Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
137/Pid.B/2024/PN Tjg 1.NADIA SAFITRI, S.H.
2.ADELA FALAFIONA MAGABA, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
FAISAL WAHYUNI Alias CHARLES Bin MUHDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 137/Pid.B/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1644/0.3.16/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NADIA SAFITRI, S.H.
2ADELA FALAFIONA MAGABA, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAISAL WAHYUNI Alias CHARLES Bin MUHDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa FAISAL WAHYUNI Alias CHARLES Bin MUHDI Pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekitar pukul 12.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan April Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di Gudang Zhafa Mebel Jl. Tanjung Selatan No. 100 Rt. 10 Rw 000 Kel. Pembataan Kec. Urung Pudak Kab. Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan milik saksi ABDUL USMAN Alias USMAN Bin ODRO Sargini (Alm), atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekitar pukul 12.00 wita Terdakwa pergi menuju Jalan Kuranji menggunakan sepeda motor satria F merk Suzuki warna hitam kemudian terdakwa berhenti di Gudang Zhafa Mebel yang berlamat di Jl. Tanjung Selatan No. 100 Rt. 10 Rw 000 Kel. Pembataan Kec. Urung Pudak Kab. Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan untuk berteduh.
  • Bahwa pada saat terdakwa masuk ke Gudang Zhafa Mebel, terdakwa melihat ada alat mebel yaitu gergaji yang letakknya tidak jauh dengan meja pemotong kayu. Selanjutnya Terdakwa kemudian mengambil 1 (satu) buah circulars saw atau gergaji piringan warna hijau tosca dan silver tersebut yang kemudian terdakwa bungkus dengan menggunakan kardus untuk terdakwa bawa 1 (satu) buah circulars saw atau gergaji piringan warna hijau tosca dan silver pergi dari Gudang Zhafa Mebel dengan mengendarai sepeda motor.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 April sekitar pukul 15.30 wita Saksi NENENG YUSWANTI Alias NENENG Binti SUPARJO (Alm) melakukan pengecekan alat mebel dan mendapati kehilangan 1(satu) buah circulars saw atau gergaji piringan warna hijau tosca dan silver. Kemudian saksi NENENG YUSWANTI Alias NENENG Binti SUPARJO (Alm) dan Saksi ABDUL USMAN Alias USMAN Bin ODRO SARGINI (Alm) melihat rekaman CCTV yang aktif di dalam Gudang Zhafa Mebel. Selanjutnya saksi ABDUL USMAN Alias USMAN Bin ODRO SARGINI (Alm) melaporkan kejadian tersebut kepada saksi hingga akhirnya terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian
  • Bahwa pada waktu Terdakwa mengambil 1(satu) buah circulars saw atau gergaji piringan warna hijau tosca dan silver tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi ABDUL USMAN Alias USMAN Bin ODRO SARGINI (Alm)
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi ABDUL USMAN Alias USMAN Bin ODRO SARGINI (Alm) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.500.000 – (satu juta lima ratus ribu rupiah)

-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHP-

Pihak Dipublikasikan Ya