdakwa untuk dapat membuka grendel pintu yang dikunci dari dalam rumah
-    Kemudian terdakwa menaiki 1 (satu) Buah kursi plastik warna hijau yang sudah disiapkan lalu terdakwa memasukkan tangan kanannya melalui ventilasi pintu selanjutnya terdakwa membuka grendel pintu yang dikunci dari dalam rumah, setelah pintu terbuka sekitar jam 02.30 wita kemudian terdakwa berkeliling dimana pada saat itu saksi SUPARDI bin SUMANTO dan saksi MIRY DIANA ULPAH binti DARMANSYAH (alm) sedang dalam keadaan tidur lalu terdakwa mengambil : 1 (satu) buah HP merk OPPO A31 dengan warna hijau dengan nomor imei1: 862829044807492, nomor imei2: 86282904807500 berikut dengan kotak nya warna hijau kombinasi warna putih bertulisan OPPO A31 dengan nomor1: 862829044807492, nomor imei2: 86282904807500 dan 1 (satu) buah HP merk VIVO Y17  dengan warna hitam kombinasi merah dengan nomor imei1: 864447049832718, dengan nomor imei2: 86444704932700 berikut dengan kotaknya warna putih bertulisan VIVO Y17 dengan nomor  imei1: 864447049832718, dengan nomor imei2: 86444704932700 serat uang tunai sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah)
-    Setelah berhasil mengambil Handphone dirumah saksi SUPARDI bin SUMANTO, kemudian terdakwa pergi ke Banjarmasin, sesampainya di Banjarmasin terdakwa menjual 1 (satu) buah HP merk VIVO Y17  dengan warna hitam kombinasi merah dengan nomor imei1: 864447049832718, dengan nomor imei2: 86444704932700 berikut dengan kotaknya warna putih bertulisan VIVO Y17 dengan nomor  imei1: 864447049832718, dengan nomor imei2: 86444704932700 kepada saksi ACHMAD RAMADHANI bin MISRAN sedangkan 1 (satu) buah HP merk OPPO A31 dengan warna hijau dengan nomor imei1: 862829044807492, nomor imei2: 86282904807500 berikut dengan kotak nya warna hijau kombinasi warna putih bertulisan OPPO A31 dengan nomor1: 862829044807492, nomor imei2: 86282904807500 dijual kepada saksi AKBAR RAMADHANI bin RUSMIN EFENDI hingga pada akhirnya terdakwa diamankan pihak kepolisian
-    Bahwa pada waktu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah HP merk OPPO A31 dengan warna hijau dengan nomor imei1: 862829044807492, nomor imei2: 86282904807500 berikut dengan kotak nya warna hijau kombinasi warna putih bertulisan OPPO A31 dengan nomor1: 862829044807492, nomor imei2: 86282904807500 dan 1 (satu) buah HP merk VIVO Y17  dengan warna hitam kombinasi merah dengan nomor imei1: 864447049832718, dengan nomor imei2: 86444704932700 berikut dengan kotaknya warna putih bertulisan VIVO Y17 dengan nomor  imei1: 864447049832718, dengan nomor imei2: 86444704932700 serat uang tunai sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi SUPARDI bin SUMANTO dan saksi MIRY DIANA ULPAH binti DARMANSYAH (alm)
-    Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi SUPARDI bin SUMANTO dan saksi MIRY DIANA ULPAH binti DARMANSYAH (alm) mengalami kerugian sekitar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah).    
-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke3 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya