Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.Sus/2024/PN Tjg 1.MUHAMMAD SAIFUL TSANI, S.H.
2.RICO NUR CAHYO, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
RAHMADI Alias AMAK Bin DARMAWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 54/Pid.Sus/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-633/O.3.16/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD SAIFUL TSANI, S.H.
2RICO NUR CAHYO, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMADI Alias AMAK Bin DARMAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
KESATU

-----Bahwa Terdakwa RAHMADI Als AMAK Bin DARMAWI Pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar jam 14.15 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Pudak Setegal Rt.05 Kec.Kelua Kab.Tabalong Prov.Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------
-    Berawal Pada hari hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekita pukul 10.00 wita terdakwa menghubungi sdr MANDRA (DPO) menggunakan handphone dengan tujuan untuk membeli sabu-sabu sebanyak 2 (dua) kantong atau 10 (sepuluh) gram dengan harga seluruhnya Rp 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah), kemudian tawaran tersebut disetujui oleh sdr MANDRA (DPO), selanjutnya sekitar pukul 10.30 wita sdr MANDRA (DPO) menghubungi terdakwa dan memberitahukan bahwa sabu-sabu pesanan terdakwa di dalam plastik warna Hitam sudah diletakkan di pinggir jalan raya di dekat jembatan di Desa Tantaringin Kec.Muara Harus Kab.Tabalong kemudian terdakwa mengambilnya lalu pulang kerumahnya
-    Bahwa sabu-sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram tersebut sebagian sudah dijual kepada beberapa orang dengan harga yang berbeda dan yang terakhir dijual kepada petugas yang sedang menyamar dengan harga Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).
-    bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 wita saat terdakwa berada di rumah melalui pesan wahtsapp (wa) saksi GILBERTH VERNANDEZ S.M Anak dari DORKAS MANURUNG dengan bantuan informan kepolisian menghubungi terdakwa ingin membeli narkotika berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu seharga Rp. 900.00.- (Sembilan ratus ribu rupiah)
-    kemudian sekira jam 14.15 wita wita saksi GILBERTH VERNANDEZ S.M Anak dari DORKAS MANURUNG bersama informan kepolisian mendatangi rumah terdakwa, setelah sampai dirumah terdakwa saksi GILBERTH VERNANDEZ S.M Anak dari DORKAS MANURUNG menyerahkan uang Rp. 900.00.- (Sembilan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu kepada saksi GILBERTH VERNANDEZ S.M Anak dari DORKAS MANURUNG hingga pada akhirnya terdakwa diamankan pihak kepolisian
-    Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah yang disaksikan oleh saksi HAFNI Bin RAHWAN (ketua RT setempat) dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,34 (nol koma tiga empat) gram; 1 (satu) sobekan plastik warna Hitam; 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih masing-masing 0,14 (nol koma satu empat) gram dan 0,02 (nol koma nol dua) gram; 1 (satu) buah timbangan digital warna Silver; 1 (satu) buah pipet kaca; 1 (satu) pack plastik klip; 1 (satu) buah sekop dari sedotan; 2 (dua) buah korek api gas warna Biru; 2 (dua) buah sedotan plastik bening; 3 (tiga) lembar tisu; 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna Biru; 1 (satu) celana jeans pendek warna Biru; 1 (satu) buah kaleng bekas rokok Gudang Garam; Uang sejumlah Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) hasil penjualan.
-    Bahwa keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dalam setiap 1 (satu) kantong/ 5 (lima) gram sebanyak Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT Pegadaian Nomor : 017/11136.01/2024 tanggal 31 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Petugas Penimbang Achmad Rosadi Fachri dan Pimpinan Cabang Fakhruddin Hidayat, telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu berupa 3 (tiga) plastik klip berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu :
•    sebelum disisihkan barang bukti ditimbang dengan bungkusnya 1,01 gram, barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya 0,5 gram. 
•    Setelah disisihkan untuk pembuktian di Pengadilan Negeri barang bukti ditimbang dengan bungkusnya 0,99 gram, barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya 0,48 gram. Untuk kebutuhan screening di Kepolisian barang bukti ditimbang dengan bungkusnya 0,11 gram, barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya 0,01 gram. Untuk pembuktian di laboratorium Balai POM Banjarmasin barang bukti ditimbang dengan bungkusnya 0,11 gram, barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya 0,01 gram.
-    Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor : PP.01.01.17A.01.24.133, tanggal 06 Februari 2024 dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0117, tanggal 06 Februari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Andita, S.Farm, Apt dengan Hasil Pengujian: Pemerian: Sediaan Dalam Bentuk Serbuk Kristal Tidak Berwarna dan tidak berbau berdasarkan hasil identifikasi terhadap barang bukti tersebut Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Klinik Tabalong Husada Nomor Lab: 09 tanggal 30 Januari 2024 atas nama Tn. Rahmadi yang ditanda tangani oleh dr. H. Hari Oktavian, MM., Sp.PK. dengan hasil urine positif Methamphetamine dan positif Amphetamine.
-    Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu.
-    Bahwa Terdakwa bukan sebagai pedagang besar farmasi tertentu dan bukan sebagai Lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.
-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1)  Undang-undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa RAHMADI Als AMAK Bin DARMAWI Pada Hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar jam 14.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Pudak Setegal Rt.05 Kec.Kelua Kab.Tabalong Prov.Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------
-    Berawal saksi GILBERTH VERNANDEZ S.M Anak dari DORKAS MANURUNG, saksi RAZIKINNOR, S.H. Bin JOHANSYAH, saksi EKA MULIANSYAH Bin BAHRIANSYAH mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan tindak pidana narkotika di Desa Pudak Setegal Kec.Kelua Kab.Tabalong Prop.Kalimantan Selatan
-    Kemudian pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 14.15 wita saksi GILBERTH VERNANDEZ S.M Anak dari DORKAS MANURUNG melakukan pembelian terselubung narkotika berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu seharga Rp. 900.000.- (Sembilan ratus ribu rupiah) di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Pudak Setegal Kec.Kelua Kab.Tabalong Prop.Kalimantan Selatan hinggga pada akhirnya terdakwa diamankan pihak kepolisian
-    Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah yang disaksikan oleh saksi HAFNI Bin RAHWAN (ketua RT setempat) dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,34 (nol koma tiga empat) gram; 1 (satu) sobekan plastik warna Hitam; 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih masing-masing 0,14 (nol koma satu empat) gram dan 0,02 (nol koma nol dua) gram; 1 (satu) buah timbangan digital warna Silver; 1 (satu) buah pipet kaca; 1 (satu) pack plastik klip; 1 (satu) buah sekop dari sedotan; 2 (dua) buah korek api gas warna Biru; 2 (dua) buah sedotan plastik bening; 3 (tiga) lembar tisu; 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna Biru; 1 (satu) celana jeans pendek warna Biru; 1 (satu) buah kaleng bekas rokok Gudang Garam; Uang sejumlah Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) hasil penjualan.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT Pegadaian Nomor : 017/11136.01/2024 tanggal 31 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Petugas Penimbang Achmad Rosadi Fachri dan Pimpinan Cabang Fakhruddin Hidayat, telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu berupa 3 (tiga) plastik klip berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu :
•    sebelum disisihkan barang bukti ditimbang dengan bungkusnya 1,01 gram, barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya 0,5 gram. 
•    Setelah disisihkan untuk pembuktian di Pengadilan Negeri barang bukti ditimbang dengan bungkusnya 0,99 gram, barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya 0,48 gram. Untuk kebutuhan screening di Kepolisian barang bukti ditimbang dengan bungkusnya 0,11 gram, barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya 0,01 gram. Untuk pembuktian di laboratorium Balai POM Banjarmasin barang bukti ditimbang dengan bungkusnya 0,11 gram, barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya 0,01 gram.
-    Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor : PP.01.01.17A.01.24.133, tanggal 06 Februari 2024 dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0117, tanggal 06 Februari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Andita, S.Farm, Apt dengan Hasil Pengujian: Pemerian: Sediaan Dalam Bentuk Serbuk Kristal Tidak Berwarna dan tidak berbau berdasarkan hasil identifikasi terhadap barang bukti tersebut Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Klinik Tabalong Husada Nomor Lab: 09 tanggal 30 Januari 2024 atas nama Tn. Rahmadi yang ditanda tangani oleh dr. H. Hari Oktavian, MM., Sp.PK. dengan hasil urine positif Methamphetamine dan positif Amphetamine.
-    Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu.
-    Bahwa Terdakwa bukan sebagai pedagang besar farmasi tertentu dan bukan sebagai Lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.
-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1)  Undang-undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya