Dakwaan |
Pada hari Jum’at tanggal 12 bulan Agustus tahun 2022 ( Dua ribu Dua puluh dua ), sekira jam 23.30 wita, terdakwa ditangkap dan diamankan oleh Petugas Kepolisian, memiliki miras sebanyak 40 ( empat puluh ) botol minumanan keras , merk Anggur merah cap orang tua dan merk Frost Pelsiner adalah milik terdakwa yang disita di dalam Rumahnya adalah milik terdakwa, dimana minuman keras tersebut diletakkan lantai dalam kamar milik terdakwa tersebut yang terletak di Jln. Tanjung Selatan RT.02, Kec. Tanta Kab. Tabalong Propinsi Kalimantan Selatan. |