Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.B/2024/PN Tjg 1.TOTOK WALIDI, S.H.,M.H.
2.I DEWA GEDE TRISNANDA BASKARA MESI, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
ZAINAL ARIFIN Alias ZAINAL Bin H.MAJIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 46/Pid.B/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan BB-617/O.3.16/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TOTOK WALIDI, S.H.,M.H.
2I DEWA GEDE TRISNANDA BASKARA MESI, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAINAL ARIFIN Alias ZAINAL Bin H.MAJIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :
------ Bahwa terdakwa ZAINAL ARIFIN Als ZAINAL Bin H. MAJID pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 23.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2024, bertempat di sebuah Warung yang beralamat di Desa Waling Rt. 01, Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong, atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili, Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu Perusahaan untuk itu. yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------
?    Berawal adanya laporan yang diterima Kepolisian Sektor Bintang Ara perihal sering dijadikan tempat transaksi atau permainan judi togel secara online di sebuah warung yang beralamat di Desa Waling Rt. 01, Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong, sehingga dilakukan penyelidikan dan informasi tersebut benar kemudian saksi Ona Nalea dan saksi Khairul Tamami (keduanya merupakan anggota Polres Tabalong) melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang menunggu pembeli nomor togel di warung dan didapatkan barang bukti berupa 5 (Lima) buah rekapan nomor/angka togel, 1 (Satu) unit Handphone warna hitam merk Oppo A20, Uang tunai sebesar Rp. 205.000,00 (dua ratus lima ribu rupiah)
?    Bahwa terdakwa melakukan judi togel hongkong sebagai bawahan atau pengumpul nomor/angka togel dari pemain atau pemasang, selanjutnya disetorkan kepada atasannya/bandar yang bernama Rizal Andri Saleh (DPO).
?    Bahwa cara terdakwa menjual judi togel hongkong adalah terdakwa mengumpulkan dan menerima langsung nomor/angka togel dari pemain atau pemasang dengan nominal uang pembeliannya, selanjutnya terdakwa foto dan kirimkan  kepada Rizal Andri Saleh (DPO) untuk dikirimkan ke situs judi togel hongkong. 
?    Bahwa cara permainan judi togel hongkong adalah kelipatan nominal uang yang diterima pemain/pemasang apabila nomor/angka pasangan tersebut dinyatakan sesuai/kena yaitu apabila membeli/menebak dua angka atau bilangan puluhan seharga Rp. 1.000,00 (seribu rupiah) maka akan mendapatkan uang Rp. 70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah), selanjutnya apabila membeli/menebak tiga angka atau bilangan ratusan seharga Rp. 1.000,00 (seribu rupiah), dan selanjutnya apabila membeli/menebak empat angka atau bilangan ribuan seharga Rp. 1.000,00 (seribu rupiah) makan akan mendapatkan uang Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
?    Bahwa permainan judi togel hongkong yang dijual terdakwa dilakukan setelah nomor/angka togel dari pemain atau pemasang tersebut sudah dipasang melalui situs judi togel hongkong kemudian hasil pengumuman keluar sekitar jam 24.00 Wita, selanjutnya bila dinyatakan kena atau sesuai dengan hasil pengumuman tersebut maka uang hasil kemenangan tersebut akan dibayarkan oleh Rizal Andri Saleh (DPO) pada saat itu juga atau pada keesokan harinya langsung kepada pemain atau pemasang.
?    Bahwa keuntungan yang didapat oleh terdakwa dari menjual judi togel hongkong adalah sekitar Rp. 50.000,00 s/d Rp. 100.000,00 yang diberikan oleh Rizal Andri Saleh (DPO).
?    Bahwa terdakwa menjadi pengepul judi togel jenis Hongkong sebagai mata pencaharian dan bersifat untung-untungan, serta terdakwa melakukannya tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.

ATAU
Kedua :
------ Bahwa terdakwa ZAINAL ARIFIN Als ZAINAL Bin H. MAJID pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 23.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2024, bertempat di sebuah Warung yang beralamat di Desa Waling Rt. 01, Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong, atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili, Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------
?    Berawal adanya laporan yang diterima Kepolisian Sektor Bintang Ara perihal sering dijadikan tempat transaksi atau permainan judi togel secara online di sebuah warung yang beralamat di Desa Waling Rt. 01, Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong, sehingga dilakukan penyelidikan dan informasi tersebut benar kemudian saksi Ona Nalea dan saksi Khairul Tamami (keduanya merupakan anggota Polres Tabalong) melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang menunggu pembeli nomor togel di warung dan didapatkan barang bukti berupa 5 (Lima) buah rekapan nomor/angka togel, 1 (Satu) unit Handphone warna hitam merk Oppo A20, Uang tunai sebesar Rp. 205.000,00 (dua ratus lima ribu rupiah)
?    Bahwa cara terdakwa menjual judi togel hongkong adalah terdakwa mengumpulkan dan menerima langsung nomor/angka togel dari pemain atau pemasang dengan nominal uang pembeliannya, selanjutnya terdakwa foto dan kirimkan  kepada Rizal Andri Saleh (DPO) untuk dikirimkan ke situs judi togel hongkong. 
?    Bahwa cara permainan judi togel hongkong adalah kelipatan nominal uang yang diterima pemain/pemasang apabila nomor/angka pasangan tersebut dinyatakan sesuai/kena yaitu apabila membeli/menebak dua angka atau bilangan puluhan seharga Rp. 1.000,00 (seribu rupiah) maka akan mendapatkan uang Rp. 70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah), selanjutnya apabila membeli/menebak tiga angka atau bilangan ratusan seharga Rp. 1.000,00 (seribu rupiah), dan selanjutnya apabila membeli/menebak empat angka atau bilangan ribuan seharga Rp. 1.000,00 (seribu rupiah) makan akan mendapatkan uang Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
?    Bahwa permainan judi togel hongkong yang dijual terdakwa dilakukan setelah nomor/angka togel dari pemain atau pemasang tersebut sudah dipasang melalui situs judi togel hongkong kemudian hasil pengumuman keluar sekitar jam 24.00 Wita, selanjutnya bila dinyatakan kena atau sesuai dengan hasil pengumuman tersebut maka uang hasil kemenangan tersebut akan dibayarkan oleh Rizal Andri Saleh (DPO) pada saat itu juga atau pada keesokan harinya langsung kepada pemain atau pemasang.
?    Bahwa keuntungan yang didapat oleh terdakwa dari menjual judi togel hongkong adalah sekitar Rp. 50.000,00 s/d Rp. 100.000,00 yang diberikan oleh Rizal Andri Saleh (DPO).
?    Bahwa judi togel jenis Hongkong yang dilakukan terdakwa bersifat untung-untungan dan terdakwa melakukannya tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.
 

Pihak Dipublikasikan Ya