Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.B/2024/PN Tjg 1.ADELA FALAFIONA MAGABA, S.H.
2.NADIA SAFITRI, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
HENDRA Bin BASTIAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 51/Pid.B/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-622/0.3.16/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADELA FALAFIONA MAGABA, S.H.
2NADIA SAFITRI, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA Bin BASTIAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa HENDRA Bin BASTIAR Pada waktu antara bulan November 2023 sampai dengan bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2023 dan 2024, bertempat di UD. Toko Berkah Motor yang beralamat di Jalan Jend. Basuki Rahmat RT. 03 Kelurahan Agung Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------- --------------------------

  • Bahwa Terdakwa merupakan karyawan yang bekerja di UD. Berkah Motor yang beralamat  di Jalan Jendral Basuki Rahmat RT 03 Kelurahan Agung Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan. dengan jabatan sales atas jabatan Terdakwa tersebut, Terdakwa mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dan uang makan sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per hari nya.
  • Bahwa berdasarkan tugas pokok dan tanggung jawab Terdakwa adalah setiap harinya melakukan pemasaran dan penjualan spare part sepeda motor dengan wilayah kerja di toko-toko spare part/ bengkel sepeda motor di Kabupaten Tabalong dan Kabupaten Balangan serta di bagian wilayah Provinsi Kalimantan Tengah meliputi Kabupaten Barito, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Murung Raya. dan juga Terdakwa mencatat pendapatan dan pengeluaran ke dalam nota sesuai dengan nama toko/bengkel jenis dan harga spare part sepeda motor yang dibeli oleh konsumen (nota terdri dari warna putih, merah dan kuning) yang mana nota warna putih terdakwa serahkan kepada konsumen/ pembeli, sedangkan nota merah dan kuning terdakwa kembalikan kepada Saksi Slamet Hartono. kemudian Terdakwa setiap harinya menyetorkan uang hasil penjualan spare part ke auditor UD. Toko Berkah Motor secara tunai atau menyetorkan kepada Saksi Pemilik Toko Slamet Hartono dengan mentrasnfer ke rekening Bank BRI atas nama Slamet Hartono dengan nomor rekening 459201016663536
  • Bahwa dalam melaksanakan tugasnya Terdakwa tidak melaksanan tugas sebagaimana mestinya yaitu tidak meyetorkan seluruhnya hasil uang penjualan spare part dari konsumen kepada Saksi Slamet Hartono hal tersebut berlanjut sejak tanggal 7 November 2023 sampai dengan 30 Januari 2024 sebagaimana hasil tim audit ditemukan dengan rincian sebagai berikut:

Periode Penjualan tanggal 7 November sampai dengan 21 November 2023

Penjualan

Pengeluaran

Total Pendapatan bersih

Rp. 74.066.495

Rp. 12.998.000

Rp. 61.068.495

  • Bahwa terdakwa hanya menyetorkan kepada Saksi Slamet selaku Pemilik UD. Berkah Motor sebesar Rp 61.068.495, namun uang yang disetorkan terdakwa sebesar Rp. 54.116.000. Terdakwa tidak menyetorkan uang penjualan sebesar Rp.6.952.495-, (enam juta sembilan ratus lima puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh lima rupiah)

Periode Penjualan tanggal 28 November sampai dengan 13 Desember 2023

Penjualan

Pengeluaran

Total Pendapatan bersih

Rp. 52.750.050

Rp. 12.017.000

Rp. 40.733.050

  • Bahwa terdakwa hanya menyetorkan kepada Saksi Slamet selaku Pemilik UD. Berkah Motor sebesar Rp. 40.330.000, namun uang yang disetorkan terdakwa sebesar Rp. 40.733.050-, Terdakwa tidak menyetorkan uang penjualan sebesar Rp. 403.050-, (empat ratus tiga ribu lima puluh rupiah)-,

Periode Penjualan tanggal 22 Desember sampai dengan 10 Januari 2024

Penjualan

Pengeluaran

Total Pendapatan bersih

Rp. 75.388.835

Rp. 12.766.000

Rp. 62.622.835

  • Bahwa terdakwa hanya menyetorkan kepada Saksi Slamet selaku Pemilik UD. Berkah Motor sebesar Rp. 62.622.835, namun uang yang disetorkan terdakwa sebesar Rp. 41.850.500-, Terdakwa tidak menyetorkan uang penjualan sebesar Rp. 20.772.335 (dua puluh juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh lima rupiah)

Periode Penjualan tanggal 25 Januari sampai dengan 30 Januari 2024

Penjualan

Pengeluaran

Total Pendapatan bersih

Rp. 48.873.010

Rp. 3.822.000

Rp. 45.050.010

 

  • Bahwa Terdakwa hanya menyetorkan uang kepada Saksi Slamet Hartono selaku Pemilik UD. Berkah Motor sebesar Rp. 45.050.010, namun uang yang disetorkan terdakwa sebesar Rp. 40.990.000. Terdakwa tidak menyetorkan uang penjualan sebesar Rp. 4.060.010 (empat juta enam puluh ribu sepuluh rupiah)
  • Bahwa uang yang tidak disetorkan oleh Terdakwa dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online
  • Bahwa perbuatan terdakwa lakukan tanpa seizin dan sepengetahuan dari UD. Toko Berkah Motor yang dalam hal ini diwakili oleh Saksi Slamet Hartono
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa. UD. Berkah Motor yang dalam hal ini diwakili oleh Saksi Slamet Hartono mengalami kerugian sebesar Rp. 32.187.890 (tiga puluh dua juta sertus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah)

 

---------------Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP---------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa HENDRA Bin BASTIAR Pada waktu antara bulan November 2023 sampai dengan bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2023 dan 2024, bertempat di UD. Toko Berkah Motor yang beralamat di Jalan Jend. Basuki Rahmat RT. 03 Kelurahan Agung Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------

 

  • Bahwa Terdakwa merupakan karyawan yang bekerja di UD. Berkah Motor yang beralamat di Jalan Jendral Basuki Rahmat RT 03 Kelurahan Agung Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan. dengan jabatan Sales atas jabatan Terdakwa tersebut, Terdakwa mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dan uang makan sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per hari nya.
  • Bahwa berdasarkan tugas pokok dan tanggung jawab Terdakwa adalah setiap harinya melakukan pemasaran dan penjualan spare part sepeda motor dengan wilayah kerja di toko-toko spare part/ bengkel sepeda motor di Kabupaten Tabalong dan Kabupaten Balangan serta di bagian wilayah Provinsi Kalimantan Tengah meliputi Kabupaten Barito, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Ba.rito Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Murung Raya. dan juga mencatat ke dalam nota sesuai dengan nama toko/bengkel jenis dan harga spare part sepeda motor yang dibeli oleh konsumen (nota terdiri dari warna putih, merah dan kuning) yang mana nota warna putih terdakwa serahkan kepada konsumen/ pembeli, sedangkan nota merah dan kuning terdakwa kembalikan kepada Saksi Pemilik Toko Slamet Hartono kemudian Terdakwa setiap harinya menyetorkan uang hasil penjualan spare part ke admin UD. Toko Berkah Motor secara tunai atau menyetorkan kepada Pemilik Toko Saksi Slamet Hartono dengan mentrasnfer ke rekening Bank BRI atas nama Slamet Hartono dengan nomor rekening 459201016663536.
  • Bahwa dalam melaksanakan tugasnya sejak bulan November 2023 sampai dengan bulan Januari 2024 terdakwa tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya yaitu tidak meyetorkan seluruhnya hasil uang penjualan spare part dari konsumen kepada Saksi Slamet Hartono hal tersebut berlanjut sejak tanggal 7 November 2023 sampai dengan 30 Januari 2024 sebagaimana hasil tim audit ditemukan dengan rincian sebagai berikut:

Periode penjualan tanggal 7 November sampai dengan 21 November 2023

Penjualan

Pengeluaran

Total Pendapatan bersih

Rp. 74.066.495

Rp. 12.998.000

Rp. 61.068.495

  • Bahwa terdakwa hanya menyetorkan uang hasil penjualan kepada Saksi Slamet Hartono selaku Pemilik UD. Berkah Motor sebesar Rp 61.068.495, namun uang yang disetorkan terdakwa sebesar Rp. 54.116.000-. Terdakwa tidak menyetorkan uang penjualan sebesar Rp.6.952.495-,(enam juta sembilan ratus lima puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh lima rupiah)

Periode penjualan tanggal 28 November sampai dengan 13 Desember 2023

Penjualan

Pengeluaran

Total Pendapatan bersih

Rp. 52.750.050

Rp. 12.017.000

Rp. 40.733.050

  • Bahwa terdakwa hanya menyetorkan uang hasil penjualan kepada Saksi Slamet Hartono selaku Pemilik UD. Berkah Motor sebesar Rp. 40.733.000, namun uang hasil penjualan yang disetorkan sebesar Rp. 40.330.000-, Terdakwa tidak menyetorkan uang penjualan sebesar Rp. 403.050-, (empat ratus tiga ribu lima puluh rupiah)

Periode penjualan tanggal 22 Desember sampai dengan 10 Januari 2024

 

Penjualan

Pengeluaran

Total Pendapatan bersih

 

Rp. 75.388.835

Rp. 12.766.000

Rp. 62.622.835

 

  • Bahwa terdakwa hanya menyetorkan kepada Saksi Slamet selaku Pemilik UD. Berkah Motor sebesar Rp. 62.622.835, namun uang yang disetorkan terdakwa sebesar Rp. 41.850.500- Terdakwa tidak menyetorkan uang penjualan sebesar Rp. 20.772.335 (dua puluh juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh lima rupiah)

Periode penjualan tanggal 25 Januari sampai dengan 30 Januari 2024

Penjualan

Pengeluaran

Total Pendapatan bersih

Rp. 48.873.010

Rp. 3.822.000

Rp. 45.050.010

 

  • Bahwa Terdakwa hanya menyetorkan uang kepada Saksi Slamet selaku Pemilik UD. Berkah Motor sebesar Rp. 45.050.010, namun uang yang disetorkan terdakwa kepada Saksi Slamet sebesar Rp. 40.990.000. Terdakwa tidak menyetorkan uang penjualan sebesar Rp. 4.060.010 (empat juta enam puluh ribu sepuluh rupiah)
  • Bahwa uang yang tidak disetorkan oleh Terdakwa dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online
  • Bahwa perbuatan terdakwa lakukan tanpa seizin dan sepengetahuan dari UD. Toko Berkah Motor yang dalam hal ini diwakili oleh Saksi Slamet Hartono
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa. UD. Berkah Motor yang dalam hal ini diwakili oleh Saksi Slamet Hartono mengalami kerugian sebesar Rp. 32.187.890 (tiga puluh dua juta sertus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah)

 

-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya