Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.B/2024/PN Tjg 1.MUHAMMAD SAIFUL TSANI, S.H.
2.I DEWA GEDE TRISNANDA BASKARA MESI, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
RIDHA ANSAR Alias RIDHA Bin SARBANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 91/Pid.B/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1106/O.3.16/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD SAIFUL TSANI, S.H.
2I DEWA GEDE TRISNANDA BASKARA MESI, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDHA ANSAR Alias RIDHA Bin SARBANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA

-----Bahwa Terdakwa RIDHA ANSAR Als. RIDHA Bin SARBANI pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023 sekitar jam 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Februari Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2023, bertempat di Desa Pasar Panas, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ”dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang“. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa berawal pada bulan Februari 2023, saksi korban Noryahman Bin Asrani mendapatkan informasi dari sdr.Kimi penduduk yang tinggal Desa Pasar Panas, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong yang mengatakan bahwa Terdakwa menginformasikan “bahwa ada lowongan pekerjaan di Perusahaan tambang Batubara PT. PPA dan bisa membantu memasukkan kerja apabila ada orang yang berminat”. Kemudian pada hari selasa tanggal 14 Februari 2023 sekitar pukul 10.00 Wita saksi korban Noryahman Bin Asrani Bersama Orang Tuanya dan ditemani oleh sdr.Kimi mendatangi Terdakwa yang berada di rumah mertuanya di Desa Pasar Panas, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong dengan tujuan menanyakan lowongan pekerjaan di PT. PPA tersebut, yang dimana pada saat bertemu Terdakwa mengatakan “bahwa ada lowongan pekerjaan di PT. PPA di bagian logistic memerlukan 2 (dua) orang karyawan dan Terdakwa bisa membantu memasukkan/mempekerjakan di PT. PPA”, mendengar hal tersebut kemudian saksi korban Noryahman Bin Asrani berminat dan meminta kepada Terdakwa sekalian membantu memasukkan juga adik kandung saksi korban Noryahman Bin Asrani yakni saksi korban Nordi Bin Asrani. Selanjutnya Terdakwa mengatakan untuk pendaftaran memerlukan uang sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah) untuk masing-masing orang, kemudian saksi korban Noryahman Bin Asrani langsung menyerahkan uang tunai sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah) secara langsung kepada Terdakwa dan dilanjutkan pada sore harinya saksi korban Nordi Bin Asrani juga menyerahkan uang tunai sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah) secara langsung kepada Terdakwa.
-    Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2023 sekitar pukul 12.00 Wita, orang tua saksi korban Noryahman Bin Asrani dihubungi oleh Terdakwa yang mengajak bertemu dirumah sdr.Kimi untuk melanjutkan pembicaraan terkait pendaftaran pekerjaan tersebut, selanjutnya pada pukul 14.00 Wita saksi korban Noryahman Bin Asrani Bersama orang tuanya bertemu dengan Terdakwa di rumah sdr. Kimi, yang pada saat bertemu tersebut Terdakwa mengatakan “bahwa saksi korban Noryahman Bin Asrani dan saksi korban Nordi Bin Asrani akan segera bekerja di PT. PPA bagian logistik karena ada karyawan yang berhenti bekerja”, dan dengan syarat masing-masing membayar uang sebesar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus rupiah) atas perintah Terdakwa uang tersebut agar ditransfer ke rekening BRI atas nama Lia Ananda dengan nomor rekening 459401027038536 milik istri Terdakwa yang dikuasai oleh Terdakwa. Kemudian saksi korban Noryahman Bin Asrani melakukan transfer ke rekening terebut melalui BRILink uang sebesar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus rupiah), dan pada pukul 17.00 Wita Terdakwa Kembali mengubungi saksi korban Noryahman Bin Asrani meminta uang lagi sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan alasan “untuk membeli materai dan APD” yang dilakukan transfer ke rekening sebelumnya oleh saksi korban Noryahman Bin Asrani.
-    Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2023 sekitar pukul 08.30 Wita, Terdakwa menghubungi saksi korban Noryahman Bin Asrani agar melunasi uang persyaratan untuk saksi korban Nordi Bin Asrani sebesar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus rupiah) dan pada pukul 10.00 Wita saksi korban Nordi Bin Asrani mendatangi Terdakwa yang pada saat itu berada di rumah mertuanya serta langsung menyerahkan secara tunai uang sebesar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus rupiah) kepada Terdakwa.
-    Bahwa pada hari sabtu tanggal 18 Februari 2023 sekitar pukul 08.30 Wita Terdakwa meyakinkan dengan menghubungi saksi korban Noryahman Bin Asrani agar berangkat ke Simpang Wara PT. Adaro Indonesia karena pukul 12.30 Wita akan ada jemputan bis dari PT. PPA untuk mulai bekerja, kemudian saksi korban Noryahman Bin Asraniberangkat menuju Simpang Wara PT. Adaro Indonesia dan menunggu sampai pukul 15.00 Wita tidak ada jemputan bis yang seperti dikatakan oleh Terdakwa, setelah itu saksi saksi korban Noryahman Bin Asrani menghubungi Terdakwa dan berkata “sampai sekarang tidak ada jemputan bis” yang selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi korban Noryahman Bin Asrani datang kerumahnya di Desa Padangin, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong. Selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada saksi korban Noryahman Bin Asrani “bahwa saksi korban Noryahman Bin Asrani terlambat karena ada perbedaan waktu antara WIB dan WITA” dan Terdakwa meyakinkan kembali dengan berkata “bahwa akan dijemput lagi oleh bis untuk bekerja pada hari selasa tanggal 21 Februari 2023 pukul 12.30 Wita”.
-    Bahwa selanjutnya pada hari selasa tanggal 21 Februari 2023, saksi korban Noryahman Bin Asrani berangkat lagi menuju Simpang Wara PT. Adaro Indonesia untuk menunggu jemputan bis karyawan, namun setelah menunggu sampai pukul 15.00 Wita tidak ada jemputan bis yang seperti dikatakan oleh Terdakwa. Kemudian saksi korban Noryahman Bin Asrani menghubungi Terdakwa melalui whatsapp untuk menanyakan kejelasan tentang pekerjaan di PT. PPA yang diberikan jawaban oleh Terdakwa akan mengembalikan uang saksi korban Noryahman Bin Asrani dan saksi korban Nordi Bin Asrani dalam waktu 2x24 jam, namun setelah ditunggu ternyata uang tersebut tidak dikembalikan dan nomor saksi korban Noryahman Bin Asrani telah diblokir sehingga tidak bisa menghubungi Terdakwa.
-    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban Noryahman Bin Asrani mengalami kerugian Rp6.000.000 (enam juta rupiah) dan saksi korban Nordi Bin Asrani mengalami kerugian Rp5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah).
--- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA 

-----Bahwa Terdakwa RIDHA ANSAR Als. RIDHA Bin SARBANI pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023 sekitar jam 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Februari Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2023, bertempat di Desa Pasar Panas, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ”dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang“. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------
-    Bahwa berawal pada bulan Februari 2023, saksi korban Noryahman Bin Asrani mendapatkan informasi dari sdr.Kimi penduduk yang tinggal Desa Pasar Panas, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong yang mengatakan bahwa Terdakwa menginformasikan “bahwa ada lowongan pekerjaan di Perusahaan tambang Batubara PT. PPA dan bisa membantu memasukkan kerja apabila ada orang yang berminat”. Kemudian pada hari selasa tanggal 14 Februari 2023 sekitar pukul 10.00 Wita saksi korban Noryahman Bin Asrani Bersama Orang Tuanya dan ditemani oleh sdr.Kimi mendatangi Terdakwa yang berada di rumah mertuanya di Desa Pasar Panas, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong dengan tujuan menanyakan lowongan pekerjaan di PT. PPA tersebut, yang dimana pada saat bertemu Terdakwa mengatakan “bahwa ada lowongan pekerjaan di PT. PPA di bagian logistic memerlukan 2 (dua) orang karyawan dan Terdakwa bisa membantu memasukkan/mempekerjakan di PT. PPA”, mendengar hal tersebut kemudian saksi korban Noryahman Bin Asrani berminat dan meminta kepada Terdakwa sekalian membantu memasukkan juga adik kandung saksi korban Noryahman Bin Asrani yakni saksi korban Nordi Bin Asrani. Selanjutnya Terdakwa mengatakan untuk pendaftaran memerlukan uang sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah) untuk masing-masing orang, kemudian saksi korban Noryahman Bin Asrani langsung menyerahkan uang tunai sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah) secara langsung kepada Terdakwa dan dilanjutkan pada sore harinya saksi korban Nordi Bin Asrani juga menyerahkan uang tunai sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah) secara langsung kepada Terdakwa.
-    Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2023 sekitar pukul 12.00 Wita, orang tua saksi korban Noryahman Bin Asrani dihubungi oleh Terdakwa yang mengajak bertemu dirumah sdr.Kimi untuk melanjutkan pembicaraan terkait pendaftaran pekerjaan tersebut, selanjutnya pada pukul 14.00 Wita saksi korban Noryahman Bin Asrani Bersama orang tuanya bertemu dengan Terdakwa di rumah sdr. Kimi, yang pada saat bertemu tersebut Terdakwa mengatakan “bahwa saksi korban Noryahman Bin Asrani dan saksi korban Nordi Bin Asrani akan segera bekerja di PT. PPA bagian logistik karena ada karyawan yang berhenti bekerja”, dan dengan syarat masing-masing membayar uang sebesar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus rupiah) atas perintah Terdakwa uang tersebut agar ditransfer ke rekening BRI atas nama Lia Ananda dengan nomor rekening 459401027038536 milik istri Terdakwa yang dikuasai oleh Terdakwa. Kemudian saksi korban Noryahman Bin Asrani melakukan transfer ke rekening terebut melalui BRILink uang sebesar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus rupiah), dan pada pukul 17.00 Wita Terdakwa Kembali mengubungi saksi korban Noryahman Bin Asrani meminta uang lagi sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan alasan “untuk membeli materai dan APD” yang dilakukan transfer ke rekening sebelumnya oleh saksi korban Noryahman Bin Asrani.
-    Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2023 sekitar pukul 08.30 Wita, Terdakwa menghubungi saksi korban Noryahman Bin Asrani agar melunasi uang persyaratan untuk saksi korban Nordi Bin Asrani sebesar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus rupiah) dan pada pukul 10.00 Wita saksi korban Nordi Bin Asrani mendatangi Terdakwa yang pada saat itu berada di rumah mertuanya serta langsung menyerahkan secara tunai uang sebesar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus rupiah) kepada Terdakwa.
-    Bahwa pada hari sabtu tanggal 18 Februari 2023 sekitar pukul 08.30 Wita Terdakwa meyakinkan dengan menghubungi saksi korban Noryahman Bin Asrani agar berangkat ke Simpang Wara PT. Adaro Indonesia karena pukul 12.30 Wita akan ada jemputan bis dari PT. PPA untuk mulai bekerja, kemudian saksi korban Noryahman Bin Asraniberangkat menuju Simpang Wara PT. Adaro Indonesia dan menunggu sampai pukul 15.00 Wita tidak ada jemputan bis yang seperti dikatakan oleh Terdakwa, setelah itu saksi saksi korban Noryahman Bin Asrani menghubungi Terdakwa dan berkata “sampai sekarang tidak ada jemputan bis” yang selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi korban Noryahman Bin Asrani datang kerumahnya di Desa Padangin, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong. Selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada saksi korban Noryahman Bin Asrani “bahwa saksi korban Noryahman Bin Asrani terlambat karena ada perbedaan waktu antara WIB dan WITA” dan Terdakwa meyakinkan kembali dengan berkata “bahwa akan dijemput lagi oleh bis untuk bekerja pada hari selasa tanggal 21 Februari 2023 pukul 12.30 Wita”.
-    Bahwa selanjutnya pada hari selasa tanggal 21 Februari 2023, saksi korban Noryahman Bin Asrani berangkat lagi menuju Simpang Wara PT. Adaro Indonesia untuk menunggu jemputan bis karyawan, namun setelah menunggu sampai pukul 15.00 Wita tidak ada jemputan bis yang seperti dikatakan oleh Terdakwa. Kemudian saksi korban Noryahman Bin Asrani menghubungi Terdakwa melalui whatsapp untuk menanyakan kejelasan tentang pekerjaan di PT. PPA yang diberikan jawaban oleh Terdakwa akan mengembalikan uang saksi korban Noryahman Bin Asrani dan saksi korban Nordi Bin Asrani dalam waktu 2x24 jam, namun setelah ditunggu ternyata uang tersebut tidak dikembalikan dan nomor saksi korban Noryahman Bin Asrani telah diblokir sehingga tidak bisa menghubungi Terdakwa.
-    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban Noryahman Bin Asrani mengalami kerugian Rp6.000.000 (enam juta rupiah) dan saksi korban Nordi Bin Asrani mengalami kerugian Rp5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah).
    
--- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 372 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya