Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Tjg 1.EKA FRANSISCA Alias EKA Binti SUBARJO
2.PUTRI NAMIRA Alias PUTRI Binti JALADRI
Kepala Kepolisian RI, Cq.Kapolda Kalimantan Selatan, Cq. Kapolres Tabalong, Cq.Kapolsek Murung Pudak Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Tjg
Tanggal Surat Kamis, 07 Des. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1EKA FRANSISCA Alias EKA Binti SUBARJO
2PUTRI NAMIRA Alias PUTRI Binti JALADRI
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian RI, Cq.Kapolda Kalimantan Selatan, Cq. Kapolres Tabalong, Cq.Kapolsek Murung Pudak
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1.  Bahwa  permohonan  Praperadilan  ini  semata-mata  mempunyai  maksud dan tujuan untuk menegakkan hukum acara pidana khususnya untuk melindungi Hak Asasi Tersangka yang telah dilakukan penangkapan dan penahanan oleh Termohon Praperadilan;

2.   Bahwa adapun dasar hukum lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam BAB X Bagian Kesatu KUHAP dan BAB XII Kesatu KUHAP secara jelas dan tegas dimaksudkan sebagai cara control atau pengawasan horizontal untuk menguji keaabsahan penggunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum i.c. Penyelidik/Penyidik maupun Penuntut Umum sebagai upaya koreksi terhadap penggunaan wewenang apabila dilaksanakan secara sewenang-wenang atau digunakan selain yang ditentukan oleh KUHAP itu sendiri;

3.  Bahwa Pemohon Praperadilan I telah dilakukan tindakan  penangkapan  oleh  Anggota Kepolisian Sektor Murung Pudak, dengan Surat Perintah Penangkapan No.  Pol.: SP. Kap/18/X/2023/Reskrim tertanggal 15 Oktober 2023 (vide Bukti P.1); dan Pemohon Praperadilan II telah dilakukan tindakan  penangkapan  oleh  Anggota Kepolisian Sektor Murung Pudak, dengan Surat Perintah Penangkapan No.  Pol.: SP. Kap/19/X/2023/Reskrim tertanggal 15 Oktober 2023 (vide Bukti P.2); dengan pertimbangan untuk kepentingan penyidikan, terhadap Tersangka yang dikuatirkan diri atau merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti harus dilakukan penngkapan maka perlu dikeluarkan surat perintah; yang berlaku dari tanggal 15 Oktober 2023 sampai dengan 16 Oktober 202;

4. Bahwa kemudian terhadap Pemohon Praperadilan I telah dilakukan tindakan  penahanan oleh Termohon Praperadilan dengan keterangan : Tersangka ditahan mulai tanggal 16 Oktober 2023 sampai 2023 dengan tanggal 04 November 2023 karena diduga telah melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana, yang terjadi didepan rumah EKA yang sekaligus Jalan Umum/Jalan Aspal yang beralamat di Jalan Pelita No. 27 RT. 10 Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan, yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 29 September 2023 / dalam kurun waktu sekitar jam 17.15 wita,   dengan Surat Perintah Penahanan No. Pol.: SP.Han/17/X/2023/Reskrim tanggal 16 Oktober 2023 (vide Bukti P.3) dengan pertimbangan bahwa untuk kepentingan penyidikan dan berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh bukti yang cukup, Tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan serta Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, atau merusak/menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi Tindak Pidana, maka perlu dikeluarkan surat perintah, dan Pemohon Praperadilan II telah dilakukan tindakan  penahanan oleh Termohon Praperadilan dengan  keterangan : Tersangka ditahan mulai tanggal 16 Oktober 2023 sampai 2023 dengan tanggal 04 November 2023 karena diduga telah melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana, yang terjadi didepan rumah EKA yang sekaligus Jalan Umum/Jalan Aspal yang beralamat di Jalan Pelita No. 27 RT. 10 Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan, yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 29 September 2023 / dalam kurun waktu sekitar jam 17.15wita, dengan Surat Perinta PenahananNo.Pol.:SP.Han/18/X/2023/Reskrim tanggal 16 Oktober 2023 (vide Bukti P.4) dengan pertimbangan bahwa untuk kepentingan penyidikan dan berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh bukti yang cukup, Tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan serta Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, atau merusak/menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi Tindak Pidana, maka perlu dikeluarkan surat perintah;

5.  Bahwa  untuk  dapat  dilakukan  tindakan  penangkapan dan penahanan  mestinya  berdasarkan Undang-Undang, dan tentang hal ini Termohon Praperadilan telah mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan, yaitu terhadap Pemohon Praperadilan I telah dilakukan tindakan  penangkapan  oleh  Anggota Kepolisian Sektor Murung Pudak, dengan Surat Perintah Penangkapan No.  Pol.: SP. Kap/18/X/2023/Reskrim tertanggal 15 Oktober 2023  dan telah dilakukan tindakan  penahanan oleh Termohon Praperadilan dengan keterangan : Tersangka ditahan mulai tanggal 16 Oktober 2023 sampai 2023 dengan tanggal 04 November 2023 karena diduga telah melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana, yang terjadi didepan rumah EKA yang sekaligus Jalan Umum/Jalan Aspal yang beralamat di Jalan Pelita No. 27 RT. 10 Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan, yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 29 September 2023 / dalam kurun waktu sekitar jam 17.15 wita,   dengan Surat Perintah Penahanan No. Pol.: SP.Han/17/X/2023/Reskrim tanggal 16 Oktober 2023  dan Pemohon Praperdilan II telah dilakukan tindakan  penangkapan  oleh  Anggota Kepolisian Sektor Murung Pudak, dengan Surat Perintah Penangkapan No.  Pol.: SP. Kap/19/X/2023/Reskrim tertanggal 15 Oktober 2023  dan telah dilakukan oleh Termohon Praperadilan dengan keterangan : Tersangka ditahan mulai tanggal 16 Oktober 2023 sampai 2023 dengan tanggal 04 November 2023 karena diduga telah melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana, yang terjadi didepan rumah EKA yang sekaligus Jalan Umum/Jalan Aspal yang beralamat di Jalan Pelita No. 27 RT. 10 Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan, yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 29 September 2023 / dalam kurun waktu sekitar jam 17.15 wita,   dengan Surat Perintah Penahanan No. Pol.: SP.Han/18/X/2023/Reskrim tanggal 16 Oktober 2023;

6.  Bahwa terhadap semua tindakan yang dilakukan Termohon Praperadilan tersebut terhadap Pemohon Praperadilan I tersebut yang didasarkan adanya Laporan Polisi Nomor : LP/B/14/IX/2023/SPKT/POLSEK MURUNG PUDAK /POLRES TABALONG/POLDA KALSEL, tanggal 29 September 2023 dan ditindak lanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/19/X/2023 Reskrim, tanggal 11 OKtober 2023 dan dikeluarkanlah Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/20/X/2023/Reskrim, tanggal 14 Oktober 2023, dan terhadap Pemohon Praperadilan II tersebut yang didasarkan adanya Laporan Polisi Nomor : LP/B/14/IX/2023/SPKT/POLSEK MURUNG PUDAK /POLRES TABALONG/POLDA KALSEL, tanggal 29 September 2023 dan ditindak lanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/19/X/2023 Reskrim, tanggal 11 OKtober 2023 dan dikeluarkanlah Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/20/X/2023/Reskrim, tanggal 14 Oktober 2023;

7.  Bahwa  dengan  alasan  Undang – Undang,  Pemohon  Praperadilan I dan Pemohon Praperadilan II telah ditangkap dan ditahan oleh Termohon Praperadilan hingga diajukannya permohonan Praperadilan ini di Rumah Tahanan Negara di Tanjung, dimana Surat Perintah Penahanan terhadap Pemohon Praperadilan I dan Pemohon Praperadilan II adalah sejak dikeluarkan sampai dengan tanggal 16 Oktober 2023;

8.  Bahwa Pemohon Praperadilan I telah dilakukan satu kali yakni Pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan sebagai Tersangka pada hari ini Senin tanggal 16 Oktober 2023 (dua ribu dua puluh  tiga) sekira jam 13.30 wita (vide Bukti P.5), dan setelah Penyidik Pembantu telah membacakan hak-hak Tersangka untuk didampingi Pengacara/Penasihat Hukum, dan Jawaban Tersangka bersedia didampingi oleh Pengacara/Penasihat Hukum yang telah disediakan oleh Pemeriksa, dan Pemeriksaan untuk Berita Acara Pemeriksaan sebagai Tersangka saat itu telah dihentikan, dan Pemohon Praperadilan II telah dilakukan juga satu kali yakni Pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan sebagai Tersangka pada hari ini Senin tanggal 16 Oktober 2023 (dua ribu dua puluh  tiga) sekira jam 15.30 wita (vide Bukti P.6), dan setelah Penyidik Pembantu telah membacakan hak-hak Tersangka untuk didampingi Pengacara/Penasihat Hukum, dan Jawaban Tersangka bersedia didampingi oleh Pengacara/Penasihat Hukum yang telah disediakan oleh Pemeriksa, dan Pemeriksaan untuk Berita Acara Pemeriksaan sebagai Tersangka saat itu telah dihentikan, dengan dihentikannya pemeriksaan  pada hari itu, maka Termohon Praperadilan yang telah mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan terhadap Pemohon Peradilan I telah ditangkap dengan Surat Perintah Penangkapan No.  Pol.: SP. Kap/18/X/2023/Reskrim tertanggal 15 Oktober 2023  dan telah dilakukan tindakan  penahanan dengan Surat Perintah Penahanan No. Pol.: SP.Han/17/X/2023/Reskrim tanggal 16 Oktober 2023 dan Pemohon Praperadilan II telah dilakukan tindakan penangkapan oleh  Anggota Kepolisian Sektor Murung Pudak, dengan Surat Perintah Penangkapan No.  Pol.: SP. Kap/19/X/2023/Reskrim tertanggal 15 Oktober 2023, dan   dilakukan Penahanan dengan Surat Perintah Penahanan No. Pol.: SP.Han/18/X/2023/Reskrim tanggal 16 Oktober 2023:

9.  Bahwa dalah hal ini Pemohon Praperadilan I dan Pemohon Praperadilan II berkesimpulan bahwa Termohon Praperadilan sebelum tanggal 16 Oktober 2023 sudah merencanakan penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon Praperadilan I dan Pemohon Praperadilan II dengan tanpa dasar alasan Undang-Undang. Apakah dengan Pemeriksaan untuk Pemohon Praperadilan I Pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan sebagai Tersangka pada hari ini Senin tanggal 16 Oktober 2023 (dua ribu dua puluh  tiga) sekira jam 13.30 wita, dan setelah Penyidik Pembantu telah membacakan hak-hak Tersangka untuk didampingi Pengacara/Penasihat Hukum, dan Jawaban Tersangka bersedia didampingi oleh Pengacara/Penasihat Hukum yang telah disediakan oleh Pemeriksa, dan Pemeriksaan untuk Berita Acara Pemeriksaan sebagai Tersangka saat itu telah dihentikan, dan Pemohon Praperadilan II telah dilakukan juga satu kali yakni Pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan sebagai Tersangka pada hari ini Senin tanggal 16 Oktober 2023 (dua ribu dua puluh  tiga) sekira jam 15.30 wita, dan setelah Penyidik Pembantu telah membacakan hak-hak Tersangka untuk didampingi Pengacara/Penasihat Hukum, dan Jawaban Tersangka bersedia didampingi oleh Pengacara/Penasihat Hukum yang telah disediakan oleh Pemeriksa, dan Pemeriksaan untuk Berita Acara Pemeriksaan sebagai Tersangka saat itu telah dihentikan.  Dengan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan itu terhadap Pemohon Praperadilan I dan Pemohon Praperadilan telah dilakukan Penangkapan dan Penahanan yakni tanggal 16 Oktober 2023 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan, oleh karenanya Termohon Praperadilan yang menangkap dan menahan Pemohon Praperadilan I dan Pemohon Praperadilan II di Rumah Tahanan Negara di Tanjung adalah tidak berdasarkan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku sehingga tindakan Penangkapan dan Penahanan oleh Termohon Praperadilan adalah tidak berdasarkan hukum alias tidak sah;

10. Bahwa mengapa tidak berdasarkan hukum atau tidak sah, bahwa pada saat Pemeriksaan pada Berita Acara Pemeriksaan terhadap Pemohon Praperadilan I telah dilakukan satu kali Pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan sebagai Tersangka pada hari ini Senin tanggal 16 Oktober 2023 (dua ribu dua puluh  tiga) sekira jam 13.30 wita, dan Pemohon Praperadilan II telah dilakukan juga satu kali yakni Pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan sebagai Tersangka pada hari ini Senin tanggal 16 Oktober 2023 (dua ribu dua puluh  tiga) sekira jam 15.30 wita,  dan pada hari itu pemeriksaan dihentikan untuk nanti diperiksa yang didampingi oleh Pengacara/Penasihat Hukum, dan Pemohon Praperadilan I dan Pemohon Praperadilan II langsung ditahan pada tanggal 16 Oktober 2023, sementara Penyidik belum masuk dalam masalah pokok perkara atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/14/IX/2023/SPKT/POLSEK MURUNG PUDAK /POLRES TABALONG/POLDA KALSEL, tanggal 29 September 2023;

11.Bahwa ternyata Termohon Praperadilan belum mempunyai bukti yang cukup karena belum melakukan Pemeriksaan  terhadap Pemohon Praperadilan I yang terbukti dilakukan Pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan Lanjutan sebagai Tersangka, pada hari Selasa 17 bulan Oktober tahun 2023 (dua ribu dua puluh tiga) sekira jam 09.00 wita dalam status sudah ditahan di rumah tahanan Negara di Tanjung, dan Pemohon Praperadilan II diperiksa  dalam Berita Acara Pemeriksaan Lanjutan sebagai Tersangka, pada hari Rabu, 18 bulan Oktober tahun 2023 (dua ribu dua puluh tiga) sekira jam 14.00 wita dalam status sudah ditahan di rumah tahanan Negara di Tanjung;

12.Bahwa apalagi Termohon Praperadilan telah meminta Perpanjangan Penahanan sehingga terbitlah Surat Perpanjangan Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung atas nama Pemohon Praperadilan I (vide bukti P.9.) Nomor : B-223/O.3.16./Eku.1/10/2023 tanggal 27 Oktober 2023 untuk penahanan paling lama 40 (empat puluh) terhitung mulai tanggal 05 November 2023 s/d tanggal 14 Desember 2023 di rutan Polsek Murung Pudak, dan atas nama Pemohon Praperadilan II (vide Bukti P.10.) Nomor : B-224/O.3.16./Eku.1/10/2023 tanggal 27 Oktober 2023 untuk penahanan paling lama 40 (empat puluh) terhitung mulai tanggal 05 November 2023 s/d tanggal 14 Desember 2023 di rutan Polsek Murung Pudak;

13.Bahwa  karena  perbuatan  Termohon  Praperadilan  yang  menangkap  dan  menahan Tersangka/Pemohon Praperadilan I dan Tersangka/Pemohon Praperadilan II tidak berdasarkan hukum yang benar maka perbuatan penangkapan dan penahanan oleh Termohon Praperadilan tersebut adalah tidak sah;

14.Bahwa  karena  perbuatan  Termohon Praperadilan  telah  melakukan  penangkapan  dan penahanan terhadap Tersangka/Pemohon Praperadilan I dan Pemohon Praperadilan II tidak berdasarkan hukum sehingga merugikan kepada Tersangka/Pemohon Praperadilan I dan Pemohon Praperadilan II maka perbuatan Termohon Praperadilan dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum, dan mengenai kerugian Pemohon Praperadilan I dan Pemohon Praperadilan II  akan ditentukan didalam petitum permohonan praperadilan ini;

Bahwa berdasarkan semua uraian-uraian dan alasan tersebut diatas, maka dengan segala kerendahan hati Pemohon Praperadilan I dan Pemohon Praperadilan II memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanjung untuk memanggil kami pihak-pihak dan menetapkan Hakim Praperadilan nya serta menetapkan suatu hari persidangannya dengan memberikan keputusan sebagai berikut :

PRIMAIR :

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon Praperadilan I dan Pemohon Prapeadilan II seluruhnya;

2.  Menyatakan sah dan berharga sebagai hukum semua bukti baik bukti surat ataupun keterangan saksi yang diajukan Pemohon Praperadilan I dan Pemohon Praperadilan II ini;

3.  Menyatakan  Termohon  Praperadilan  telah  melakukan  perbuatan  melawan hukum dan/atau melakukan perbuatan melanggar Undang-Undang;

4.  Menyatakan perbuatan  Termohon Praperadilan yang menetapkan Tersangka Pemohon Praperadilan I dan Pemohon Praperadilan II adalah Cacat hukum/bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian masing-masing sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah);

5. Memerintahkan kepada Termohon Praperadilan i.c. Penyidik segera sesudah Keputusan ini diucapkan membebaskan dan/atau mengeluarkan Pemohon Praperadilan I (EKA FRANSISCA als. EKA Binti SUBARJO) dan Pemohon Praperadilan II (PUTRI NAMIRA als. PUTRI Binti JALADRI) dari tindakan penahanan di Rumah Tahanan Negara di Tanjung;

6. Memerintahkan kepada Termohon Praperadilan untuk menghentikan Penyidikan atas perkara yang melibatkan Pemohon Praperadilan I dan Pemohon Praperadilan II ini;

7.   Menghukum  Termohon  Praperadilan  untuk  membayar  segala  biaya perkara  yang timbul akibat adanya berperkaraan dalam permohonan Praperadilan ini;---

SUBSIDAIR :

APABILA HAKIM PRAPERADILAN BERPENDAPAT LAIN, maka dalam Peradilan yang baik Pemohon Praperadilan I dan Pemohon Praperadilan II memohon keadilan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya