Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus/2024/PN Tjg 1.TOTOK WALIDI, S.H.,M.H.
2.MUHAMMAD SAIFUL TSANI, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
FRANSISKUS REGIUS ROI Alias GIUS anak dari Alm. LAMBERTUS RUTA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 24/Pid.Sus/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-332/O.3.16/Eku.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TOTOK WALIDI, S.H.,M.H.
2MUHAMMAD SAIFUL TSANI, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FRANSISKUS REGIUS ROI Alias GIUS anak dari Alm. LAMBERTUS RUTA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa terdakwa FRANSISKUS REGIUS ROI Als GIUS anak dari Alm. LAMBERTUS RUTA pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 21.30 wita atau pada waktu lain dalam bulan Desember Tahun 2023, bertempat di depan Polsek Tanjung yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong, Kabupaten Tabalong, atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 21.30 wita Personil Polres Tabalong diantaranya saksi MUHAMMAD RIZKY dan saksi PALTO KARAPA sedang melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berdasarkan Surat Perintah Nomor : Sprin / 1894 / XII / PAM.3 / 2023, tanggal 22 Desember 2023 menjelang hari Raya Natal dan Tahun Baru tahun 2024 (NATARU). Kegiatan tersebut dilakukan dengan cara menghentikan mobil-mobil yang melintas di depan Polsek Tanjung dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap penumpang serta barang bawaan di dalam mobil-mobil tersebut.
  • Bahwa dalam proses pemeriksaan tersebut saksi MUHAMMAD RIZKY dan saksi PALTO KARAPA menghentikan 1 (satu) unit mobil penumpang jenis Toyota Innova ditemukan bahan peledak jenis Amonium Nitrat (AM) dan gulungan kabel tembaga milik terdakwa yang di bawa oleh terdakwa dari Muara Teweh Kab.Barito Utara Prov.Kalteng ke rumah terdakwa di Long Ikis Kab. Paser Prov. Kaltim.
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Butiran Warna Putih Diduga Bahan Peledak di Surabaya No. Lab : 9947/BHF/2023 tanggal 2 Januari 2024 dengan hasil pemeriksaan : bahwa sampel adalah senyawa Ammonium Nitrate yang merupakan precursor yaitu bahan baku proses pembuatan bahan peledak jenis high explosive.
  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli bahan peledak MUHAMMAD ZAINUDDIN, Amonium Nitrat (AM) dan gulungan kabel tembaga apabila dilengkapi dengan komponen sesuatu bahan peledak lainnya kemudian dirakit dapatĀ  meledak, dan dapat membahayakan orang lain berupa luka atau bahkan dapat mengakibatkan kematian.
  • Bahwa terdakwa membawa bahan peledak tersebut tidak dilengkapi izin dari pihak berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang- Undang Darurat No. 12 Tahun 1951

Pihak Dipublikasikan Ya