Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.Sus/2024/PN Tjg 1.GEDE AGASTIA ERLANDI, S.H.
2.I DEWA GEDE TRISNANDA BASKARA MESI, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
1.DODDY EFFENDI Bin TAUHID
2.AMIRUDDIN Bin SURYATI
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 105/Pid.Sus/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1186/O.3.16/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GEDE AGASTIA ERLANDI, S.H.
2I DEWA GEDE TRISNANDA BASKARA MESI, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DODDY EFFENDI Bin TAUHID[Penahanan]
2AMIRUDDIN Bin SURYATI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

Bahwa Terdakwa I Doddy Effendi Bin Tauhid bersama-sama dengan Terdakwa II  Amiruddin Bin Suryati pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekitar jam 11.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Jalan H. Badarudin RT. 004, Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini  telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekitar jam 09.30 Wita saksi Ainul Arif, S.P., S.H. Bin Makin dan saksi Razikinnor, S.H. Bin Johansyah (keduanya merupakan anggota Polres Tabalong) bersama dengan anggota satresnarkoba Polres Tabalong  mendapat informasi dari masyarakat sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah yang terletak di Jalan H. Badarudin RT. 004, Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong. Selanjutnya saksi Ainul Arif, S.P., S.H. Bin Makin dan saksi Razikinnor, S.H. Bin Johansyah menuju ke lokasi tersebut, saat tiba di lokasi tersebut sekitar jam 11.30 wita saksi Ainul Arif, S.P., S.H. Bin Makin dan saksi Razikinnor, S.H. Bin Johansyah mengamankan Terdakwa I yang sedang berada di dapur setelah membuang narkotika golongan I jenis sabu-sabu dan Terdakwa II yang sedang duduk di ruang tamu rumah serta saksi Chairul Akwan Als. Aco Bin Mustamin. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, dari hasil penggeledehan ditemukan 1 (satu) buah bong yang terbuat dari kaca yang sudah terpasang sedotan; 1 (satu) buah pipet yang berisi gumpalan serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu; dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam bertulisan digipounds yang terletak di atas meja ruang tamu rumah milik Terdakwa I. Selanjutnya ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih total 0,34 (nol koma tiga empat) gram di belakang rumah yang sebelumnya dibuang oleh Terdakwa I.
  • Bahwa narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang dikonsumsi oleh Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II yang tersisa dalam 1 (satu) buah pipet merupakan milik Terdakwa I yang sebelumnya Terdakwa II memberikan uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I. Sedangkan 2 (dua) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih total 0,34 (nol koma tiga empat) gram milik Terdakwa I diperoleh dengan cara membeli dari saksi Chairul Akwan Als. Aco Bin Mustamin dengan harga sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) yang akan ditransfer oleh Terdakwa I kepada saksi Chairul Akwan Als. Aco Bin Mustamin.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Cabang Tabalong Nomor: 066/11136.00/2024 tanggal 08 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Petugas Penimbang Achmad Rosadi Fachri dan Pemimpin Cabang Fakhrudin Hidayat telah dilakukan Penimbangan barang bukti berupa serbuk kristal warna bening:

Sebelum disisihkan:

  • Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 0,70 gram (berat kotor)
  • Barang ditimbang tanpa bungkusnya = 0,34 gram (berat bersih)

Setelah disisihkan

Untuk Pembuktian di Pengadilan Negeri

  • Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 0,68 gram (berat kotor)
  • Barang ditimbang tanpa bungkusnya = 0,32 gram (berat bersih)

Untuk Pembuktian di BPOM

  • Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 0,11 gram (berat kotor)
  • Barang ditimbang tanpa bungkusnya = 0,02 gram (berat bersih)
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Klinik Tabalong Husada Nomor Lab: 18 tanggal 07 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh dr. H. Hari Oktavian, MM., Sp.PK. dengan hasil urine atas nama Doddy Effendi Positif Methamphetamine (MET) dan Amphetamine (AMP).
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Klinik Tabalong Husada Nomor Lab: 19 tanggal 07 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh dr. H. Hari Oktavian, MM., Sp.PK. dengan hasil urine atas nama Amirudin Positif Methamphetamine (MET) dan Amphetamine (AMP).
  • Bahwa berdasarkan Surat Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : PP.01.01.17A.05.24.572, tanggal 23 Mei 2024 dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0485, tanggal 22 Mei 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt dengan Hasil Pengujian: Pemerian: Sediaan Dalam Bentuk Serbuk Kristal, Tidak Berwarna Dan Tidak Berbau, dengan kesimpulan  Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk daftar Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan Surat Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : PP.01.01.17A.05.24.565, tanggal 23 Mei 2024 dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0496, tanggal 22 Mei 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt dengan Hasil Pengujian: Pemerian: Sediaan Dalam Bentuk Serbuk Kristal, berwarna kecoklatan yang melekat pada pipet kaca, dengan kesimpulan Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk daftar Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa serbuk bening Narkotika Golongan I jenis sabu yang mengandung Metamfetamina, tidak di jual bebas di pasaran dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Para Terdakwa tidak ada izin atau resep dari pihak yang berwenang dan tidak dalam kepentingan penelitian dan regensia laboratorium dalam jumlah yang terbatas.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal  132 ayat (1)Undang-undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika

atau

Kedua:

Bahwa Terdakwa I Doddy Effendi Bin Tauhid bersama-sama dengan Terdakwa II  Amiruddin Bin Suryati pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekitar jam 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Jalan H. Badarudin RT. 004, Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri,  perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa II mendatangi Terdakwa I di rumahnya dengan maksud untuk menggadaikan sepeda motor milik Terdakwa II. Setelah mengobrol, Terdakwa II mengatakan, “aku ada uang 100, gimana?” kemudian Terdakwa I menjawab, “iya seadanya aja aku mau makai juga” selanjutnya Terdakwa II menyerahkan uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I. Kemudian Terdakwa I mengambil alat hisap miliknya lalu meletakannya di atas meja ruang tamu. Setelah itu Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II menkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan tersisa 1 (satu) buah pipet yang berisi gumpalan serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu. Beberapa waktu setelah selesai menkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu-sabu, datang saksi Chairul Akwan Als. Aco Bin Mustamin membawa narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang ditimbang bersama dengan Terdakwa I yang dibeli Terdakwa I dengan harga Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya sekitar jam 11.30 wita saksi Ainul Arif, S.P., S.H. Bin Makin dan saksi Razikinnor, S.H. Bin Johansyah mengamankan Terdakwa I yang sedang berada di dapur setelah membuang narkotika golongan I jenis sabu-sabu dan Terdakwa II yang sedang duduk di ruang tamu rumah serta saksi Chairul Akwan Als. Aco Bin Mustamin. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, dari hasil penggeledehan ditemukan 1 (satu) buah bong yang terbuat dari kaca yang sudah terpasang sedotan; 1 (satu) buah pipet yang berisi gumpalan serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu; dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam bertulisan digipounds yang terletak di atas meja ruang tamu rumah milik Terdakwa I. Selanjutnya ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih total 0,34 (nol koma tiga empat) gram di belakang rumah yang sebelumnya dibuang oleh Terdakwa I.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Cabang Tabalong Nomor: 066/11136.00/2024 tanggal 08 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Petugas Penimbang Achmad Rosadi Fachri dan Pemimpin Cabang Fakhrudin Hidayat telah dilakukan Penimbangan barang bukti berupa serbuk kristal warna bening:

Sebelum disisihkan:

  • Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 0,70 gram (berat kotor)
  • Barang ditimbang tanpa bungkusnya = 0,34 gram (berat bersih)

Setelah disisihkan

Untuk Pembuktian di Pengadilan Negeri

  • Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 0,68 gram (berat kotor)
  • Barang ditimbang tanpa bungkusnya = 0,32 gram (berat bersih)

Untuk Pembuktian di BPOM

  • Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 0,11 gram (berat kotor)
  • Barang ditimbang tanpa bungkusnya = 0,02 gram (berat bersih)
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Klinik Tabalong Husada Nomor Lab: 18 tanggal 07 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh dr. H. Hari Oktavian, MM., Sp.PK. dengan hasil urine atas nama Doddy Effendi Positif Methamphetamine (MET) dan Amphetamine (AMP).
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Klinik Tabalong Husada Nomor Lab: 19 tanggal 07 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh dr. H. Hari Oktavian, MM., Sp.PK. dengan hasil urine atas nama Amirudin Positif Methamphetamine (MET) dan Amphetamine (AMP).
  • Bahwa berdasarkan Surat Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : PP.01.01.17A.05.24.572, tanggal 23 Mei 2024 dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0485, tanggal 22 Mei 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt dengan Hasil Pengujian: Pemerian: Sediaan Dalam Bentuk Serbuk Kristal, Tidak Berwarna Dan Tidak Berbau, dengan kesimpulan  Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk daftar Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan Surat Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : PP.01.01.17A.05.24.565, tanggal 23 Mei 2024 dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0496, tanggal 22 Mei 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt dengan Hasil Pengujian: Pemerian: Sediaan Dalam Bentuk Serbuk Kristal, berwarna kecoklatan yang melekat pada pipet kaca, dengan kesimpulan Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk daftar Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  127 ayat (1) huruf a  Undang-undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya