Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.Sus/2024/PN Tjg 1.GEDE AGASTIA ERLANDI, S.H.
2.I DEWA GEDE TRISNANDA BASKARA MESI, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
EDY ERMAWAN Alias TURIK Bin MUKHLIS Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 102/Pid.Sus/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1187/O.3.16/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GEDE AGASTIA ERLANDI, S.H.
2I DEWA GEDE TRISNANDA BASKARA MESI, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDY ERMAWAN Alias TURIK Bin MUKHLIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1CHANDRA SAPUTRA JAYA, SH, MH, SEDAM, SH.MH, SURIYONO, SH, MH, WIDI KHAERUL, SHEDY ERMAWAN Alias TURIK Bin MUKHLIS
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa Terdakwa Edy Ermawan Als Turik Bin Mukhlis pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekitar jam 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Jalan Padat Karya Komplek Sulingan Indah Permata RT. 08, Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekitar jam 07.30 Wita, Terdakwa menghubungi saksi Chairul Akwan Als Aco Bin Mustamin dengan maksud untuk membayar hutang dengan narkotika golongan I jenis sabu-sabu dan mengajak menkonsumsi bersama. Selanjutnya sekitar jam 09.00 Wita Terdakwa kembali menghubungi Chairul Akwan Als Aco Bin Mustamin dan memberitahu bahwa Terdakwa menuju ke rumah saksi Chairul Akwan Als Aco Bin Mustamin. Kemudian Terdakwa menuju ke Muara Harus sambil menelephone Yudi (DPO) untuk menanyakan ketersediaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) Gram. Selanjutnya Sdr. Yudi meminta Terdakwa mentransfer uang, lalu Terdakwa berhenti di sebuah Agen BRILINK di daerah Mangkusip untuk mentrasnfer uang sebanyak Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) ke rekening Bank Mandiri atasnama Rahmayanti. Setelah itu Terdakwa mengirimkan bukti transfer tersebut kepada Sdr. Yudi. Selanjutnya sekitar jam 10.30 Wita Terdakwa menanyakan lokasi pengambilan narkotika golongan I jenis sabu-sabu kepada Sdr. Yudi, lalu Sdr. Yudi mengirimkan foto lokasi narkotika golongan I jenis sabu-sabu kepada Terdakwa yaitu di pinggir jembatan dengan plastik hitam. Setelah mengambil narkotika golongan I jenis sabu-sabu di jembatan Muara Harus, Terdakwa menuju ke rumah saksi Chairul Akwan Als Aco Bin Mustamin yang terletak di di sebuah rumah yang terletak di Jalan Padat Karya Komplek Sulingan Indah Permata RT. 08, Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong. Kemudian setibanya di rumah saksi Chairul Akwan Als Aco Bin Mustamin sekitar jam 11.00 Wita, Terdakwa menyerahkan 1 bungkus palstik klip yang berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu kepada saksi Chairul Akwan Als Aco Bin Mustamin. Kemudian saksi Chairul Akwan Als Aco Bin Mustamin menyisihkan ke plastik klip lain lalu saksi Chairul Akwan Als Aco Bin Mustamin meminjam motor Terdakwa sedangkan Terdakwa menunggu di rumah saksi Chairul Akwan Als Aco Bin Mustamin sambil menyiapkan alat untuk menkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut. Beberapa waktu kemudian datang saksi Razikinnor, S.H. Bin Johansyah bersama dengan saksi Ainul Arif, S.P., S.H. Bin Makin (keduanya merupakan anggota Polres Tabalong) mengamankan Terdakwa. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,84 (nol koma delapan empat) gram milik Terdakwa yang disimpan disamping keranjang mainan anak-anak. Selanjutnya Terdakwa dan barangbukti diamankan ke Polres Tabalong.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Cabang Tabalong Nomor: 068/11136.00/2024 tanggal 08 Mei 2024  yang ditandatangani oleh Petugas Penimbang Achmad Rosadi Fachri dan Pemimpin Cabang Fakhruddin Hidayat telah dilakukan Penimbangan barang bukti berupa serbuk kristal warna bening:

Sebelum disisihkan:

  • Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 1,02 gram (berat kotor)
  • Barang ditimbang tanpa bungkusnya = 0,84 gram (berat bersih)

Setelah disisihkan

Untuk Pembuktian di Pengadilan Negeri

  • Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 1,00 gram (berat kotor)
  • Barang ditimbang tanpa bungkusnya = 0,82 gram (berat bersih)

Untuk Pembuktian di BPOM

  • Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 0,11 gram (berat kotor)
  • Barang ditimbang tanpa bungkusnya = 0,02 gram (berat bersih)
  • Bahwa berdasarkan Surat Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : PP.01.01.17A.05.24.574, tanggal 23 Mei 2024 dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0487, tanggal 22 Mei 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt dengan Hasil Pengujian: Pemerian: Sediaan Dalam Bentuk Serbuk Kristal Tidak Berwarna dan tidak berbau, dengan kesimpulan hasil  Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk daftar Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari Klinik Tabalong Husada No. Lab : 21 tanggal 07 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh dr. H. Hari Oktavian, MM., Sp. PK. dengan hasil urine atas nama Edy Ermawan Positif Methamphetamine (MET) dan Amphetamine (AMP).
  • Bahwa serbuk bening Narkotika Golongan I jenis sabu yang mengandung Metamfetamina, tidak di jual bebas di pasaran dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Terdakwa tidak ada izin atau resep dari pihak yang berwenang dan tidak dalam kepentingan penelitian dan regensia laboratorium dalam jumlah yang terbatas.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  114 ayat (1)  Undang-undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika

atau

Kedua

Bahwa Terdakwa Edy Ermawan Als Turik Bin Mukhlis pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekitar jam 12.25 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Jalan Padat Karya Komplek Sulingan Indah Permata RT. 08, Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut ::-----------

  • Berawal dari saksi Razikinnor, S.H. Bin Johansyah bersama dengan saksi Ainul Arif, S.P., S.H. Bin Makin (keduanya merupakan anggota Polres Tabalong) mengamankan saksi Chairul Akwan Als Aco Bin Mustamin yang membawa narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Kemudian dilakukan pengembangan, narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang ada pada saksi Chairul Akwan Als Aco Bin Mustamin diperoleh dari Terdakwa. Selanjutnya saksi  Razikinnor, S.H. Bin Johansyah bersama dengan saksi Ainul Arif, S.P., S.H. Bin Makin menuju ke rumah saksi Chairul Akwan Als Aco Bin Mustamin yang terletak di Jalan Padat Karya Komplek Sulingan Indah Permata RT. 08, Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong. Saat tiba di rumah tersebut, saksi Razikinnor, S.H. Bin Johansyah bersama dengan saksi Ainul Arif, S.P., S.H. Bin Makin mengamankan Terdakwa yang sedang berada di dalam rumah. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,84 (nol koma delapan empat) gram milik Terdakwa yang disimpan disamping keranjang mainan anak-anak. Selanjutnya Terdakwa dan barangbukti diamankan ke Polres Tabalong.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Cabang Tabalong Nomor: 068/11136.00/2024 tanggal 08 Mei 2024  yang ditandatangani oleh Petugas Penimbang Achmad Rosadi Fachri dan Pemimpin Cabang Fakhruddin Hidayat telah dilakukan Penimbangan barang bukti berupa serbuk kristal warna bening:

Sebelum disisihkan:

  • Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 1,02 gram (berat kotor)
  • Barang ditimbang tanpa bungkusnya = 0,84 gram (berat bersih)

Setelah disisihkan

Untuk Pembuktian di Pengadilan Negeri

  • Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 1,00 gram (berat kotor)
  • Barang ditimbang tanpa bungkusnya = 0,82 gram (berat bersih)

Untuk Pembuktian di BPOM

  • Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 0,11 gram (berat kotor)
  • Barang ditimbang tanpa bungkusnya = 0,02 gram (berat bersih)
  • Bahwa berdasarkan Surat Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : PP.01.01.17A.05.24.574, tanggal 23 Mei 2024 dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0487, tanggal 22 Mei 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt dengan Hasil Pengujian: Pemerian: Sediaan Dalam Bentuk Serbuk Kristal Tidak Berwarna dan tidak berbau, dengan kesimpulan hasil  Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk daftar Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari Klinik Tabalong Husada No. Lab : 21 tanggal 07 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh dr. H. Hari Oktavian, MM., Sp. PK. dengan hasil urine atas nama Edy Ermawan Positif Methamphetamine (MET) dan Amphetamine (AMP).
  • Bahwa serbuk bening Narkotika Golongan I jenis sabu yang mengandung Metamfetamina, tidak di jual bebas di pasaran dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Terdakwa tidak ada izin atau resep dari pihak yang berwenang dan tidak dalam kepentingan penelitian dan regensia laboratorium dalam jumlah yang terbatas.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya