Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.Sus/2024/PN Tjg 1.ADAM RIFA'I, S.H.
2.RICO NUR CAHYO, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
WANDI FADILAH Bin HARIS PUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 89/Pid.Sus/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1111/O.3.16/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADAM RIFA'I, S.H.
2RICO NUR CAHYO, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WANDI FADILAH Bin HARIS PUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
K E S A T U
-----Bahwa Terdakwa WANDI FADILAH Bin HARIS PUDIN pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar pukul 13.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di rumah Saksi SYAMSUDINOOR Als ADANG Bin RASIDI (Alm) yang beralamat di Desa Ampukung Rt. 09 Kec. Kelua Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------
-    Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 WITA Anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tabalong mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah Saksi SYAMSUDINOOR Als ADANG Bin RASIDI (Alm) yang beralamat di Desa Ampukung Rt. 09 Kec. Kelua Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan sering terjadi transaksi Narkotika, kemudian Anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tabalong melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 16.20 WITA Terdakwa dan Saksi SYAMSUDINOOR Als ADANG Bin RASIDI (Alm) berhasil diamankan oleh Anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tabalong di rumah Saksi SYAMSUDINOOR Als ADANG Bin RASIDI (Alm).
-    Bahwa setelah dilakukan penggeledahan rumah yang disaksikan oleh Saksi RAHIMAH Binti H. JUHRAN (Alm) (warga sekitar) dan ditemukan : 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,12 (nol koma satu dua) gram, 1 (satu) buah Handphone Merk Vivo warna hijau dan 1 (satu) buah tas selempang warna biru.
-    Bahwa setelah dilakukan pemeriksanaan kepada Terdakwa, sebelumnya pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar pukul 13.30 WITA Terdakwa mendatangi rumah Saksi SYAMSUDINOOR Als ADANG Bin RASIDI (Alm) yang beralamat di Desa Ampukung Rt. 09 Kec. Kelua Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan dengan maksud akan membeli dan memakai Narkotika jenis sabu-sabu bersama. Setelah sampai Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi SYAMSUDINOOR Als ADANG Bin RASIDI (Alm), selanjutnya Saksi SYAMSUDINOOR Als ADANG Bin RASIDI (Alm) langsung menyiapkan alat isap dan Narkotika jenis sabu-sabu miliknya, lalu Terdakwa dan Saksi SYAMSUDINOOR Als ADANG Bin RASIDI (Alm) mengonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu bersama di kamar Saksi SYAMSUDINOOR Als ADANG Bin RASIDI (Alm). Setelah itu Terdakwa kembali meminta Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 0,25 (nol koma dua lima) gram untuk di konsumsi sendiri dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), namun untuk pembayarannya Terdakwa hutang dulu. Selanjutnya Terdakwa diberikan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu-sabu oleh Saksi SYAMSUDINOOR Als ADANG Bin RASIDI (Alm) dan Terdakwa kuasai ditangannya.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT Pegadaian Nomor : 039/11136.03/2024 tanggal 20 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Petugas Penimbang Achmad Rosadi Fachri dan Pimpinan Fakhruddin Hidayat, telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu berupa 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu :
•    Sebelum disisihkan barang bukti ditimbang dengan bungkusnya 0,30 gram, barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya 0,12 gram. 
•    Setelah disisihkan untuk pembuktian di Pengadilan Negeri barang bukti ditimbang dengan bungkusnya 0,29 gram, barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya 0,11 gram. Untuk pembuktian di Laboratorium Balai POM Banjarmasin barang bukti ditimbang dengan bungkusnya 0,10 gram, barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya 0,01 gram. 
-    Bahwa berdasarkan Surat Kepala balai pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : PP.01.01.17A.04.24.358, tanggal 02 April 2024 dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0332, tanggal 01 April 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt dengan Hasil Pengujian: Pemerian: Sediaan dalam Bentuk Serbuk Kristal Tidak Berwarna Dan Tidak Berbau berdasarkan hasil identifikasi terhadap barang bukti tersebut Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk daftar Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
-    Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Klinik Tabalong Husada Nomor Lab: 16 tanggal 19 Maret 2024 atas nama Tn. WANDI FADILAH yang ditanda tangani oleh dr. H. Hari Oktavian, MM., Sp.PK. dengan hasil urine positif Methamphetamine dan positif Amphetamine.
-    Bahwa Terdakwa bukan sebagai pedagang besar farmasi tertentu dan bukan sebagai Lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.
-    Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1)  Undang-undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------

A T A U

K E D U A
-----Bahwa Terdakwa WANDI FADILAH Bin HARIS PUDIN pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar pukul 16.20 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di rumah Saksi SYAMSUDINOOR Als ADANG Bin RASIDI (Alm) yang beralamat di Desa Ampukung Rt. 09 Kec. Kelua Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 WITA Anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tabalong mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah Saksi SYAMSUDINOOR Als ADANG Bin RASIDI (Alm) yang beralamat di Desa Ampukung Rt. 09 Kec. Kelua Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan sering terjadi transaksi Narkotika, kemudian Anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tabalong melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 16.20 WITA Terdakwa dan Saksi SYAMSUDINOOR Als ADANG Bin RASIDI (Alm) berhasil diamankan oleh Anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tabalong di rumah Saksi SYAMSUDINOOR Als ADANG Bin RASIDI (Alm).
-    Bahwa setelah dilakukan penggeledahan rumah yang disaksikan oleh Saksi RAHIMAH Binti H. JUHRAN (Alm) (warga sekitar) dan ditemukan : 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,12 (nol koma satu dua) gram, 1 (satu) buah Handphone Merk Vivo warna hijau dan 1 (satu) buah tas selempang warna biru.
-    Bahwa setelah dilakukan pemeriksanaan kepada Terdakwa, sebelumnya pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar pukul 13.30 WITA Terdakwa mendatangi rumah Saksi SYAMSUDINOOR Als ADANG Bin RASIDI (Alm) yang beralamat di Desa Ampukung Rt. 09 Kec. Kelua Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan dengan maksud akan membeli dan memakai Narkotika jenis sabu-sabu bersama. Setelah sampai Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi SYAMSUDINOOR Als ADANG Bin RASIDI (Alm), selanjutnya Saksi SYAMSUDINOOR Als ADANG Bin RASIDI (Alm) langsung menyiapkan alat isap dan Narkotika jenis sabu-sabu miliknya, lalu Terdakwa dan Saksi SYAMSUDINOOR Als ADANG Bin RASIDI (Alm) mengonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu bersama di kamar Saksi SYAMSUDINOOR Als ADANG Bin RASIDI (Alm). Setelah itu Terdakwa kembali meminta Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 0,25 (nol koma dua lima) gram untuk di konsumsi sendiri dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), namun untuk pembayarannya Terdakwa hutang dulu. Selanjutnya Terdakwa diberikan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu-sabu oleh Saksi SYAMSUDINOOR Als ADANG Bin RASIDI (Alm) dan Terdakwa kuasai ditangannya.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT Pegadaian Nomor : 039/11136.03/2024 tanggal 20 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Petugas Penimbang Achmad Rosadi Fachri dan Pimpinan Fakhruddin Hidayat, telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu berupa 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu :
•    Sebelum disisihkan barang bukti ditimbang dengan bungkusnya 0,30 gram, barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya 0,12 gram. 
•    Setelah disisihkan untuk pembuktian di Pengadilan Negeri barang bukti ditimbang dengan bungkusnya 0,29 gram, barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya 0,11 gram. Untuk pembuktian di Laboratorium Balai POM Banjarmasin barang bukti ditimbang dengan bungkusnya 0,10 gram, barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya 0,01 gram. 
-    Bahwa berdasarkan Surat Kepala balai pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : PP.01.01.17A.04.24.358, tanggal 02 April 2024 dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0332, tanggal 01 April 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt dengan Hasil Pengujian: Pemerian: Sediaan dalam Bentuk Serbuk Kristal Tidak Berwarna Dan Tidak Berbau berdasarkan hasil identifikasi terhadap barang bukti tersebut Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk daftar Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
-    Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Klinik Tabalong Husada Nomor Lab: 16 tanggal 19 Maret 2024 atas nama Tn. WANDI FADILAH yang ditanda tangani oleh dr. H. Hari Oktavian, MM., Sp.PK. dengan hasil urine positif Methamphetamine dan positif Amphetamine.
-    Bahwa Terdakwa bukan sebagai pedagang besar farmasi tertentu dan bukan sebagai Lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.
-    Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya