Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.Sus/2024/PN Tjg 1.ADAM RIFA'I, S.H.
2.RICO NUR CAHYO, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
KURNELIUS Alias IYUS Anak Dari WISEN .Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 72/Pid.Sus/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-764/O.3.16/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADAM RIFA'I, S.H.
2RICO NUR CAHYO, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KURNELIUS Alias IYUS Anak Dari WISEN .Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
K E S A T U
-----Bahwa Terdakwa KURNELIUS Als IYUS Bin WISEN (Alm) pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Jl. Bangkar Desa Muara Uya, Rt.08, Kec. Muara Uya, Kab. Tabalong, Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut
-    Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 WITA, berawal Saksi EKA MULIANSYAH Bin BAHRIANSYAH dan Saksi RAZIKINNOR, S.H. Bin JOHANSYAH yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Tabalong mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika golongan I jenis sabu-sabu bertempat di sebuah rumah di Jl. Bangkar Desa Muara Uya, Rt.08, Kec. Muara Uya, Kab. Tabalong, Prov. Kalimantan Selatan. Atas informasi tersebut, Anggota Satresnarkoba Polres Tabalong menuju ke rumah tersebut dan menangkap Terdakwa. Kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Tabalong menanyakan kepada Terdakwa “Dimana Sabunya” dan Terdakwa menjawab bahwasanya narkotika jenis sabu-sabu tersebut disimpan oleh Terdakwa dikamar Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa mengarahkan Anggota Satresnarkoba Polres Tabalong menuju rumah Terdakwa, lalu Anggota Satresnarkoba Polres Tabalong melakukan penggeledahan yang disaksikan juga oleh Saksi JAIMAH Binti IDRIS (Alm) (warga sekitar) di sebuah kamar yang ditempati oleh Terdakwa, setelah itu ditemukan 12 (dua belas) bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih total 3,12 (Tiga Koma Dua Belas) Gram, Uang tunai senilai Rp.250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah bong dari botol air minum yang bertuliskan le mineral lengkap dengan pipet kaca dan sedotan yang terpasang, 1 (satu) buah timbangan digital warna hotam didalm bungkus plastik bekas paket, 1 (satu) buah kotak bekas ces hp bertuliskan Turemi warna hitam, 1 (satu) pack plastik klip kecil, 1 (satu) buah potongan botol air minum warna hitam, 1 (satu) buah potongan sedotan warna hitam, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam, dan 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna hitam yang merupakan milik Terdakwa. Selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan Terdakwa dan barang bukti yang telah ditemukan dibawa ke Polres Tabalong guna proses lebih lanjut.
-    Bahwa sebelum dilakukan penangkapan, pada pukul 16.30 WITA saat Terdakwa sedang bekerja datang seseorang yang tidak dikenal dengan tujuan membeli Narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa, dimana orang tersebut membeli Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian setelah Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu kepada orang tersebut Terdakwa kembali melanjutkan pekerjaannya.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT Pegadaian Nomor : 019/11136.02/2024 tanggal 28 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Petugas Penimbang Achmad Rosadi Fachri dan Pimpinan Cabang Fakhruddin Hidayat, telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu :
•    Sebelum disisihkan barang bukti ditimbang dengan bungkusnya 5,28 gram, barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya 3,12 gram.
•    Setelah disisihkan untuk pembuktian di Pengadilan Negeri barang bukti ditimbang dengan bungkusnya 5,26 gram, barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya 3,10 gram. Untuk pembuktian di laboratorium Balai POM Banjarmasin barang bukti ditimbang dengan bungkusnya 0,10 gram, barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya 0,01 gram.
-    Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : PP.01.01.17A.03.24.235, tanggal 06 Maret 2024 dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0219, tanggal 05 Maret 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm., Apt. dengan Hasil Pengujian: Pemerian: Sediaan Dalam Bentuk Serbuk Kristal Tidak Berwarna Dan Tidak Berbau, dengan kesimpulan Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk daftar Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Klinik Tabalong Husada Nomor Lab: 14 tanggal 27 Februari 2024 atas nama Tn. KURNELIUS yang ditanda tangani oleh dr. H. Hari Oktavian, MM., Sp.PK. dengan hasil urine positif Methamphetamine.
-    Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I atau dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu.
-    Bahwa Terdakwa bukan sebagai pedagang besar farmasi tertentu dan bukan sebagai Lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.
-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1)  Undang-undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------


ATAU
K E D U A
-----Bahwa Terdakwa KURNELIUS Als IYUS Bin WISEN (Alm) pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Juni Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2023, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di sebuah rumah di Jl. Bangkar Desa Muara Uya, Rt.08, Kec. Muara Uya, Kab. Tabalong, Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------
-    Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 WITA, berawal Saksi EKA MULIANSYAH Bin BAHRIANSYAH dan Saksi RAZIKINNOR, S.H. Bin JOHANSYAH yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Tabalong mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika golongan I jenis sabu-sabu bertempat di sebuah rumah di Jl. Bangkar Desa Muara Uya, Rt.08, Kec. Muara Uya, Kab. Tabalong, Prov. Kalimantan Selatan. Atas informasi tersebut, Anggota Satresnarkoba Polres Tabalong menuju ke rumah tersebut dan menangkap Terdakwa. Kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Tabalong menanyakan kepada Terdakwa “Dimana Sabunya” dan Terdakwa menjawab bahwasanya narkotika jenis sabu-sabu tersebut disimpan oleh Terdakwa dikamar Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa mengarahkan Anggota Satresnarkoba Polres Tabalong menuju rumah Terdakwa, setelah itu Anggota Satresnarkoba Polres Tabalong melakukan penggeledahan yang disaksikan juga oleh Saksi JAIMAH Binti IDRIS (Alm) (warga sekitar) di sebuah kamar yang ditempati oleh Terdakwa, setelah itu ditemukan 12 (dua belas) bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih total 3,12 (Tiga Koma Dua Belas) Gram milik Terdakwa, Uang tunai senilai Rp.250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), 1 (satu) buah bong dari botol air minum yang bertuliskan le mineral lengkap dengan pipet kaca dan sedotan yang terpasang, 1 (satu) buah timbangan digital warna hotam didalm bungkus plastik bekas paket, 1 (satu) buah kotak bekas ces hp bertuliskan Turemi warna hitam, 1 (satu) pack plastik klip kecil, 1 (satu) buah potongan botol air minum warna hitam, 1 (satu) buah potongan sedotan warna hitam, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam, dan 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna hitam yang merupakan milik Terdakwa. Selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan Terdakwa dan barang bukti yang telah ditemukan dibawa ke Polres Tabalong guna proses lebih lanjut.
-    Bahwa sebelum dilakukan penangkapan, pada pukul 16.30 WITA saat Terdakwa sedang bekerja datang seseorang yang tidak dikenal dengan tujuan membeli Narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa, dimana orang tersebut membeli Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian setelah Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu kepada orang tersebut Terdakwa kembali melanjutkan pekerjaannya.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT Pegadaian Nomor : 019/11136.02/2024 tanggal 28 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Petugas Penimbang Achmad Rosadi Fachri dan Pimpinan Cabang Fakhruddin Hidayat, telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu :
•    Sebelum disisihkan barang bukti ditimbang dengan bungkusnya 5,28 gram, barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya 3,12 gram.
•    Setelah disisihkan untuk pembuktian di Pengadilan Negeri barang bukti ditimbang dengan bungkusnya 5,26 gram, barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya 3,10 gram. Untuk pembuktian di laboratorium Balai POM Banjarmasin barang bukti ditimbang dengan bungkusnya 0,10 gram, barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya 0,01 gram.
-    Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : PP.01.01.17A.03.24.235, tanggal 06 Maret 2024 dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0219, tanggal 05 Maret 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm., Apt. dengan Hasil Pengujian: Pemerian: Sediaan Dalam Bentuk Serbuk Kristal Tidak Berwarna Dan Tidak Berbau, dengan kesimpulan Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk daftar Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Klinik Tabalong Husada Nomor Lab: 14 tanggal 27 Februari 2024 atas nama Tn. KURNELIUS yang ditanda tangani oleh dr. H. Hari Oktavian, MM., Sp.PK. dengan hasil urine positif Methamphetamine.
-    Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu.
-    Bahwa Terdakwa bukan sebagai pedagang besar farmasi tertentu dan bukan sebagai Lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan
-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya